Desakan untuk Kejaksaan Agung Mengambil Alih Penyidikan Korupsi Pertambangan Nikel di Konawe Utara
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permintaan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan baru terkait kasus korupsi izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. MAKI menilai bahwa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) lebih berani dan memiliki pengalaman keberhasilan dalam menangani kasus-kasus korupsi di sektor pertambangan.
Permintaan ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus korupsi senilai Rp 2,7 triliun dalam pemberian izin pertambangan nikel di Konawe Utara. Meskipun KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka sejak 2017, penyidikan tidak berlanjut hingga penahanan tersangka maupun peradilan.
“Kami (MAKI) mendorong agar Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan kasus tersebut dengan melakukan penyidikan baru terkait korupsi perizinan pertambangan nikel di Konawe Utara,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada media, Kamis (25/12/2025).
Boyamin menilai bahwa Jampidsus saat ini lebih berani dibandingkan KPK dalam mengungkap kasus-kasus korupsi pertambangan. Ia mencontohkan keberhasilan Jampidsus dalam mengusut korupsi di sektor pertambangan timah di Bangka Belitung yang merugikan keuangan negara dan kerugian lingkungan setotal Rp 300 triliun.
Selain itu, Boyamin juga menyebutkan bahwa Jampidsus sering kali berhasil menangani kasus-kasus korupsi yang awalnya ditangani oleh KPK namun tidak pernah berhasil diselesaikan. Contohnya adalah kasus Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun dan kasus Asabri yang merugikan negara Rp 22,7 triliun. Kasus lain seperti alih fungsi lahan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group juga pernah ditangani oleh KPK, tetapi akhirnya diambil alih oleh Jampidsus dan berhasil menjebloskan pelaku ke penjara.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kedua kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (15/8/2023). – (Antara/Sigid Kurniawan)
SP3 di KPK: Penghentian Penyidikan Kasus Nikel di Konawe Utara
KPK mengaku telah menghentikan penyidikan kasus korupsi terkait pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara, Sultra. Kasus yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka tersebut dihentikan pengusutannya sejak Desember 2024 lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kabar penghentian penyidikan kasus yang merugikan keuangan negera sebesar Rp 2,7 triliun sepanjang 2007–2014. “Untuk perkara tersebut, betul sudah diterbitkan SP3,” kata Budi kepada media, Rabu (24/12/2025).
Meski belum diketahui pasti alasan hukum KPK menghentikan penyidikan kasus tersebut, kasus ini terkait dengan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
Pada Oktober 2017, KPK sudah menetapkan ASW sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK pada masa itu, Saut Situmorang, menyatakan bahwa ASW menerima uang sejumlah Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan pertambangan yang diberikan izin eksplorasi penambangan nikel di Konawe Utara.
Namun hingga 2025, penyidikan kasus tersebut tidak ada kelanjutan. Pada September 2023, KPK sempat melanjutkan penanganan dengan upaya melakukan penahanan terhadap ASW. Namun, KPK mendadak membatalkan penahanan karena ASW sakit dan harus dilarikan ke fasilitas medis.
Terkait penerbitan SP3 oleh KPK tersebut, mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa selama masa kepemimpinannya tidak pernah ada penerbitan SP3. Ghufron juga menjelaskan bahwa pengusutan kasus di Konawe Utara dilakukan sebelum era kepemimpinannya. “Pada 2017 periode sebelum kami,” ujar Ghufron kepada media.







