Karir Ridwan Kamil diramal hancur oleh ahli tarot Jeng Nimas usai cerai dari Atalia: Sudah tamat

Isu mengenai masa depan Ridwan Kamil kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan datang dari ramalan seorang ahli tarot yang menyebut perjalanan karier mantan Gubernur Jawa Barat tersebut berada di ujung tanduk, seiring gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya.

Nama Ridwan Kamil memang tengah menjadi perbincangan hangat publik dalam beberapa waktu terakhir. Kehidupan pribadinya yang sebelumnya jarang tersentuh kontroversi, kini justru menjadi pusat perhatian setelah kabar gugatan cerai dari sang istri mencuat ke ruang publik.

Bacaan Lainnya

Di tengah derasnya isu tersebut, ahli tarot Jeng Nimas ikut memberikan pandangannya. Melalui sebuah tayangan di kanal YouTube miliknya, Jeng Nimas mengungkapkan hasil pembacaan kartu tarot yang menurutnya menggambarkan nasib karier Ridwan Kamil ke depan.

Dalam penuturannya, Jeng Nimas menyebut bahwa jalur politik yang selama ini ditempuh Ridwan Kamil diprediksi akan berhenti total.

“Ini pertanda bahwa karier Pak Ridwan Kamil di dunia politik sudah sampai di titik akhir,” ujar Jeng Nimas dalam video tersebut.

Ia kemudian menjelaskan makna kartu tarot yang muncul, yakni kartu The World, yang menurutnya melambangkan sebuah penutupan fase besar dalam kehidupan seseorang.

“The World itu artinya sudah selesai, sudah tamat. Sebuah siklus berakhir dan akan membuka lembaran hidup yang baru,” terangnya.

Dengan simbol tersebut, Jeng Nimas menilai bahwa ruang Ridwan Kamil di dunia politik praktis sudah tertutup.

“Kalau kita bicara politik, ini sudah selesai. Sudah tidak ada kelanjutannya lagi,” sambungnya.

Meski demikian, Jeng Nimas tidak sepenuhnya melihat masa depan Ridwan Kamil sebagai gelap. Ia menyebut akan ada arah baru yang ditempuh sang mantan gubernur setelah keluar dari panggung politik.

“Di sini terlihat ada awal baru. Artinya, Pak Ridwan Kamil masih akan menjalani karier lain, hanya saja bukan di jalur politik,” ucapnya.

Dalam pembacaan tersebut, Jeng Nimas juga menyinggung persoalan hukum yang belakangan ikut dikaitkan dengan nama Ridwan Kamil. Menurutnya, isu dugaan korupsi yang beredar turut mempercepat kehancuran karier politik sang tokoh.

Pada bagian akhir ramalannya, Jeng Nimas menilai bahwa runtuhnya karier politik Ridwan Kamil dipicu oleh terbongkarnya berbagai sisi kehidupan pribadinya ke hadapan publik.

“Ini kartu yang kurang baik. Ada gambaran seseorang yang diam-diam melakukan sesuatu tanpa diketahui banyak orang, dan ini berkaitan dengan kasus yang sekarang menyeret Pak Ridwan Kamil,” jelasnya.

Ia bahkan menyinggung gaya hidup sang mantan gubernur yang menurutnya kini menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Selain persoalan asmara yang sudah terbuka ke publik, ditambah lagi isu korupsi yang beredar, semua ini membuat karier politiknya benar-benar berakhir,” kata Jeng Nimas.

“Apalagi diperkuat dengan gugatan cerai dari Ibu Cinta. Ini makin menguatkan bahwa jalur politiknya sudah the end,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Atalia Praratya secara resmi telah mendaftarkan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung. Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum dan tercatat secara sah dalam sistem administrasi pengadilan.

Sidang perdana perceraian dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Desember 2025, dengan agenda awal sekitar tanggal 17 Desember 2025.

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya diketahui telah membina rumah tangga hampir 29 tahun. Pasangan ini menikah pada 7 Desember 1996 dan dikaruniai dua orang anak.

Kabar perceraian ini cukup mengejutkan publik, mengingat selama bertahun-tahun keduanya dikenal sebagai pasangan harmonis dan kerap menampilkan kebersamaan di ruang publik maupun media sosial.

Dalam sejumlah pemberitaan, disebutkan bahwa gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya tidak menyertakan tuntutan pembagian harta bersama. Proses perceraian lebih difokuskan pada pengakhiran ikatan pernikahan tanpa sengketa aset.

Hingga kini, alasan detail di balik gugatan cerai tersebut belum dipublikasikan secara terbuka. Pihak Pengadilan Agama Bandung menyatakan bahwa perkara masih berjalan dan substansi gugatan menjadi bagian dari proses persidangan yang bersifat tertutup. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *