Imigrasi tangkap 220 WNA pelanggar izin tinggal

Jakarta, IDN Times– Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 220 orang asing yang diduga melanggar peraturan keimigrasian. Mereka tertangkap dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan serentak pada 10-12 Desember 2025.

Selama operasi tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 2.298 kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan di berbagai daerah.

Bacaan Lainnya

Dari total 220 warga negara asing yang ditangkap dalam operasi bersama tersebut, lima negara dengan jumlah pelanggar terbanyak adalah Tiongkok Rakyat dengan 114 orang, diikuti Nigeria sebanyak 16 orang, India 14 orang, Korea Selatan 11 orang, dan Pakistan 8 orang. Detail pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 92 orang,overstay32 orang, sedangkan pelanggaran lainnya sebanyak 34 orang,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

1. Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan

Selain Operasi Wirawaspada, Direktorat Jenderal Imigrasi juga melaksanakan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan dengan fokus pengawasan di tiga titik utama. Di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), pemeriksaan keimigrasian dilakukan terhadap 14.128 WNA.

Pemeriksaan dilakukan dengan ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP menggunakan Prosedur Operasional Standar (SOP) yang diterapkan bersama instansi terkait, seperti Karantina dan Bea Cukai.

Berdasarkan data di Jetty Fatufia, terdapat 142 kapal yang melintasi dengan jumlah kru asing sebanyak 2.785 orang pada bulan September, kemudian 136 kapal dengan 2.715 kru asing pada Oktober, dan 130 kapal beserta 2.445 kru asing pada November.

Melanjutkan temuan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi memanggil para penyewa, kontraktor, serta Warga Negara Asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan PT IMIP untuk menjalani pemeriksaan tambahan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

2. Pengawasan di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terhadap 26.650 WNA

Pengawasan serupa juga dilakukan di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terhadap 26.650 WNA. Pemeriksaan keimigrasian dilakukan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP yang telah menerapkan prosedur operasional standar dengan melibatkan Karantina dan Bea Cukai.

Di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port, terdapat 32 kapal dengan 588 kru asing yang melewati wilayah tersebut selama bulan November hingga Desember. Seperti di PT IMIP, Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengundang tenant, kontraktor, dan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian di area PT IWIP untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

3. Kegiatan besar Kapal Penghisap Pasir (KIP)

Di wilayah salah satu perusahaan di Bangka Belitung, Direktorat Jenderal Imigrasi menemukan kegiatan besar-besaran Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan beberapa WNA, khususnya warga negara Thailand sebagai awak kapal. Terdata sebanyak 32 perusahaan mitra mengoperasikan sekitar 37 kapal dengan total 202 WNA yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Selain itu, ditemukan pula beberapa orang asing yang dijamin oleh sejumlah mitra perusahaan, seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS, yang diduga terlibat langsung dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR, khususnya dalam hal teknis pengoperasian mesin. Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi memanggil PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk dimintai keterangan mengenai keberadaan WNA yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka gunakan.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran keimigrasian guna mempertahankan kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Tindakan penegakan hukum dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Yuldi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *