Kisah Warga di Balik ‘Istana Kunang’ Bekasi

Penangkapan Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Memicu Kebingungan di Desa Sukadami

Penangkapan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, mencuri perhatian warga di Desa Sukadami, Cikarang Selatan Bekasi. Warga yang tinggal di sekitar “istananya” kaget mengetahui ada kasus di balik kesan kedermawanan keluarga kaya raya tersebut.

Di Desa Sukadami, rumah yang ditinggali HM Kunang sang kepala desa tergolong istimewa. Rumah itu satu dari enam rumah dalam klaster di Desa Sukadami. Saat disambangi, dua penjaga keamanan berjaga di depan gerbang dan pagar setinggi tiga meter. Pagar tinggi itu mengelilingi kompleks seluas 1,93 hektare, merujuk keterangan HM Kunang yang beredar di media sosial sebelum penggerebekan oleh KPK.

Bacaan Lainnya

Di dalam pagar, rumah-rumah disusun berbentuk huruf U dengan jalan yang jembar. Seluruh rumah dengan luas masing-masing sekitar 700 meter persegi itu bercat putih pualam. Selain satu yang ditempati HM Kunang, sisanya punya anak-cucunya termasuk sang bupati yang ditangkap.

Saat disambangi Rabu ini, tidak terlihat aktivitas penghuni meski ada sejumlah mobil keluar masuk. Klaster pribadi ini berdiri dikelilingi sawah-sawah dan kebun. Memisahkannya dari rumah-rumah warga kampung di sekelilingnya yang sebagian masih dari kayu dindingnya.

Karena kesan mewahnya, klaster itu oleh warga setempat disebut “Istana Kunang”.

HM Kunang, merujuk pemberitaan media lokal Bekasi, sudah menjabat kepala desa Sukadami sejak kira-kira 30 tahun lalu. Ia dikenal sebagai jawara dan tokoh masyarakat di wilayah tersebut. Tak ada keterangan soal usaha atau bisnis yang ia geluti.



Penampakan klaster keluarga HM Kunang di Desa Sukadami, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/12/2025). – (mg159/)

Ia juga pernah membentuk Ikatan Putra Daerah (IKAPUD) dan juga organisasi Garda Pasundan. Ketokohannya jadi salah satu faktor penentu kemenangan anaknya saat maju pada Pilkada Kabupaten Bekasi 2024. Ade Kuswara kala itu menang telak meski baru berusia 31 tahun.

Alimah warga pemilik warung yang tinggal berdekatan dengan kluster HM Kunang di Sukadami menjelaskan, kluster tersebut rampung di bangun kisaran tahun 2022 sampai 2023.

“Betul itu rumahnya. Kalau nggak salah antara 2022 atau 2023 (selesai di bangun). Emang besar makanya disebut istana. Kluster keluarga istilahnya.” Kata dia saat ditemui.

Alimah menyampaikan, kasus yang menjerat Kunang dan anaknya membikin kaget warga sekitar. Selama ini, Kunang mencitrakan diri sebagai seorang dermawan.



Penampakan klaster keluarga HM Kunang di Desa Sukadami, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/12/2025). – (mg159/)

“Saya aja nggak tahu kalau kena kasus, warga juga pada nanya ‘emang bener?’” kata dia menambahkan.

Menurut Alimah, HM Kunang tak jarang menyambangi warga sembari membawa buah tangan. “Pak Haji suka muter-muter. Peduli lah istilahnya sama warga. Kalau ada yang hajatan atau ngundang ada acara di rumah warga biasanya suka datang.” Tambahnya.

Untuk orang asing dan selain warga setempat tidak diperbolehkan memasuki komplek istana HM Kunang. Meski demikian, warga biasa berkunjung ke rumah kepala desa ketika hari-hari besar.

“Kalau urusan masuk komplek nya emang nggak di izinin (untuk orang luar). Warga sendiri jarang ada yang masuk kecuali kalau hari-hari besar kayak lebaran, puasa, maulid. Silaturahmi aja.” Ungkap Alimah.

Warga sempat mengakui melihat sejumlah unit kendaraan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki kawasan klaster tersebut pada 23 Desember lalu. Saat itu penyidik KPK menggelar penggeledahan di rumah HM Kunang sebagai tersangka. “Kemarin rame banyak mobil keluar masuk.” Kata Alimah.

Muhammad Mukhlis warga yang tinggal tidak jauh dari klaster rumah HM Kunang mengatakan, dirinya juga tidak menyangka bahwa HM Kunang terjerat kasus korupsi. “Karena baik si Bapak mah (HM Kunang). Kalo ngasih sembako sering. Apa lagi kalo hari-hari besar kaya lebaran atau puasa.” ujarnya saat ditemui.

Penelusuran KPK atas Harta Kekayaan Ade Kuswara Kunang

KPK menyatakan bakal menggali informasi mengenai 29 bidang tanah yang dilaporkan Ade Kuswara Kunang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK ingin memastikan status perolehan tanah itu.

Dari LHKPN, Ade tak mencantumkan keterangan soal sumber perolehan tanah tersebut. KPK menjelaskan penelusuran itu guna menyelami potensi dugaan korupsi. “Dari data aset yang dilaporkan tersebut, KPK tentunya akan mengecek asal-usul perolehannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

KPK mengingatkan setiap penyelenggara negara wajib mencantumkan sumber perolehan aset dalam LHKPN. Kalau tidak dicantumkan, maka hal itu menjadi atensi KPK guna proses klarifikasi dan pendalaman.

Dari penelusuran atas LHKPN Ade Kuswara, terdapat sebanyak 31 bidang tanah yang dilaporkan. Tapi hanya dua bidang tanah yang disebut berasal dari hasil sendiri di wilayah Kabupaten/Kota Bekasi dengan nilai Rp435 juta. Sedangkan 29 bidang tanah lainnya tak mencantumkan keterangan sumber perolehan.

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan kepada KPK pada 11 Agustus 2025, kekayaan Ade di angka Rp79,16 miliar. Sebagian besar kekayaan Ade berupa aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp76.257.000.000.

Kemudian, harta Ade dalam bentuk alat transportasi dan mesin senilai Rp2.450.000.000 terdiri dari satu unit Mitsubishi Pajero, Jeep Wrangler, dan Ford Mustang. Lalu kepemilikan harta bergerak Ade lainnya senilai Rp43.092.000. Adapun kas dan setara kas yang tercantum dalam laporan Ade di angka Rp147.959.653. Ade tak melaporkan adanya catatan besaran hutang.

Kasus Dugaan Korupsi yang Menimpa Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang

KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya HM Kunang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji berupa uang ijon proyek.

Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut OTT yang dilakukan tim KPK pada Kamis 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Selain Ade dan HM Kunang, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka pemberi suap.

Ade Kuswara diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan sejak akhir 2024, setelah dilantik sebagai bupati. Dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade bersama ayahnya diduga rutin meminta uang muka proyek kepada Sarjan, meski proyek belum berjalan.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu (20/12/2025).

Ade Kuswara juga diduga mendapat aliran dana lain dari sejumlah pihak sepanjang 2025 dengan nilai total Rp4,7 miliar. Dalam OTT, KPK menyita barang bukti uang tunai Rp200 juta di rumah Ade, yang diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. KPK menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *