Jawaban ringan Lisa Mariana soal gugatan cerai Atalia dengan Ridwan Kamil

Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Mengundang Perhatian Publik

Gugatan cerai yang diajukan oleh Anggota DPR RI, Atalia Praratya terhadap suaminya, Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung kembali memicu perhatian publik. Tidak hanya itu, nama selebgram Lisa Mariana juga ikut muncul dalam isu-isu yang beredar.

Setelah kabar perceraian pasangan yang dikenal harmonis ini menyebar, banyak warganet yang menuding Lisa sebagai pihak yang memicu Atalia untuk mengajukan gugatan cerai. Namun, Lisa Mariana akhirnya memberikan respons yang terkesan tenang meskipun sebelumnya pernah menjadi sorotan karena klaim bahwa ia memiliki anak dari Ridwan Kamil (yang dibantah melalui hasil tes DNA).

Bacaan Lainnya

Melalui akun Instagram-nya @lisamarianaa, Lisa menyampaikan permohonan maaf kepada awak media karena belum bisa memberikan komentar terkait isu rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia. Ia memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh, karena merasa tidak ada hubungan langsung antara dirinya dengan kasus perceraian tersebut.

“Mohon maaf untuk semua rekan-rekan media saya tidak bisa berkomentar apa pun terkait issue Ibu Cinta yang sedang beredar,” tulis Lisa dalam postingan story-nya.

Sejarah Hubungan yang Dianggap “Couple Goals”

Sebelum gugatan cerai mencuat, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya dikenal sebagai pasangan yang sangat harmonis dan sering tampil bersama di hadapan publik. Mereka telah membina rumah tangga sejak tahun 1996, hingga kini hampir 30 tahun lamanya.

Keduanya sering terlihat dalam berbagai acara resmi, termasuk ketika Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Atalia sempat membagikan momen kebersamaan mereka dalam sebuah video kegiatan touring pada 29 Juni 2025, yang kini dipandang sebagai kebersamaan terakhir sebelum gugatan cerai resmi diajukan.

Hubungan mereka kerap dijadikan teladan oleh banyak orang, bahkan disebut sebagai “couple goals” dalam dunia politik. Ridwan Kamil sering kali ditunjuk sebagai saksi dalam pernikahan beberapa pasangan artis. Salah satunya adalah pernikahan adik Raffi Ahmad, Syahnaz Sadiqah.

Pada acara pernikahan Syahnaz dan Jeje Govinda pada 21 April 2018 silam, Ridwan Kamil bertindak sebagai saksi nikah. Ditemui usai acara, ia sempat berbagi kunci pernikahan yang harmonis.

“Ya Alhamdulillah. Saya sudah menikah 22 tahun ya. Merawat keromantisan tidak mudah,” kata Ridwan Kamil sambil menggandeng tangan Atalia. Ia menekankan bahwa pernikahan adalah ibadah, dan bagi yang tidak bisa saling memaafkan, mungkin akan berujung pada perceraian.

Gugatan Cerai yang Menyedot Perhatian

Kabar tentang gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil mulai muncul di pemberitaan sejak Senin, 15 Desember 2025. Gugatan tersebut diajukan melalui Pengadilan Agama Bandung dan dikonfirmasi oleh Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi.

Dede menjelaskan bahwa gugatan tersebut didaftarkan oleh Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya. “Benar, perkara gugatan cerai tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Rencananya, sidang cerai akan dilaksanakan pada pekan ini. Bahkan dari kabar yang beredar, sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 17 Desember 2025.

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil yang menangani kasus melawan Lisa Mariana, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan bahwa kasus perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya bukan perkara yang diurusnya. “Kami tidak tahu,” ujarnya saat dihubungi Grid.ID.

Muslim menambahkan bahwa jika kabar tersebut benar, kasus perceraian kliennya akan ditangani pengacara lain. “Nanti ada lawyer sendiri,” tutupnya.

Perspektif Masa Lalu

Di tengah kabar tersebut, publik kembali menyoroti ucapan lama Atalia Praratya soal prinsipnya dalam rumah tangga, khususnya soal kesetiaan. Meski begitu, hingga berita ini diturunkan, baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan pengajuan gugatan cerai tersebut.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *