Isi Artikel
Layanan Samsat Keliling Memudahkan Warga Tangerang Perpanjang STNK
Warga Tangerang kini dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) secara lebih mudah melalui layanan Samsat Keliling. Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.
Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak tahunan, bukan penggantian plat atau STNK baru. Oleh karena itu, wajib pajak harus memastikan bahwa kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Untuk mengikuti layanan ini, wajib pajak diwajibkan membawa beberapa dokumen penting seperti E-KTP asli pemilik sesuai data di STNK, BPKB asli dan foto kopi (khusus wilayah Polda Metro Jaya), STNK asli, serta bukti pelunasan pajak terakhir yang telah divalidasi oleh SKPD.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Berikut adalah daftar persyaratan yang harus disiapkan sebelum mengunjungi gerai Samsat Keliling:
- E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
- BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
- STNK Asli.
- Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Lokasi dan Jadwal Layanan Samsat Keliling
Layanan Samsat Keliling di Tangerang digelar di beberapa lokasi dengan jadwal yang telah ditentukan. Berikut adalah lokasi dan waktu pelayanan pada Senin 22 Desember 2025:
- Samsat Keliling Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere mulai pukul 09.00 -14.00 WIB
- Samsat Keliling Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village mulai pukul 09.00 -12.00 WIB
- Samsat Keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul mulai 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD Serpong mulai pukul 16.00 -19.00 WIB
- Samsat Keliling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat mulai pukul 09.00 -12.00 WIB
- Samsat Keliling Kelapa Dua di Halaman GTOWN HOUSE mulai pukul 08.00 -14.00 WIB.
Setiap jadwal layanan memiliki batas waktu pelayanan, sehingga wajib pajak diharapkan datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Cara Membayar Pajak Motor di Samsat Keliling
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan saat mengunjungi gerai Samsat Keliling:
- Datang ke Lokasi Samsat Keliling Tangerang.
- Serahkan Dokumen Persyaratan Bayar Pajak Motor Tahunan kepada Petugas.
- Selanjutnya Petugas akan Memverifikasi Data Anda.
- Tunggu hingga Petugas Memanggil Nama Anda.
- Saat Dipanggil, Petugas akan Menyebutkan Nominal Pajak yang Harus Dibayar.
- Bayar Pajak Motor Anda Sesuai dengan Nominal yang Telah Ditentukan.
- Jika Terjadi Keterlambatan Pembayaran Pajak Motor, Harus Membayar Dendanya Terlebih Dahulu.
- Simpan Bukti Pembayaran untuk Ditunjukkan saat Mengambil STNK.
- Mengambil STNK yang Sudah Dibubuhi Cap sebagai Bukti Pengesahan Pajak Tahunan.
Dengan layanan ini, masyarakat Tangerang kini lebih mudah dalam mengurus pajak kendaraan bermotor tanpa perlu repot datang ke kantor Samsat.







