Jadwal dan Persyaratan Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Tanggal 22 Juni 2026
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM. Pada hari Senin, 22 Juni 2026, layanan ini akan diadakan di Burger King Harapan Indah dengan waktu pendaftaran dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini merupakan program dari Satlantas Polres Metro Bekasi Kota yang diselenggarakan setiap hari mulai dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.
Lokasi Layanan SIM Keliling Bulan Juni 2026
Berikut adalah daftar lokasi layanan SIM Keliling pada bulan Juni 2026:
-
Senin: Burger King Harapan Indah
Waktu pendaftaran: 08.00–10.00 WIB -
Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih
Waktu pendaftaran: 08.00–10.00 WIB -
Rabu: KFC Juanda Bekasi Timur
Waktu pendaftaran: 08.00–10.00 WIB -
Kamis: Metropolitan Mall Bekasi
Waktu pendaftaran: 08.00–10.00 WIB -
Jumat: Mitra 10 Jatimakmur
Waktu pendaftaran: 08.00–10.00 WIB -
Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat
Waktu pendaftaran: 08.00–10.00 WIB
Perlu diperhatikan bahwa antrean pemohon dilakukan langsung di tempat dengan jumlah kuota terbatas. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk tiba lebih awal agar tidak kehilangan kesempatan.
Persyaratan Mengajukan Perpanjangan atau Pembuatan SIM
Untuk mengajukan perpanjangan atau pembuatan SIM, berikut persyaratan yang diperlukan:
Untuk Perpanjangan SIM:
- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
- SIM lama (untuk perpanjangan)
Untuk Pembuatan SIM Baru:
- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
Biaya yang Diperlukan
Biaya yang dikenakan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
Pembuatan SIM Baru:
- Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
- SIM A: Rp 120.000
-
SIM C: Rp 100.000
-
Biaya Kesehatan: Rp 35.000
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan. -
Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

Pembuatan Perpanjangan SIM:
- Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
- SIM A: Rp 80.000
-
SIM C: Rp 70.000
-
Biaya Kesehatan: Rp 35.000
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan. -
Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus menunggu lama di kantor polisi. Pastikan semua persyaratan telah dipersiapkan sebelum datang ke lokasi layanan.







