Ibu dan Anak Jadi Tersangka Pembunuhan, Menang Prapid

Kasus Pembunuhan Rifin: Juwita dan Kevin Menang Gugatan Prapid

Pembunuhan Rifin (23) yang terjadi di Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya memicu berbagai peristiwa hukum yang menarik perhatian masyarakat. Juwita (58) dan anaknya Kevin (24), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, berhasil memenangkan gugatan prapradilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Hasil ini membuat mereka kembali bebas setelah dipenjara.

Proses Hukum yang Berlangsung

Sidang putusan Prapid digelar pada Kamis (11/12/2025). Hakim tunggal Adil Martogu Franky Simarmata menjadi pengadil dalam sidang tersebut. Sidang ini juga dihadiri oleh Ipda Dahles Matondang dan pengacara tersangka. Dahles mengungkapkan kekecewaannya atas putusan ini. “Capek kita… capek… dikabulkan mereka (permohonannya),” ujarnya.

Sementara itu, pihak pengacara tersangka enggan memberikan komentar langsung. Mereka hanya menyampaikan bahwa masih ada proses administratif yang harus diselesaikan terlebih dahulu. “Nantilah bang kami mau ngurus ini dulu, karena ini lebih penting (berkas menyatakan telah memenangkan perkara untuk segera mengeluarkan tersangka dari tahanan,” kata pengacara yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, mengakui bahwa pihaknya telah melakukan proses Prapid terhadap tersangka. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Prapid hanya masalah administrasi penyidikan. Setelah menerima salinan putusan, pihaknya akan segera melaksanakan putusan tersebut.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Juwita dan Kevin ditahan oleh Polresta Deli Serdang karena diduga menjadi otak pelaku pembunuhan Rifin. Korban merupakan keponakan kandung Juwita. Diketahui bahwa Rifin ditemukan tewas di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Desa Emplasmen Kecamatan Beringin, Deli Serdang, pada 27 April lalu. Awalnya, kasus ini direkayasa sebagai kecelakaan, tetapi akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim setelah tidak ada tanda-tanda kecelakaan ditemukan.

Perspektif Keluarga Korban

Pihak keluarga korban bersama dengan kuasa hukumnya sempat mendatangi Polresta Deli Serdang pada Rabu (26/11/2025). Abang korban, Rudi Irawan (28) bersama kuasa hukumnya, Mardi Sijabat, datang untuk menanyakan perkembangan perkara. Mardi menyampaikan bahwa motif pembunuhan belum terungkap sampai saat ini. “Harapan kita tentu polisi bisa terbuka dalam penyampaian kasus kepada masyarakat sehingga tidak ada opini miring,” ujarnya.

Mardi juga mengungkap bahwa awalnya ia mengetahui bahwa ibu dan anak tersangka ditahan pada 27 Oktober. Informasi pertama diberikan oleh Kapolresta, Kombes Pol Hendria Lesmana, kemudian disusul oleh Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar. Mereka dijerat pasal 340 jo 338 dan 55 KUHP.

Penjelasan dari Pihak Keluarga

Rudi Irawan berharap pihak kepolisian bisa lebih tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini. Ia heran mengapa kasus belum dirilis. Selain itu, ia juga tidak tahu kapan pastinya akan dilakukan rekonstruksi.

Dari pengakuan Rudi, kasus ini terjadi saat dirinya sedang bekerja di Sulawesi Utara. Bibiknya, Juwita, menghubunginya sekitar pukul 04.30 WIB. Dari cerita bibiknya, Rifin bersama bibik dan keponakannya dari Medan hendak mengantar korban pulang ke Perbaungan. Namun, Rifin turun dari mobil dan buang air kecil, lalu ditabrak oleh mobil ukuran L 300 tanpa lampu. Dianggap sudah tidak bernyawa, korban tidak dibawa ke rumah sakit atau dilaporkan ke polisi.

Penyebab Kematian Korban

Berdasarkan hasil otopsi RS Bhayangkara Medan, penyebab kematian Rifin adalah pendarahan pada rongga kepala akibat ruda paksa tumpul. Luka-luka memar dan lecet banyak ditemukan pada tubuh korban. Namun, baju tersangka tidak mengalami kerusakan.

Wakasat Reskrim, AKP Iskandar Ginting, membenarkan bahwa pelaku telah ditahan. Namun, ia belum bisa memaparkan motif pembunuhan. “Kalau motif penyidik yang tau tapi sudah ditahan itu (pelakunya),” ujarnya.





Foto tersangka Juwita dan anaknya Kevin.

Pos terkait