Kapan THR ASN 2026 Cair? Ini Jadwal dan Besaran yang Diterima
Ringkasan Berita:
- Pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pemberian THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026, tetapi berdasarkan kebijakan sebelumnya, pembayaran biasanya dilakukan 10–15 hari menjelang Idul Fitri.
- Penerima Tunjangan Hari Raya (THR) meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, para pensiunan, serta pejabat di tingkat pusat dan daerah, yang dana pendapatannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Komponen Tunjangan Hari Raya diperkirakan akan tetap utuh seperti tahun 2024–2025, mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja, menunggu kebijakan resmi dari pemerintah.
– Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 kembali menjadi perhatian menjelang bulan Ramadhan, mengingat belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai waktu pencairannya.
Namun demikian, pola pembayaran di tahun-tahun sebelumnya memberikan gambaran mengenai kapan Tunjangan Hari Raya kemungkinan besar akan diterima oleh pegawai negeri.
Berdasarkan kebiasaan pemerintah, tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil biasanya diberikan sekitar 10 hingga 15 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sistem ini membuat jutaan pegawai negeri sipil, PPPK, TNI, Polri, serta para pensiunan mulai mempersiapkan diri menyambut hari raya Idul Fitri.
Selain masa pencairan, masyarakat juga menantikan kepastian jumlah THR ASN tahun 2026.
Berdasarkan kebijakan tahun 2024 dan 2025, Tunjangan Hari Raya dibayarkan penuh meliputi komponen gaji pokok serta tunjangan kinerja.
Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum yang menentukan masa pencairan serta jumlah THR yang diterima.
ASN meliputi berbagai kelompok pegawai pemerintah, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.
PPPK merupakan pegawai pemerintah yang ditunjuk melalui kesepakatan kerja dengan masa kontrak tertentu.
Penerima THR dari APBN
Penerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta calon PNS di instansi pemerintah pusat, PPPK di instansi pemerintah pusat, pejabat negara tertentu, prajurit TNI, anggota Polri, para pensiunan, penerima pensiun dan tunjangan, wakil menteri, staf khusus di kementerian/lembaga, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, pimpinan Badan Layanan Umum (BLU), pimpinan lembaga penyiaran publik, hingga pegawai non-ASN di instansi pemerintah pusat tertentu.
BLU merupakan lembaga pemerintah yang menyediakan layanan bagi masyarakat dan dijalankan dengan sistem keuangan yang lebih fleksibel dibandingkan instansi biasa.
Penerima THR dari APBD
Di sisi lain, Tunjangan Hari Raya (THR) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS di instansi daerah, PPPK daerah, gubernur serta wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pimpinan serta anggota DPRD, pimpinan lembaga BLU daerah, serta pegawai non-ASN di instansi daerah yang menerapkan sistem pengelolaan keuangan BLUD.
Komponen THR ASN
Berdasarkan ketentuan sebelumnya, komponen THR Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin).
Tukin adalah tambahan pendapatan yang didasarkan pada kinerja dan hasil kerja seorang pegawai.
Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, pemerintah memberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan sebagai pengganti.
Sementara untuk CPNS, besaran gaji pokok yang digunakan dalam perhitungan THR adalah sebesar 80 persen.
Jika mengacu pada kebijakan di tahun-tahun sebelumnya, Tunjangan Hari Raya diberikan penuh 100% tanpa pemotongan.
Namun, besarnya tunjangan kinerja tetap ditentukan oleh keputusan pemerintah pusat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Beberapa jenis tunjangan tidak termasuk dalam perhitungan THR, seperti tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan perlindungan, serta tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan.
Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 akan ditentukan berdasarkan golongan, masa kerja, jabatan struktural atau fungsional, serta lokasi instansi tempat pegawai bekerja, baik di pusat maupun daerah.
Sejarah Kebijakan Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil 2020–2025
Pada tahun 2020, Tunjangan Hari Raya hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara di bawah eselon II serta para pensiunan, tanpa adanya komponen tunjangan kinerja. Pada tahun 2021, Tunjangan Hari Raya meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
Pada tahun 2022 dan 2023, pemerintah memberikan tunjangan hari raya berupa gaji pokok, tunjangan tetap, serta 50 persen dari tunjangan kinerja.
Kebijakan tersebut kemudian ditingkatkan pada tahun 2024 dan 2025, saat THR dibayarkan dengan komponen penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja. (*)

