Kejari Tetapkan Ketua dan 3 Pegawai KPU Tanjungbalai sebagai Tersangka Korupsi Rp 1,2 Miliar

, TANJUNGBALAI –Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan ketua komisi pemilihan umum (KPU) Kota Tanjungbalai FRP sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penggunaan dana hibah sebesar Rp 1,2 miliar, Jumat (19/12/2025).

Selain FRP, tiga karyawan KPU lainnya juga ditetapkan dan ditahan dalam kasus ini. Keempatnya diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah uang pada anggaran tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 16,5 miliar.

Jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Rubiana, telah 75 saksi diperiksa oleh Kejari Tanjungbalai dalam rangka melengkapi dan mengungkap kasus pengelolaan dana hibah di lingkungan KPU Tanjungbalai.

Jelasnya, setelah dilakukan pemeriksaan, dana bantuan KPU Tanjungbalai digunakan sebesar Rp 10,8 miliar, sementara sekitar Rp 5,6 miliar dikembalikan ke kas negara.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.258.339.271 atau sekitar Rp 1,2 miliar yang berasal dari biaya SPPD perjalanan dinas, mark up pengeluaran barang atau jasa, serta kegiatan tanpa melalui LPJ,” ujar Kajari Tanjungbalai, Bobon Rubiana di Lobby kantor Kejari Tanjungbalai.

Dari kerugian negara sebesar Rp 1,2 Miliar, Kejaksaan Negeri telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 663.450.500 dari beberapa saksi.

“Bahwa, telah terpenuhinya dua alat bukti yang sah, dan telah ditemukannya tindakan yang melanggar hukum, selanjutnya kami mengambil keputusan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” katanya.

Disebutkan bahwa FRP menjabat sebagai ketua KPU, EAS sebagai sekretaris, SWU sebagai PPK, dan MRS sebagai bendahara KPU Kota Tanjungbalai.

Empat orang tersebut diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.

Kini keempatnya akan ditahan di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Kita Tanjungbalai selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, pada 17 Agustus 2025 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melakukan penggeledahan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama empat jam penuh.

Akibatnya, dua buah koper dan delapan kotak kontainer plastik dibawa dari kantor KPU ke kantor Kejari Tanjungbalai.

(cr2/)

Baca artikel lain dari TRIBUN MEDAN di Google News

Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA

Berita terkini lainnya di Tribun Medan

Pos terkait