Konflik Parkir Mie Gacoan Berujung pada Sistem Satu Gerbang dan Tanpa Uang Tunai

PR JATIM– Pemerintah Kota Surabaya bekerja sama dengan Polrestabes Surabaya menangkap 112 tukang parkir (jukir) yang tidak berizin dalam dua minggu terakhir. Sebagian besar dari mereka bekerja di kawasan usaha yang termasuk dalam objek pajak parkir.

Perselisihan para tukang parkir ilegal di Surabaya bermula dari sengketa pengelolaan tempat parkir Mie Gacoan dengan Paguyuban Juru Parkir Surabaya (JPS). Persoalan ini pernah diintervensi oleh Komisi B DPRD Surabaya.

“112 (petugas parkir ditahan). Itu rata-rata (petugas parkir) di tempat usaha yang dikenakan pajak parkir, karena mereka bekerja di sana,” ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dilaporkan pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Eri menekankan bahwa penertiban ini dilakukan guna memastikan transparansi dalam pengelolaan parkir serta melindungi pemilik usaha dari risiko kerugian. Ia menyebutkan bahwa perbedaan laporan pendapatan parkir sering kali menjadi penyebab perselisihan antara pengelola lahan dan tukang parkir.

“Telah banyak orang yang ditangkap oleh Pak Kapolres, khususnya yang berada di tempat parkir. Saya menyampaikan bahwa di lokasi parkir tersebut harus diselesaikan agar tidak terjadi perbedaan pendapat antara pemilik lahan dengan pengelola lahan tersebut,” katanya.

Sistem Satu Gerbang di Tempat Usaha

Ia menyampaikan bahwa solusi utama untuk mengatasi perbedaan data adalah sistem gate atau palang parkir. “Jika tidak menggunakan One Gate System atau palang, maka akan terjadi perbedaan. Di sini (jukir) mengatakan 10 per hari, sedangkan pemilik usaha mungkin mengatakan 15. Satu-satunya cara adalah dengan menggunakan palang,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pemilik bisnis berhak mengajukan laporan jika tarif parkir tidak sesuai aturan atau jika petugas parkir tidak menggunakan atribut yang sah.

“Jika tidak sesuai tarif, tidak perlu menggunakan rompi, karena pemilik usaha akan sepi. Konsumen malas datang ke sana, terganggu. Jadi jika pemilik usaha melaporkan hal tersebut ke Polrestabes, maka Polrestabes akan mengambil tindakan,” jelasnya.

Menurutnya, penertiban jukir tidak resmi merupakan bagian dari perbaikan menyeluruh sistem parkir di Surabaya menuju transaksi tanpa uang tunai pada 2026. Ia menganggap penggunaan uang tunai menjadi salah satu penyebab ketidaksesuaian laporan.

Hanya ada satu cara yaitu tidak menggunakan uang tunai untuk parkir, artinya tanpa uang tunai. Jika tanpa uang tunai maka menggunakan metode non-tunai, apakah itu melalui e-toll atau sistem parkir berlangganan,” katanya.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Surabaya akan menyediakan berbagai cara pembayaran, mulai dari e-toll, QRIS, hingga sistem parkir langganan. Selama masa uji coba, pembayaran dengan uang tunai masih diperbolehkan agar dapat mengetahui preferensi masyarakat. “Nanti kita lihat mana yang paling sering digunakan, apakah pembayaran tunai atau non-tunai. Nanti kita bisa melakukan evaluasi,” katanya.

Sistem Pengawasan Tempat Parkir di Surabaya

Selain itu, Wali Kota Eri menyampaikan bahwa pada akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026, pemerintah kota berencana mengadakan pemungutan suara untuk menentukan sistem parkir yang paling diminati oleh warga.

“Karena saya ingin membangun Surabaya ini dari masyarakatnya, apa yang diinginkan oleh warga Surabaya. Jika warga Surabaya bertanya mengapa parkirnya berubah menjadi non-tunai, lalu diberikan pilihan empat metode pembayaran bagaimana. Nanti kita lihat hasil polling warga Surabaya,” katanya.

Ia menegaskan kembali bahwa arah pembangunan Kota Surabaya ke depan perlu ditentukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Mari kita bangun Surabaya bersama-sama. Karena kita menginginkan hal itu agar Surabaya dapat ditinggalkan kepada anak cucu dalam kondisi yang baik,” tutupnya. ***