– Setelah kebakaran Gedung Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Jakarta Pusat pada 9 Desember lalu, Pemprov DKI mulai memperketat pengawasan terhadap bangunan-bangunan. Tindakan ini dilakukan setelah kejadian yang menewaskan 22 orang.
Mengenai hal tersebut, Gubernur DKI Pramono Anung beserta jajarannya mengadakan rapat tertutup terkait pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan pada hari Kamis (18/11). Ia menerima laporan bahwa dari sekitar 3500 bangunan yang diperiksa, terdapat sepuluh gedung yang telah mendapatkan Surat Peringatan Pertama (SP1).
“Tapi, saya mohon maaf tidak bisa menyebutkan bangunan-bangunannya karena tidak sopan,” kata Pramono di Hotel Borobudur pada Kamis (18/12).
Menurut seorang politisi dari PDI Perjuangan, pemberian SP1 tersebut bertujuan untuk menghindari kejadian serupa. Terutama di gedung-gedung yang sedang dalam proses pembangunan di Jakarta.
“Maka bangunan-bangunan yang tumbuh tersebut biasanya izinnya tidak lengkap. Mengenai hal tersebut, kami telah menerbitkan SP1 untuk sepuluh bangunan tadi. Jika tidak dilakukan perbaikan dan kelengkapan izin, pastinya kami akan memberikan peringatan berikutnya,” tegasnya.
Tidak hanya terkait izin, bangunan-bangunan tersebut juga dianggap memenuhi persyaratan teknis lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh instansi terkait. Mulai dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), PTSP, Dinas Pemadam Kebakaran, hingga Dinas Ketenagakerjaan.
Mengambil pelajaran dari kejadian kebakaran di gedung Terra Drone, Pramono mengakui bahwa pemerintah sering baru menyadari pentingnya tindakan pencegahan setelah terjadi musibah. Oleh karena itu, dia meminta PTSP serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan rutin terhadap aspek dasar keselamatan bangunan.
“Yang paling utama adalah hydrant, alat pemadam api, dan sistem keamanan. Semua ini perlu diperiksa secara berkala,” katanya.
Ia kemudian menceritakan pengalamannya setelah mengunjungi lokasi kebakaran. Bangunan Terra Drone yang tumbuh berada di antara bangunan lama. Yang membuatnya sedih, bangunan tersebut tumbuh tetapi didominasi oleh kaca.
“Pasti tidak dipikirkan dengan matang. Hal semacam ini harus kita persiapkan. Jadi, jika ada bangunan yang berkembang, harus dilakukan pemeriksaan, setiap tahun kita terbitkan peringatan kepada seluruh gedung yang ada di Jakarta,” katanya.
Di masa depan, Pramono juga menyampaikan rencana untuk memperkuat peraturan terkait peningkatan ketertiban bangunan di Jakarta. Tindakan ini diperlukan agar pemerintah memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mengambil kebijakan.
Yaitu, dengan membuka kemungkinan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) yang berkaitan dengan ketertiban bangunan. Tindakan ini diperlukan agar pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengambil langkah-langkah. Karena, dengan regulasi yang ada saat ini, Pramono mengakui bahwa jajarannya di Satpol PP DKI dapat langsung melakukan pembongkaran.
“Dulunya, Pemerintah Jakarta bisa melakukan penertiban melalui Satpol PP. Namun dengan aturan yang baru, hal itu tidak lagi diperbolehkan. Karena pada saat itu memang kami sendiri yang tidak menginginkannya. Namun, jika memang diperlukan, kami akan memperbaiki Perda atau Pergub tersebut untuk menjaga ketertiban bangunan,” katanya. Dengan berbagai langkah pencegahan yang telah disiapkan, Pramono berharap bencana kebakaran yang menewaskan korban jiwa tidak terulang lagi di Jakarta.






