Isi Artikel
Insiden Penyerangan Terhadap Anggota TNI oleh 15 WNA di Kabupaten Ketapang
Pada hari Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 15.40 WIB, terjadi insiden penyerangan terhadap lima anggota TNI oleh 15 warga negara asing (WNA) di area PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Kabupaten Ketapang. Insiden ini terjadi saat para prajurit sedang melaksanakan latihan dalam satuan di lokasi tersebut.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tpr, Kolonel Inf Yusub Dody Sandra, mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari laporan yang diterima oleh empat anggota Batalyon Zipur 6/SD mengenai adanya aktivitas drone tak dikenal yang terbang di sekitar PT SRM, khususnya di area latihan militer. Respons cepat dari lima anggota TNI dilakukan untuk mengejar dan mendatangi titik lokasi operator drone.
Di lokasi tersebut, ditemukan empat WNA asal Beijing yang sedang mengendalikan alat tersebut. Saat anggota TNI mencoba mengambil keterangan dari keempat WNA tersebut, tiba-tiba muncul 11 orang WNA lainnya. Mereka langsung melakukan penyerangan secara agresif menggunakan berbagai jenis senjata berbahaya seperti parang, airsoft gun, dan alat setrum.
Langkah Taktis yang Diambil oleh Prajurit TNI
Dalam situasi yang tidak seimbang dan mengancam keselamatan, para prajurit TNI memilih untuk menghindari eskalasi konflik terbuka. Mereka mundur kembali ke area perusahaan untuk mengamankan situasi serta melaporkan kejadian kepada Komando Atas.
Meskipun prajurit berhasil melakukan manuver taktis, aksi tidak terpuji dari 15 WNA tersebut menyebabkan kerugian materiil cukup parah. Satu unit mobil perusahaan jenis Hilux mengalami kerusakan berat, serta satu unit sepeda motor Vario milik karyawan PT SRM turut menjadi sasaran perusakan.
Pemeriksaan terhadap 15 WNA
Petugas kantor Imigrasi Kelas II Ketapang disebut tengah melakukan pemeriksaan terhadap 15 WNA tersebut. Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, menyatakan bahwa para WNA sudah berada di kantor Imigrasi dan sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas keimigrasian, kepolisian, dan TNI.
Menurut Ida Bagus, status ke-15 orang WNA tersebut memiliki Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang berlaku selama satu tahun dengan sponsor dari PT SRM. Namun, saat ini, perusahaan telah mengajukan pencabutan sponsor serta izin tinggal terbatas tersebut ke Kantor Imigrasi Ketapang sejak Oktober 2025.
Laporan Resmi ke Polda Kalbar
PT SRM resmi membuat laporan ke Polda Kalbar pada Selasa, 16 Desember 2025. Kuasa hukum PT SRM, Muchamad Fadzri, menyatakan bahwa laporan telah diterima dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyerangan terhadap petugas keamanan internal perusahaan serta perusakan aset. Fadzri menyayangkan tindakan anarkis tersebut, terlebih karena melibatkan personel TNI yang berada di lokasi untuk melaksanakan latihan dasar satuan.
Penyebab Insiden
Menurut Fadzri, insiden bermula dari kecurigaan pihak keamanan perusahaan terhadap aktivitas penerbangan drone di sekitar area operasional. Upaya klarifikasi secara persuasif sempat dilakukan bersama personel TNI, namun diduga terjadi kesalahpahaman akibat kendala komunikasi bahasa, sehingga berujung pada perselisihan dan penyerangan.
Fadzri menegaskan bahwa kehadiran TNI di lokasi murni dalam rangka menjalankan tugas negara dan tidak berkaitan dengan konflik yang terjadi. Ia juga menegaskan bahwa keberadaan para WNA tersebut merupakan tanggung jawab manajemen lama perusahaan.
Status Perusahaan dan Pengajuan Pencabutan Sponsor
Fadzri menjelaskan bahwa sejak 4 Juli 2025, PT Sultan Rafli Mandiri telah berada di bawah kepengurusan direksi baru dengan Firman menjabat sebagai Direktur Utama. Pihak perusahaan telah mengajukan pencabutan sponsor serta izin tinggal terbatas (KITAS) para WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Ketapang sejak Oktober 2025.
Permohonan pembatalan penjaminan itu disampaikan melalui surat resmi tertanggal 17 Oktober 2025, namun hingga kini masih menunggu proses dari pihak Imigrasi. Fadzri menegaskan bahwa seluruh perubahan kepengurusan perusahaan telah disampaikan kepada instansi terkait agar status perusahaan sah dan legal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.






