Kejari Tanggapi Kasus Kakek Masir yang Tikam Burung Kicau di Baluran, Tuntutan Sesuai Aturan

Ringkasan Berita:

  • Jaksa merespons viralnya kabar mengenai Kakek Masir yang didakwa dengan hukuman dua tahun penjara karena menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran Situbondo.
  • Ia menegaskan tuntutan sudah sesuai dengan aturan.
  • Masalah tersebut juga tidak dapat diselesaikan melalui Justice Restoratif.

Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

https://mediahariini.com, SITUBONDO– Masir (75), warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur, mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo terkait kasus penangkapan burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran Situbondo pada hari Kamis, 4 Desember 2025.

Masir adalah seorang penangkap burung.

Penggoda burung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut seseorang yang ahli dalam menangkap atau memancing burung liar, biasanya dengan menggunakan kemampuan khusus seperti suara menarik, makanan atau buah sebagai umpan, atau perangkap untuk membuat burung mendekat dan lebih mudah ditangkap.

Di persidangan itu, Masir dijatuhi hukuman dua tahun kurungan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal menyatakan bahwa proses penanganan perkara Masir memiliki sejarah yang cukup panjang dan didukung oleh berbagai bukti yang sangat kuat.

Perbuatan Masir menangkap burung di Baluran dikatakannya bukan yang pertama kali.

“Salah satu tindakan terdakwa tidak hanya sekali, tetapi sudah enam kali,” kata Huda Hazamal, di kantornya, Jumat (12/12/2025).

Jaksa yang biasanya disebut Huda ini menjelaskan, pada tahun 2024 lalu, terdakwa pernah ditangkap karena kasus yang sama.

“Tetapi tidak ditindak secara hukum, melainkan hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan,” katanya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, terdakwa Masir dituduh berdasarkan pasal 40 B ayat 2 huruf b dan pasal 33 ayat 2 huruf G Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 mengenai perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Huda menyampaikan, tindakan mengambil atau memindahkan benda apa pun, baik yang hidup maupun mati, yang secara alami berada di kawasan konservasi dapat dikenai hukuman paling sedikit dua tahun dan paling lama sepuluh tahun.

“Jaksa telah menuntutnya dengan hukuman minimal, yaitu dua tahun,” katanya.

Merespons berbagai komentar netizen di media sosial yang menginginkan kasusnya dihentikan melalui proses Restorative Justice (RJ), Huda menyatakan, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2010, kasusnya tidak dapat dihentikan melalui RJ karena beberapa alasan.

Di antaranya tindakan yang tidak dilakukan sekali saja dan ancaman hukumannya melebihi lima tahun, serta tindakan yang berulang, serta ketiadaan korban yang memungkinkan adanya proses perdamaian.

Tidak hanya itu, Huda juga mengungkapkan beberapa catatan sejak tahun 2015 hingga 2025 dalam aktivitas perburuan yang dilakukan terdakwa di kawasan hutan Baluran.

“Kejaksaan mengambil langkah tegas sebagai bentuk upaya memberikan efek jera serta menjaga keberlanjutan satwa di Taman Baluran,” ujarnya.

Kronologi Kejadian

Kakek Masir (75) penduduk Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, didakwa dengan hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran menangkap burung di kawasan Taman Nasional Baluran Situbondo.

Masir ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo bersama petugas Taman Nasional Baluran di kawasan Blok Widuri, Wilayah I Bekol Taman Nasional (TN) Baluran.

Masir ditangkap karena diduga menangkap burung cendet dalam kegiatan berburu di kawasan hutan Taman Nasional Baluran.

Karena TN Baluran adalah kawasan konservasi yang dilarang dilakukan aktivitas berburu.

Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Hardi Polo mengatakan, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan hukuman selama dua tahun kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ya, pembacaan tuntutan kemarin pada Kamis, 4 Desember (2025),” ujar Hardi saat dimintai konfirmasi pada Selasa (9/12/2025), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Menurutnya, dalam permohonannya, jaksa merujuk Pasal 40 B ayat (2) huruf b bersamaan dengan Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 mengenai Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Di dalam Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, hukuman terberat yang dapat diberikan adalah lima tahun kurungan dengan denda maksimal sebesar Rp 100 juta kepada pelaku perburuan dan penangkapan burung.

Di sisi lain, para penebang liar di taman nasional menghadapi hukuman penjara maksimal satu tahun serta denda sebesar Rp 50 juta.

Sementara itu, pelaku penebangan pohon menghadapi hukuman 10 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 200 juta.

“Setelah membaca tuntutan, selanjutnya akan ada jawaban dari kuasa hukum, baru kemudian dilakukan pembacaan putusan,” kata Hardi.

Hardi juga mengatakan, mekanisme penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tidak dapat dilakukan dalam kasus Masir.

Menurutnya, hanya keputusan hakim yang menentukan apakah terdakwa akan dihukum penjara atau tidak mendapatkan hukuman kurungan.

“Justice restoratif tidak ada, menunggu keputusan hakim,” ujar Hardi.

Pos terkait