Kepala Adat Ditetapkan Tersangka Usai Beri Sanksi Adat ke Perusahaan Perkebunan

Kepala Adat Dusun Lelayang, Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Tarsisius Fendy Sesupi, ditetapkan sebagai tersangka setelah menerapkansanksi adatterhadap perusahaan perkebunan PT MP. Petugas kepolisian menuntut Fendy dengan dugaan pemerasan sesuai Pasal 368 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ahli hukum dari Auriga Nusantara, Fauziah, menyatakan bahwa penunjukan tersangka tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap para pembela lingkungan. Sebab, Fendy bersama masyarakat adat Dayak Kualan adalah pihak yang merasa tertekan akibat kegiatan perusahaan.

“Kriminalisasi terhadap Tarsisius Fendy Sesupi merupakan bukti nyata bagaimana alat hukum masih dimanipulasi guna menekan masyarakat adat yang menjaga wilayah kekuasaan leluhur mereka,” ujar Fauziah dalam pernyataan resminya, Kamis, 11 Desember 2025.

Fauziah meminta Polres Ketapang segera melepaskan Fendy. Menurutnya, sanksi adat yang diberikan bukanlah bentuk pemerasan, tetapi upaya masyarakat adat dalam memperjuangkan hak atas wilayah, hutan, dan ruang hidup mereka terhadap ancaman ekspansi perusahaan. “Sebagai tokoh adat, Fendy selama ini memimpin aksi damai, menghadiri pertemuan mediasi, serta menyuarakan pelanggaran yang dialami komunitasnya,” ujar Fauziah.

Pemidanaan terhadap Fendy menambah daftar panjang ancaman terhadap aktivis lingkungan. Menurut laporan Auriga Nusantara, setidaknya 115 kasus pemidanaan dan tuntutan hukum terhadap pembela lingkungan telah terjadi sejak 2014 hingga 9 Desember 2025.

Fauziah menyampaikan bahwa perlindungan hukum terhadap para pembela lingkungan diatur dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta diperkuat melalui Putusan MK Nomor 119/PUU-XXIII/2025 dan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 4398K/Pid-Sus-LH/2025. “Negara seharusnya melindungi para pembela lingkungan, bukan justru menjadikan mereka sebagai tersangka saat sedang memperjuangkan hak hidup dan keberlanjutan alam,” ujar Fauziah.

Fauziah mengharapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan perlindungan hukum kepada Fendy sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 mengenai Perlindungan Hukum terhadap Orang yang Berjuang untuk Hak atas Lingkungan Hidup yang Bersih dan Sehat. Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan Kapolri untuk menghentikan tindakan penangkapan yang tidak berdasar terhadap masyarakat adat dan para pembela lingkungan, serta memastikan institusi kepolisian menjunjung hukum dan hak asasi manusia. “Perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan wilayah leluhur mereka adalah tindakan yang sah, dilindungi oleh hukum, dan merupakan bagian dari upaya menjaga lingkungan hidup,” ujarnya.

Melansir Antara, PT MP adalah perusahaan kayu yang memiliki izin pengelolaan hutan yang mencakup wilayah dari Kabupaten Ketapang hingga Kabupaten Kayong Utara di Kalimantan Barat. Dengan Surat Keputusan Nomor SK. 724/Menhut-II/2010 tanggal 30 Desember 2010, luas area konsesi PT MP mencapai 136.710 hektar.

Wilayah konsesi PT MP meliputi 14 desa, terdiri dari 9 desa yang berada di Kabupaten Ketapang dan 5 desa di Kabupaten Kayong Utara. Keseluruhan luas area dari 14 desa tersebut mencapai 323.701 hektar dengan jumlah penduduk sebanyak 38.494 jiwa, yang terdiri dari 20.161 jiwa laki-laki dan 18.333 jiwa perempuan.

Luasnya wilayah konsesi tersebut memicu perselisihan kepemilikan tanah dan hutan antara masyarakat adat Dayak Kualan dengan PT MP, serta pemberian sanksi adat oleh masyarakat Dayak Kualan terhadap perusahaan yang telah melakukan beberapa pelanggaran adat, seperti memecah belah dan mengadu domba antar warga, penggusuran lahan, penghancuran tanaman yang tumbuh, pembakaran pondok ladang dan alat kerja pertanian, serta puluhan ton beras hasil panen.

Berdasarkan tindakan yang merugikan tersebut, masyarakat mengajukan tuntutan kepada perusahaan melalui beberapa kali pertemuan, dengan hasilnya dicantumkan dalam berita acara. Seperti yang tercantum dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, PT MP menyatakan siap memberikan kompensasi dan membayar denda adat sesuai dengan aturan hukum adat yang berlaku.

Namun, seiring perkembangannya, PT MP tidak mematuhi dan melaksanakan isi kesepakatan yang tercantum dalam berita acara tersebut, sehingga mendorong masyarakat untuk meminta dilakukannya dialog lanjutan atau negosiasi, dan akhirnya menjatuhkan kembali sanksi adat. Dalam upaya masyarakat adat menuntut pelaksanaan sanksi adat yang telah disepakati bersama, justru muncul tuduhan pemerasan terhadap Fendy.

Persoalan yang berlarut antara masyarakat dan PT MP, dengan Tarsisius Fendy Sesupi sebagai salah satu tokoh adat yang paling tekun berjuang untuk mengembalikan hak-hak masyarakat yang dilanggar oleh PT MP, menjadi dasar dari dugaan tindakan kriminalisasi yang dilakukan perusahaan terhadapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *