JAKARTA, https://mediahariini.com– Artis Tamara Tyasmara merespons permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terdakwa kasus pembunuhan, Yudha Arfandi, kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tamara menyatakan kekesalannya terhadap tindakan hukum yang kembali diambil oleh Yudha.
Ia menganggap Yudha tidak menunjukkan rasa menyesal terhadap tindakannya, meskipun bukti telah dipaparkan dengan jelas dalam persidangan.
“Pastinya membuat kesal karena semua bukti dari CCTV sudah jelas dan telah dibawa ke persidangan serta dibuktikan bahwa CCTV tersebut tidak direkayasa dan telah diperiksa oleh ahli… ini kok terdakwainnocentTidak pernah merasa bersalah hingga bisa mengajukan PK,” ujar Tamara melalui pesan singkat, Sabtu (13/12/2025).
Tamara mengungkapkan keheranannya karena Yudha masih terus mengajukan langkah hukum meskipun banding dan kasasi sebelumnya sudah ditolak.
“Sangat bingung dengan cara berpikir tersangka, keluarganya, dan pengacaranya yang masih bersikeras untuk mengajukan PK,” kata Tamara.
“Putusan banding dan kasasi ditolak, sekarang terpidana mengajukan PK,” lanjut Tamara.
Namun demikian, Tamara menyatakan tetap percaya kepada majelis hakim dan aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan bagi anaknya yang telah meninggal.
“Tetapi aku percaya Majelis hakim dan para jaksa serta seluruh pelaku hukum yang terlibat dalam kasus ini memberikan keadilan bagi Dante, bagi saya, dan bagi kami sekeluarga,” kata Tamara.
Tamara juga menegaskan bahwa ia akan tetap memantau proses hukum terkait kasus pembunuhan anaknya.
Ya pasti aku akan tetapconcerndan tetap memantau kasus Dante hingga saat ini, mohon doakan dari semua teman-teman… terima kasih,” ujar Tamara.
Sebelumnya dilaporkan, Yudha Arfandi mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 3 November 2025 dan telah mengikuti sidang perdana pada 10 November 2025.
Data tersebut diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan.
“Permohonan PK diajukan pada 3 November 2025 oleh kuasa hukum terpidana Yudha Arfandi, Bapak Dailun Sailan SH MH,” kata Immanuel melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Immanuel menegaskan, proses persidangan PK masih berlangsung terus.
“Persidangan pertama pada tanggal 10 November 2025, dan persidangan yang dilaksanakan pada 8 Desember 2025 masih berada dalam tahap penyampaian jawaban dari Jaksa Umum terkait permohonan PK tersebut,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa kehadiran Yudha dalam persidangan sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan.
“Untuk persidangan berikutnya tergantung pada kebutuhan pemeriksaan, bisa hadir atau juga tidak,” tambah Immanuel.
Diketahui bahwa Yudha Arfandi adalah terpidana dalam kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, putra dari artis Tamara Tyasmara.
Pada kasus tersebut, Yudha dihukum 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya, dia mengajukan banding dan kasasi, tetapi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya, sehingga hukuman 20 tahun penjara tetap berlaku.
Putusan kasasi Yudha diumumkan pada April 2024 oleh sidang hakim yang terdiri dari Hakim Agung Yohanes Priyana sebagai ketua, serta Tama Ulinta Br Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota hakim.
