Kekuasaan besar Jurist Tan di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, bisa mutasi pejabat eselon 1 dan 2

PIKIRAN RAKYAT – Mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Jurist Tan, disebut memiliki kewenangan dan pengaruh besar dalam pengambilan keputusan strategis di Kemendikbudristek pada era kepemimpinan Nadiem Makarim.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Bacaan Lainnya

Keterangan itu disampaikan oleh saksi Hamid Muhammad, mantan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, saat bersaksi dalam perkara terdakwa Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Ditjen Paudasmen periode 2020–2021.

Dalam persidangan, Hamid menyatakan Jurist Tan diberi kewenangan luas yang mencakup urusan teknologi informasi, anggaran, regulasi, hingga sumber daya manusia termasuk mutasi pejabat setingkat eselon 1 dan 2.

“Setahu saya, Jurist Tan diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi siapa pun yang akan rotasi, mutasi, dan promosi, itu kewenangannya Jurist Tan,” ujar Hamid di hadapan majelis hakim.

Jaksa penuntut umum kemudian mempertanyakan sejauh mana pengaruh tersebut terhadap pejabat eselon 1 hingga eselon 2. Hamid mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim kala itu disebut telah memberikan persetujuan atas peran Jurist Tan.

Sampai mutasi pegawai pun kewenangannya? Maka apakah eselon 2 termasuk terdakwa Mul (Direktur SMP Mulyatsyah), terdakwa Sri (Sri Wahyuningsih), termasuk saudara sendiri eselon 1,tanya jaksa dan diamini Hamid.

Hamid juga menyebut bahwa Nadiem Makarim, yang saat itu menjabat Mendikbudristek, telah memberikan keleluasaan kepada Jurist Tan. Ia mengaku beberapa kali mendengar Nadiem meminta para pejabat untuk menaati arahan Jurist Tan.

Apakah benar Mas Menteri Nadiem pernah mengatakan bahwa apa yang disampaikan Jurist Tan dan Arifin merupakan perkataan beliau?” tanya jaksa.

Iya, betul. Beberapa kali saya mendengar hal tersebut,” jawab Hamid.

Termasuk arahan yang kemudian dibawa dalam pengadaan TIK yang diarahkan pada penggunaan Chromebook?” tanya jaksa kembali.

Iya, benar,” kata Hamid ketika ditanya jaksa.

Jurist Tan bukan merupakan pegawai karier di lingkungan kementerian. Ia mulai masuk ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi setelah Nadiem Makarim dilantik sebagai menteri, tepatnya pada 2 Januari 2020.

Pada saat itu, Nadiem mengangkat dua orang kepercayaannya, yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani, sebagai staf khusus menteri. Keduanya disebut memiliki peran strategis dalam memberikan masukan kebijakan di sektor pendidikan, termasuk dalam pelaksanaan program Merdeka Belajar.

Pada awal masa penugasan tersebut, Nadiem disebut pernah menegaskan kepada jajaran internal kementerian agar arahan yang disampaikan oleh Jurist Tan dan Fiona Handayani dapat dijalankan. Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan, Selasa (16/12/2025).

Dalam perkara ini, Jurist Tan diduga berperan aktif dan telah merencanakan penggunaan laptop Chromebook untuk pengadaan TIK Kemendikbudristek sejak Agustus 2019 hingga tahun anggaran 2020–2022.

Kejaksaan Agung diketahui telah dua kali memanggil Jurist Tan untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Atas permintaan Kejagung, Jurist Tan dicekal sejak 4 Juni 2025, sementara data Imigrasi mencatat ia telah meninggalkan Indonesia sejak pertengahan Mei 2025.

Hingga kini, Kejagung telah mencabut paspor Jurist Tan dan menetapkannya sebagai buronan, serta menyiapkan pengajuan red notice ke Interpol.

“Kita masih menunggu hasil dari Interpol yang di Lyon. Kalau dari sini kan sudah diteruskan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada awak media, Senin (22/12/2025).

Anang menambahkan, jaksa juga mengkaji jalur hukum lain untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan, sembari menunggu persetujuan red notice dari Interpol.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *