Identitas 6 Pelaku Pengeroyokan Mata Elang Terungkap, Polisi Buka Kronologi Lengkap

https://mediahariini.com– Akhirnya, polisi berhasil mengungkap kasus penyerangan yang menyebabkan kematian dua orang mata elang atau debt collector di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (11/12/2025).

Di perkembangan terkini, pihak kepolisian mengungkapkan identitas enam individu utama yang diduga terlibat dalam rangkaian kejadian tersebut.

Enam orang aktor yang diduga terlibat dalam penganiayaan mata elang diketahui memiliki status sebagai anggota Polri.

Inisial identitasnya adalah JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.

Sementara itu, rangkaian peristiwa lengkap mulai dijelaskan, dimulai dari awal terjadinya keributan hingga munculnya tindakan kekerasan di tempat kejadian.

Pengungkapan ini juga menandai tahap baru dalam penyelesaian kasus yang sejak awal mendapat perhatian masyarakat.

Kepala Biro Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, kejadian ini dimulai pada pukul 15.45 WIB ketika dua elang menghentikan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Kalibata, Pancoran.

Ternyata kendaraan yang digunakan oleh anggota polisi yang dihentikan.

“Jadi kendaraan tersebut memang digunakan oleh anggota, sehingga hal ini menjadi dasar terjadinya kejadian tersebut,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025) malam.

Melihat kejadian tersebut, lima orang yang berada di dalam mobil yang berada di belakang pengendara motor turun untuk membantu pengemudi sepeda motor itu.

“Nah, setelah dihentikan, tiba-tiba pengemudi mobil di belakangnya memberikan bantuan,” kata Kapolsek Pancoran Komisaris Polisi Mansur dilansir dari Kompas.com.

Berdasarkan keterangan dari warga, kelima individu tersebut menganiaya dua pria dan menyeret mereka ke tepi jalan.

“Selanjutnya keenam tersangka merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri,” jelas Trunoyudo.

Baru saja pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai terjadinya penganiayaan di Kalibata.

“Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata,” kata Trunoyudo.

Selanjutnya, petugas Polsek Pancoran tiba di tempat kejadian dan menemukan kedua korban dalam keadaan luka berat.

Kematian elang memicu kemarahan teman-temannya, yang akhirnya menunjukkan amarah dengan merusak dan membakar lapak serta kios pedagang di sekitar tempat pengeroyokan.

“Polri telah mengambil langkah-langkah intensif dalam waktu 1×24 jam, termasuk penyelidikan di tempat kejadian, pemeriksaan 12 saksi, pengamanan lokasi, serta pendampingan keluarga korban,” katanya.

Para tersangka dikenai Pasal 170 ayat 3 KUHP yang mengancam hukuman maksimum 12 tahun kurungan.

“Pasal yang dituduhkan Pasal 170 ayat 3 KUHP mengenai pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Trunoyudo.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan bahwa kejadian berawal ketika kedua korban yang bernama MET dan NAT ingin menagih biaya cicilan motor.

“Awalnya ada mata elang yang ingin mengambil kendaraan sepeda motor, yang diduga belum melunasi cicilannya,” ujar Nicolas, Jumat (12/12/2025).

Namun, pengemudi sepeda motor yang dikenai tagihan oleh debt collector tidak menerima perlakuan tersebut.

Pengendara sepeda motor kemudian memanggil teman-temannya yang diperkirakan berjumlah delapan orang.

Tidak lama kemudian, mereka tiba di tempat kejadian dan langsung menyerang kedua korban dengan keras.

“Kemudian dua orang yang bertugas sebagai mata elang ini dianiaya dan dihancurkan hingga satu meninggal di tempat kejadian dan yang lainnya meninggal di rumah sakit,” kata Nicolas.

Berita Terkait

Baca berita di https://mediahariini.comlainnya di Google News atau langsung pada halaman Indeks Berita

Pos terkait