Hari UHC 2025: Pemerintah dan BPJS Kesehatan Perkuat JKN

Laporan Jurnalis https://mediahariini.com, Agustinus Tanggur

https://mediahariini.com, JAKARTA –Usaha Pemerintah bersama BPJS Kesehatan memperkuat komitmen nasional terhadap cakupan kesehatan semesta/Universal Health Coverage (UHC) dilakukan melalui Diskusi Publik dengan topik “Makna Peringatan Cakupan Kesehatan Semesta: Membangun Bangsa yang Sehat melalui Asta Cita” yang diadakan pada Jumat (12/12).

Dalam kegiatan ini hadir para menteri, asosiasi profesi, organisasi profesi, serta para pengamat jaminan kesehatan nasional sebagai bentuk refleksi bersama terhadap perkembangan Program JKN yang kini telah mencakup lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pratikno, menyampaikan bahwa Program JKN merupakan tujuan utama negara dalam menyediakan layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

dia menyampaikan apresiasi terhadap pencapaian JKN yang telah meningkatkan akses layanan kesehatan secara signifikan.

“Kita perlu merasa bangga atas pencapaian JKN ini, namun kita juga harus jujur bahwa tantangannya semakin rumit, terutama dalam hal keberlanjutan finansial. Inflasi alat kesehatan serta meningkatnya angka penyakit dengan biaya yang sangat besar masih menjadi beban terbesar dalam pembiayaan JKN. Oleh karena itu, pentingnya efisiensi dalam pelaksanaan JKN tanpa mengurangi kualitas layanan di fasilitas kesehatan,” kata Pratikno.

Pratikno menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian pemerintah, yaitu penguatan pencegahan penyakit tidak menular serta reformasi JKN. Ia menegaskan bahwa upaya promosi dan pencegahan harus menjadi gerakan bersama karena penyakit tidak menular terus menjadi beban terbesar dalam pembiayaan JKN.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyatakan bahwa UHC adalah investasi nasional yang akan menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Menurutnya, pemerintah melihat kesehatan bukan hanya sebagai kebutuhan pokok, tetapi sebagai dasar untuk membentuk negara yang kuat dan makmur.

“UHC merupakan upaya agar masyarakat mampu hidup sehat, mandiri, dan berkualitas. Pencapaian UHC tidak berarti Indonesia telah lepas dari tantangan, justru setelah cakupan tercapai, tantangan baru muncul dalam hal partisipasi peserta, kesetaraan akses di daerah terpencil, serta peningkatan pemahaman kesehatan di tingkat keluarga,” ujar Cak Imin.

Bagi Cak Imin, kehadiran Program JKN telah mengurangi beban finansial bagi jutaan keluarga. Prestasi ini tidak boleh terhenti, dan harus dipastikan bahwa tidak ada satupun masyarakat yang tidak mendapat perlindungan dari Program JKN.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa pengertian UHC menurut World Health Organization (WHO) adalah setiap individu dapat memperoleh layanan kesehatan bermutu, kapan dan di mana saja diperlukan, tanpa menghadapi kendala finansial.

Departemen Kesehatan bertanggung jawab dalam penyusunan peraturan dan kebijakan kesehatan, sedangkan BPJS Kesehatan bertindak sebagai pelaksana pembiayaan layanan pengobatan atau Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Sementara itu, Upaya Kesehatan Masyarakat seperti promosi kesehatan dan pencegahan penyakit tetap menjadi tanggung jawab pemerintah atau Departemen Kesehatan,” ujar Budi.

Budi menekankan bahwa keseimbangan antara pendekatan penyembuhan dan pencegahan sangat penting agar beban biaya kesehatan tidak terus bertambah. Menurutnya, jika hanya fokus pada pengobatan tanpa adanya pencegahan, negara akan terus menghadapi biaya yang besar. Oleh karena itu, program pencegahan seperti Pemantauan Riwayat Kesehatan dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis perlu diperkuat.

Kepala BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa sesuai dengan pernyataan Menteri Koordinator PMK, BPJS Kesehatan juga telah menggalakkan Gerakan 3-3-5, yaitu jalan kaki tiga menit, kemudian berjalan cepat tiga menit, dan diulang lima kali hingga mencapai total tiga puluh menit.

Gerak ini diciptakan oleh BPJS Kesehatan, terinspirasi dari latihan interval yang berasal dari Jepang, dengan tujuan membantu masyarakat mengurangi risiko tekanan darah tinggi dan diabetes.

“BPJS Kesehatan juga telah memperkenalkan berbagai inovasi, seperti layanan BPJS Keliling yang menyediakan akses layanan hingga ke wilayah terpencil. Selain itu, BPJS Kesehatan memiliki berbagai saluran layanan non langsung, yaitu Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, serta Care Center 165,” kata Ghufron.

Ghufron juga menyampaikan, jumlah peserta JKN telah mencapai 284,11 juta atau lebih dari 98 persen penduduk, serta BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan rumah sakit. bergerak, dan perluasan jaringan layanan agar peserta dapat mengakses layanan tanpa kendala geografis.

Di sisi lain, mantan Ketua Panitia Khusus UU BPJS, Ahmad Nizar Shihab, mengungkapkan bahwa kehadiran Program JKN telah mengakibatkan perubahan signifikan dalam ekosistem kesehatan Indonesia dengan menciptakan semangat solidaritas yang lebih tinggi.

dia menilai bahwa sistem jaminan kesehatan ini tidak hanya menjamin akses layanan kesehatan, tetapi juga menciptakan pola pikir masyarakat bahwa kesehatan merupakan tanggung jawab bersama.

“Program JKN ini bukan hanya sekadar jaminan kesehatan, melainkan sebuah peradaban baru dalam cara kita saling membantu. Budaya gotong royong yang menjadi dasar Program JKN turut memperkuat struktur sosial, ketika masyarakat menyadari bahwa iuran mereka berkontribusi pada bantuan orang lain yang sedang sakit, di sinilah nilai gotong royong mencapai wujud paling nyata,” ujar Nizar.

Sementara itu, Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan bahwa seluruh kementerian dan lembaga harus melaksanakan Inpres 1 Tahun 2022, serta keberhasilan UHC tidak dapat dipisahkan dari prinsip pemenuhan hak dasar manusia. Baginya, kesehatan merupakan hak penting yang harus dijamin oleh negara, sehingga semua kebijakan, peraturan, dan pelaksanaan harus memastikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat, termasuk kelompok rentan.

Ahli Ekonomi Kesehatan, Hasbullah Thabrany, juga menegaskan bahwa UHC merupakan kewajiban konstitusi yang tidak bisa dipertentangkan. Ia menjelaskan, sesuai Pasal 34 UUD 1945 dengan jelas menyatakan kewajiban negara untuk menjamin hak kesehatan bagi setiap warga negara, sehingga UHC bukan hanya pencapaian sebuah negara, tetapi kewajiban pemerintah dalam memastikan seluruh rakyat memiliki akses layanan kesehatan yang layak, berkualitas, dan adil. Ahli bidang Ekonomi Kesehatan, Hasbullah Thabrany, juga menyatakan bahwa UHC adalah amanat konstitusi yang tidak dapat ditawar. Menurutnya, Pasal 34 UUD 1945 secara tegas menegaskan kewajiban negara dalam menjamin hak kesehatan bagi semua warga negara, sehingga UHC bukan sekadar prestasi suatu negara, melainkan kewajiban pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang baik, berkualitas, dan merata. Seorang pakar Ekonomi Kesehatan, Hasbullah Thabrany, menegaskan bahwa UHC adalah kewajiban konstitusi yang tidak bisa dibantah. Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 34 UUD 1945, negara diwajibkan untuk menjamin hak kesehatan bagi setiap warga negara, oleh karena itu UHC bukan hanya keberhasilan sebuah negara, tetapi tanggung jawab pemerintah dalam memastikan seluruh rakyat mendapatkan layanan kesehatan yang layak, berkualitas, dan adil.(*) 

Ikuti Berita https://mediahariini.comLainnya diGOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *