https://mediahariini.com, NGANJUK –Ternyata terdapat motif cinta segitiga di balik kasus pembunuhan yang sangat keji, di mana korban adalah seorang ibu beserta dua putrinya yang merupakan istri dan anak dari seorang anggota polisi di Nganjuk.
Peristiwa pembunuhan ini sempat memicu kegundahan masyarakat karena tersangka menyerang sekeluarga secara bersamaan.
Setelah itu, ia juga membakar rumah korban. Sementara tetangga yang datang langsung diancam agar tidak campur tangan.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, diketahui bahwa terdapat motif cinta yang dilarang antara korban EN (41) dan tersangka DS (30).
Berdasarkan pengusutan motif melalui pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa tersangka bertindak dengan kejam menyerang EN (41) dan dua anak perempuan EN, yaitu EJ (22) serta ED (18) akibat rasa iri.
Pelaku, DS (30) warga Desa Jogomerto, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, merasa iri dan marah terhadap korban, EN (41) yang sebelumnya sudah berpisah rumah tangga, ingin kembali bersama suaminya.
Perasaan iri akhirnya membuat DS kehilangan akal, menikam EN dan dua anaknya secara kasar dengan pisau dapur di sebuah kamar kos di Jalan Monginsidi, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk pada Selasa (25/11/2025) pukul 23.30 WIB.
Kepala Bagian Humas Polres Nganjuk, Iptu Fajar Kurniadhi menyampaikan bahwa tersangka memiliki hubungan ilegal dengan EN.
Dalam perjalanannya, hubungan cinta gelap keduanya mengalami keretakan.
Sebabnya, EN ingin kembali kepada pelukan suaminya setelah bercerai.
DS merasa iri dan sedih hati.
“Selain itu, tersangka menemukan beberapa pesan singkat dari seorang pria lain di ponsel korban,” katanya, Jumat (12/12/2025).
Perasaan iri kemudian berubah menjadi kemarahan yang sangat besar.
Ia juga pergi ke kamar kos yang dihuni korban beserta anaknya di Jalan Monginsidi.
Sesampainya di tempat tersebut, DS langsung menikam ketiga korban menggunakan pisau dapur yang dibeli di Pasar Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
DS menusuk korban beberapa kali ke bagian tubuh. Akibatnya, EN dan EJ meninggal di tempat kejadian.
Sementara itu, ED mengalami luka berat hingga sempat dalam kondisi kritis.
“Serangan paling mematikan yang dialami oleh korban. Korban juga menghirup asap tebal yang muncul dari kebakaran. Setelah menikam korban, tersangka menuangkan bahan bakar ke arah sofa di dalam kamar kos dan membakarnya,” katanya.
Di sisi lain, Fajar mengatakan, kondisi korban ED saat ini telah membaik.
ED kini telah diizinkan pulang oleh tim medis Rumah Sakit Bhayangkara, Kabupaten Nganjuk.
“Kemarin, korban ED telah menjalani perawatan jalan dan diizinkan pulang,” katanya.
Pembunuhan Sadis
Sebelumnya dilaporkan, kejadian pembunuhan terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Monginsidi, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, pada hari Selasa (25/11/2025) pukul 23.30 WIB.
Dalam kejadian tersebut, dua orang dilaporkan tewas dan satu mengalami luka parah.
Tidak hanya itu, pelaku juga membakar kamar kos yang dihuni oleh korban.
Para korban dalam kejadian ini, EN (41), EJ (22), dan ED (18) adalah warga dari Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Para korban terdiri dari satu keluarga, yaitu ibu beserta dua anaknya.
Selain itu, korban juga dikenal sebagai istri dan anak dari anggota Polsek Kertosono.
EN dan EJ ditemukan meninggal di tempat kejadian.
Sementara itu, ED mengalami kondisi kritis dan sedang dirawat di ruang perawatan intensif Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk.
Perbuatan keji itu dilakukan oleh seorang pria dengan inisial DS (30) di kamar kos yang dihuni oleh korban.
Korban terluka akibat serangan menggunakan pisau oleh pelaku.
Saat tindakan keji dilakukan oleh pelaku, tetangga penginapan mendengar teriakan minta pertolongan dan rasa sakit dari ketiga korban.
Bahkan, pelaku sempat mengacungkan pisau kepada dua tetangga penghuni kos.
Pelaku meminta dua penghuni kos tersebut tidak ikut campur dan segera kembali ke kamar.
Selain itu, pelaku juga menuangkan bahan bakar ke perabot di kamar kos dan menyalakan api.
Api mulai membara, menghancurkan tempat tidur, bantal, dan sofa yang ada di kamar kos korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri.
DS ditangkap oleh aparat kepolisian di rumahnya di Desa Jogomerto, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pada hari Rabu (26/11/2025) pukul 01.30 WIB.
Saat menangkap tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa mobil Daihatsu Sigra, sandal, kaus, celana pendek, serta pisau. (SuryaMalang.com)







