Kejati Selidiki Rumah dan Kantor Kadis ESDM Kalteng Terkait Korupsi Zirkon Rp 1,3 Triliun

PALANGKA RAYA, https://mediahariini.com– Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan atau ekspor zirkon oleh PT Investasi Mandiri.

Dua dari tiga tempat tersebut merupakan kediaman dan kantor tersangka yang menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah, Vent Christway (VC).

“Kami langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor tersangka (Kadis ESDM Kalteng),” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, saat dihubungi oleh https://mediahariini.com, Jumat (12/12/2025).

Hendri menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan di tiga tempat, yakni bangunan rumah di Jalan Ruting Suling, bangunan rumah di Jalan RTA Milono, serta Kantor Dinas ESDM Kalteng yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

“Dari tiga lokasi tersebut, penyidik menyita satu unit laptop, dua buah flashdisk, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan PT Investasi Mandiri,” tambah Hendri.

Barang-barang yang disita akan digunakan sebagai alat bukti dalam kasus ini.

Hendri menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari PT Investasi Mandiri yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk operasi produksi komoditas zirkon seluas 2.032 hektar.

Izin tersebut dikeluarkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 dan diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalteng pada tahun 2020.

“Dalam menjalankan penjualan, PT Investasi Mandiri memanfaatkan Persetujuan RKAB yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Kalteng sebagai alasan untuk mengklaim bahwa komoditas zirkon yang dijual berasal dari lokasi pertambangan mereka, padahal sebenarnya mereka membeli dan menyimpan hasil tambang dari luar wilayah yang diperbolehkan,” jelas Hendri.

Perkara ini berkaitan dengan pelanggaran dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Kalteng yang dimanfaatkan oleh PT Investasi Mandiri untuk menjual komoditas zircon, ilmenite, dan rutile baik secara lokal maupun ekspor sejak tahun 2020 hingga 2025.

“Karena penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut, seolah-olah membenarkan penjualan zircon, ilmenite, dan rutile yang tidak berasal dari lokasi IUP OP PT Investasi Mandiri, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 triliun,” lanjutnya.

Selain kerugian yang dialami negara, sektor pendapatan pajak daerah juga mengalami dampak akibat kegiatan tersebut.

Kegiatan ini juga merusak lingkungan, karena penambangan dilakukan di area hutan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Pihak penyidik masih berusaha mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung pembuktian perkara ini, yang juga dapat memperkuat penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta mencari dan mengumpulkan aset-aset milik PT Investasi Mandiri,” tambahnya.

Tersangka korupsi tambang zirkon

Diketahui bahwa Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah, VC, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang zirkon yang melibatkan PT IM.

Selain VC, HS, Direktur PT IM juga ditetapkan sebagai tersangka.

Hendri Hanafi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan dua bukti yang memadai untuk penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri serta perusahaan lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah pada masa 2020-2025.

“Penyidik menetapkan tersangka VC sebagai Kepala Dinas ESDM Kalteng, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalteng, serta tersangka HS sebagai Direktur PT Investasi Mandiri,” kata Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng setelah penahanan tersangka, Jumat (11/12/2025).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan peran kedua tersangka dalam perkara ini, kerugian negara yang terjadi, serta pasal yang dituduhkan kepada keduanya.

Eko menyampaikan, tersangka VC yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah memberikan persetujuan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri untuk periode 2020 hingga 2025 yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait jabatannya yang berkaitan dengan penerbitan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri serta penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut,” katanya.

Pos terkait