Isi Artikel
Harga Emas Antam Hari Ini Mengalami Penurunan
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam kembali mengalami penurunan pada hari ini, Kamis (25/12/2025). Berikut adalah rincian harga terbaru yang diberikan oleh Unit Bisnis Pengolahan dan Perusahaan Logam Mulia Antam.
- Satu gram emas Antam dijual dengan harga Rp 2.576.000, turun sebesar Rp 14.000 dari harga sebelumnya.
- Emas batangan Antam ukuran 0,5 gram yang termurah, hari ini dijual di harga Rp 1.338.000, turun Rp 7.000 dari harga sebelumnya.
- Harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini berada di angka Rp 2.435.000 per gram, juga mengalami penurunan sebesar Rp 14.000.
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran:
- Harga Emas Antam hari ini 0,5 gram = Rp 1.338.000
- Harga Emas Antam hari ini 1 gram = Rp 2.576.000
- Harga Emas Antam hari ini 2 gram = Rp 5.092.000
- Harga Emas Antam hari ini 3 gram = Rp 7.613.000
- Harga Emas Antam hari ini 5 gram = Rp 12.655.000
- Harga Emas Antam hari ini 10 gram = Rp 25.255.000
- Harga Emas Antam hari ini 25 gram = Rp 63.012.000
- Harga Emas Antam hari ini 50 gram = Rp 125.945.000
- Harga Emas Antam hari ini 100 gram = Rp 251.812.000
- Harga Emas Antam hari ini 250 gram = Rp 629.265.000
- Harga Emas Antam hari ini 500 gram = Rp 1.258.320.000
- Harga Emas Antam hari ini 1000 gram = Rp 2.516.600.000
Aturan Pajak Terkait Pembelian Emas Batangan
Pembelian emas batangan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Sesuai aturan tersebut, pembelian emas batangan akan dikenai pajak PPh 22 sebesar 0,9 persen. Selain itu, bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terdapat pajak tambahan sebesar 0,25 persen setiap transaksi sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22. Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.
- Jika penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, maka pemegang NPWP akan dikenai pajak PPh 22 sebesar 1,5 persen.
- Bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, pajak PPh 22 sebesar 3 persen akan dikenakan.
Pentingnya Memahami Harga dan Aturan Pajak
Dengan mengetahui perubahan harga emas dan aturan pajak yang berlaku, masyarakat dapat lebih memahami investasi emas batangan sebagai bentuk aset yang stabil. Harga yang terus berfluktuasi menunjukkan dinamika pasar logam mulia yang harus diikuti secara cermat.
Selain itu, penting bagi pengguna emas batangan untuk memperhatikan aturan pajak agar tidak terkena sanksi atau kesalahan dalam proses administrasi. Dengan informasi yang akurat dan terkini, para investor bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan investasi.







