.CO.ID, PONTIANAK — Komando Daerah Militer (Kodam) XII/Tanjungpura sedang melakukan penyelidikan terkait peristiwa penyerangan terhadap anggota TNI yang diduga dilakukan oleh 15 orang warga negara asing dari Tiongkok di kawasan PT Sultan Rafli Mandiri, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada hari Minggu (14/12/2025) kemarin.
“Kejadian itu terjadi pada hari Minggu sekitar pukul 15.40 WIB ketika anggota Batalyon Zipur 6/SD sedang menjalani latihan dalam satuan di sekitar area perusahaan. Empat anggota kami menerima laporan dari petugas keamanan PT SRM mengenai adanya aktivitasdroneseseorang yang tidak dikenal terbang di kawasan latihan militer,” ujar Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Yusub Dody Sandra di Pontianak, Selasa.
Menghadapi laporan tersebut, empat anggota TNI pergi ke lokasi yang diduga menjadi tempat operasional.droneDi tempat tersebut, tentara menemukan empat warga negara asing dari Tiongkok yang sedang mengendalikan drone tanpa izin.
Namun, ketika prajurit mencoba meminta keterangan sesuai prosedur, sebelas orang WNA lainnya datang ke lokasi dan langsung menyerang secara kasar. “Mereka menyerang anggota dengan senjata tajam berupa parang,”airsoftsenjata, dan sebuah alat penghasil kejut listrik,” katanya.
Menghadapi kondisi yang tidak seimbang dan berisiko mengancam keselamatan, anggota TNI mengambil tindakan strategis dengan menghindari perluasan konflik terbuka dan mundur ke wilayah perusahaan guna menjaga situasi serta memberitahukan kejadian tersebut kepada komando di atasnya.
Akibat kejadian tersebut, satu unit mobil perusahaan tipe Hilux mengalami kerusakan parah, sedangkan satu unit sepeda motor Vario milik karyawan PT SRM juga ikut rusak.
“Sampai saat ini, motif serangan dan alasan penerbangan drone di wilayah latihan tersebut masih kami selidiki lebih lanjut,” ujar Yusub.
Kodam XII/Tanjungpura menyatakan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus tersebut kepada pihak berwajib sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Utama PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) Firman menyampaikan rasa prihatin yang mendalam serta mengecam tindakan kekerasan dan kerusakan aset perusahaan dalam kejadian tersebut.
Ia menekankan bahwa prajurit TNI yang terlibat adalah anggota aktif yang sedang menjalankan tugas resmi negara, bukan bagian dari satuan pengamanan perusahaan.
Firman juga menyampaikan bahwa PT SRM telah mengalami perubahan kepemilikan dan pengelolaan yang sah secara hukum. Pengelola baru tidak pernah memberikan izin kepada tenaga kerja asing untuk melakukan kegiatan operasional di lingkungan perusahaan.
“Kehadiran WNA dalam kejadian ini adalah pihak yang didukung oleh manajemen lama sebelum perusahaan mengalami restrukturisasi,” katanya.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, PT SRM telah mengajukan penghapusan sponsor dan izin tinggal (KITAS) warga negara asing Tiongkok kepada Kantor Imigrasi Ketapang sejak Oktober 2025. Perusahaan juga telah melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.






