Kesejahteraan Dosen dan Kualitas Pendidikan Tinggi

Kualitas pendidikan tinggi seringkali diharapkan meningkat, namun kesejahteraan para dosen justru tertinggal. Paradoks ini terus menghiasi upaya perbaikan pendidikan tinggi di Indonesia. Negara mendorong akreditasi unggul, publikasi internasional, dan reputasi global, sementara dasar kesejahteraan tenaga pendidik belum sepenuhnya kuat.

Dalam konteks tersebut, pemerintah sedang mempersiapkan perubahan sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui skemasingle salaryyang dijadwalkan berlaku mulai tahun 2026.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Aturan ini layak diapresiasi karena berusaha menyatukan kebijakan dosen yang sebelumnya terpecah belah.

Aturan tersebut menawarkan kejelasan hukum terkait profesi, karier, dan pendapatan para dosen dalam sebuah kerangka yang menyeluruh. Secara normatif, negara menegaskan komitmennya untuk memperkuat profesionalisme dosen sebagai fondasi kualitas pendidikan tinggi.

Namun, pertanyaan pokoknya tetap sama: Apakah kebijakan ini benar-benar memperkuat dasar kualitas, atau hanya sekadar mengatur administrasi?

Sejauh ini, kualitas pendidikan tinggi sering dinilai berdasarkan indikator tata kelola, akreditasi, serta prestasi lembaga. Padahal, semua indikator tersebut pada dasarnya bergantung pada aktivitas akademik dosen: mengajar, melakukan penelitian, dan berkontribusi kepada masyarakat.

Sementara beban tridarma terus meningkat, sistem kesejahteraan yang tidak seimbang dan tidak selaras menyebabkan peningkatan kualitas berisiko didirikan di atas dasar yang lemah.

Masalah utama berada pada desain kesejahteraan dosen yang belum selaras secara nasional. Dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) dengan satuan kerja mendapatkan tunjangan kinerja, sedangkan dosen di PTN badan layanan umum dan PTN badan hukum menerima remunerasi berdasarkan kinerja institusi.

Selain itu, terdapat tunjangan jabatan fungsional yang besarnya relatif kecil dan tidak mengalami perubahan. Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 memang menegaskan hak dosen terhadap berbagai jenis penghasilan, namun belum sepenuhnya mengatasi ketidakseimbangan antar status PTN.

Ketimpangan ini bukan disebabkan oleh kinerja seseorang, melainkan akibat dari desain kebijakan. Dosen yang memiliki beban tridarma dan jabatan fungsional yang sama bisa mendapatkan penghasilan yang sangat berbeda hanya karena perbedaan status institusi universitasnya.

Di dunia nyata, dosen PNS yang memiliki masa kerja awal di PTN satuan kerja bisa mendapatkan tunjangan kinerja hingga sekitar Rp3 juta setiap bulan. Di sisi lain, di beberapa PTN yang merupakan badan layanan umum, penghasilan dosen dengan beban kerja serupa hanya mencapai ratusan ribu rupiah. Ketidakseimbangan ini menunjukkan bahwa belum ada standar nasional mengenai kesejahteraan dosen.

Keadaan tersebut semakin memburuk karena Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Dosen masih berlaku. Besaran tunjangan untuk jabatan Asisten Ahli hingga Guru Besar hampir tidak mengalami perubahan selama hampir dua puluh tahun, sementara biaya hidup dan tuntutan profesional terus meningkat. Akibatnya, posisi akademik yang seharusnya menjadi inti dari profesi dosen belum sepenuhnya menjadi dasar utama kesejahteraan.

Ketimpangan semakin jelas ketika melihat tunjangan fungsional dosen dibandingkan dengan profesi ASN lain yang berbasis keilmuan. Pada tingkat tertinggi, Guru Besar menerima tunjangan sebesar Rp1.350.000 per bulan, jauh lebih rendah dibandingkan dengan widyaiswara ahli utama yang mendapat Rp2.040.000 dan peneliti ahli utama yang mencapai Rp5.200.000. Padahal, dosen memiliki tanggung jawab tridarma sekaligus: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Di tengah kawasan Asia Tenggara, posisi dosen Indonesia masih kurang kompetitif. Berdasarkan berbagai pengumpulan data tenaga kerja, rata-rata gaji dosen di Indonesia berkisar antara Rp3 juta per bulan, yang merupakan yang terendah di kawasan tersebut.

Sebagai perbandingan, gaji dosen di Malaysia sekitar Rp18 juta, di Thailand sekitar Rp21 juta, sedangkan di Singapura mencapai lebih dari Rp80 juta setiap bulan. Ketertinggalan ini berpotensi menimbulkan risiko jangka panjang terhadap daya tarik profesi akademik serta kemampuan Indonesia dalam mempertahankan sumber daya manusia berkualitas.

Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 juga mendorong peningkatan kecepatan pelayanan dengan memberikan wewenang kepada pihak tertentu untuk menunjuk jabatan fungsional. Dari segi tata kelola, tindakan ini pantas dihargai. Namun, percepatan administratif tidak secara otomatis menciptakan keadilan kesejahteraan jika tidak disertai penyesuaian desain penghasilan yang merata berdasarkan status PTN.

Di sisi lain, agenda single salaryASN menginginkan kehati-hatian. Penyederhanaan struktur gaji berpotensi bertentangan dengan kondisi penghasilan dosen yang saat ini terdiri dari berbagai macam tunjangan. Tanpa perencanaan yang memperhatikan sifat profesi akademik, perubahan gaji ASN justru berisiko melemahkan posisi jabatan fungsional dosen.

Kesejahteraan para dosen tidak selalu berarti kesenangan atau kemewahan. Hal ini lebih berkaitan dengan kestabilan hidup dan rasa aman dalam karier sehingga dosen dapat mengajar dengan penuh perhatian, melakukan penelitian secara mendalam, serta membimbing mahasiswa dengan makna yang nyata. Tanpa adanya kestabilan tersebut, sulit untuk mengharapkan peningkatan kualitas pendidikan tinggi.

Oleh karena itu, penerapan Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 harus diiringi dengan tindakan yang lebih berani: penyelarasan nasional skema kesejahteraan dosen, perubahan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007, serta peneguhan jabatan fungsional sebagai dasar utama penghasilan.

Negara tidak mungkin mengharapkan kualitas akademik yang setara dengan dunia dari para dosen yang hidup dalam ketidakpastian tentang kesejahteraan mereka. Jika dasar ini diabaikan, kualitas pendidikan tinggi nasional akan tetap berdiri di atas fondasi yang lemah.