KPK temukan percakapan Zarof Ricar dan Hasbi Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA),Zarof Ricardiduga melakukan komunikasi dengan Sekretaris MA yang tidak aktif,Hasbi Hasan. Pembicaraan tersebut terungkap ketika para penyidik mengambil bukti elektronik dalam kasus tindak pidanapencucian uang (TPPU) Hasbi Hasan.

“Mungkin percakapan ini dahulu terjadi di satu tempat kerja,” ujar pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Senin, 15 Desember 2025.

Asep mengatakan bahwa percakapan tersebut menjadi salah satu alasan pemeriksaan Zarof Ricar oleh penyidik di lembaganya. Kesaksian Zarof juga membenarkan adanya percakapan tersebut. “Jadi kami memverifikasi beberapa hal terkait dengan temuan di BBE tersebut,” katanya.

Meski begitu, KPK menyembunyikan isi pemeriksaan Zarof Ricar dalam kasus tindak pidana pencucian uang Hasbi Hasan. Alasannya, penyidik masih mempelajari keterangan Zarof. “Pengumpulan informasi dan data tambahan untuk melengkapi informasi awal yang disampaikan dalam pemeriksaan hari ini,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin.

Budi menyampaikan bahwa pemeriksaan mendalam terhadap keterangan Zarof bertujuan untuk melanjutkan langkah-langkah berikutnya yang dilakukan oleh penyidik KPK dalam penyelidikan kasus ini. Menurut Budi, peningkatan informasi dari Zarof juga bertujuan untuk mengungkap hubungan antara kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. “Perkara yang bersangkutan juga sama-sama dalam dugaan pengurusan perkara,” katanya.

Hasbi Hasan kini sedang menjalani hukuman terkait kasus suap dalam pengurusan perkara kasasi Koperasi Intidana. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Hasbi. Selain itu, hakim juga memutuskan pidana uang pengganti senilai Rp 3,88 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp 3 miliar.

Putusan tersebut sebenarnya jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari KPK. Jaksa menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman penjara selama 13 tahun 8 bulan. Oleh karena itu, jaksa mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta tidak menerima banding tersebut dan mempertahankan putusan Pengadilan Tipikor.

Sementara Zarof Ricar saat ini sedang menjalani hukuman terkait kasus persekongkolan jahat dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung, khususnya dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur.

Mahkamah Tindak Pidana Korupsi memberikan hukuman 16 tahun penjara kepada Zarof. Ia dianggap melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 serta Pasal 12B.juncto Pasal 15 junctoPasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mahkamah Tinggi Jakarta selanjutnya meningkatkan hukuman Zarof dari 16 tahun menjadi 18 tahun kurungan. Selain hukuman penjara, hakim Mahkamah Tinggi Jakarta menyatakan barang bukti berupa uang sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas miliknya disita untuk negara.

Pos terkait