Sialnya guru yang ketahuan sedang berduaan dengan mantan muridnya di kamar mandi masjid.
Diperkirakan seorang guru dan mantan siswa sedang menjalin hubungan sesama jenis, sehingga diambil alih oleh warga.
Kemudian keduanya diserahkan kepada Unit Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menerima tindakan selanjutnya.
Akibat kejadian penggerebekan tersebut, hubungan tidak biasa antara seorang guru dengan mantan murid laki-laki ini menjadi viral.
Baru-baru ini diketahui bahwa seorang pegawai negeri sipil dengan inisial S (58), sementara mantan muridnya bernama LVSZ (18).
Dilansir dari TribunPadang.com, kejadian memalukan ini terjadi pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.45 WIB di kamar mandi atau toilet masjid yang berada di Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
Kini Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat mengambil langkah tegas dengan langsung melakukan proses pemecatan terhadap seorang guru ASN di Kota Padang yang memiliki inisial S (58) setelah tertangkap basah diduga melakukan hubungan sesama jenis dengan mantan muridnya bernama LVSZ (18).
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Habibul Fuadi mengungkapkan rasa prihatin dan terluka terhadap kasus yang merusak dunia pendidikan ini.
Ia menyatakan bahwa hingga hari ini, Selasa (16/12/2025), oknum guru ASN tersebut sudah tidak lagi mengajar dan sedang menjalani proses penghapusan status sebagai ASN aktif dan tenaga pendidik.
“Kami sangat menyesal dan merasa malu. Pihaknya mengonfirmasi bahwa diduga pelaku ini adalah pegawai negeri sipil aktif di lingkungan pendidikan,” tegas Habibul Fuadi saat dihubungi pada malam Senin (15/12/2025).
Habibul Fuadi menyatakan bahwa saat ini Dinas Pendidikan Sumbar telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan sedang dalam proses penghentian sebagai Aparatur Sipil Negara serta tenaga pendidik.
Sampai hari ini, guru tersebut sudah tidak lagi berkecimpung dalam dunia pendidikan.
Ini berkaitan dengan martabat guru, kehormatan sekolah, dan kepercayaan orang tua. Hasil pemeriksaan kami akan memberikan sanksi disiplin yang berat terkait proses pemberhentian,” katanya.
Ia menekankan bahwa pegawai negeri sipil di bidang pendidikan, khususnya guru, harus menjadi contoh dan memiliki tanggung jawab moral dalam masyarakat.
Perilaku yang bertentangan dengan nilai agama dan norma masyarakat tidak akan diterima dalam lingkungan pendidikan Sumatera Barat.
Menghadapi masalah ini, Habibul berharap masyarakat, khususnya orang tua siswa, tetap tenang dan menyerahkan penyelesaian kasus kepada pihak yang berwenang.
Kronologi Penangkapan
Kejadian memalukan terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 10.45 WIB, di kamar mandi masjid yang terletak di Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
Kepala Sektor Bungus Teluk Kabung, AKP Syamsurijal, mengakui penangkapan dua pelaku oleh pengurus masjid dan masyarakat sekitar.
“Identitas kedua tersangka, satu di antaranya berinisial S (58) adalah PNS Guru, dan yang lainnya LVSZ (18) merupakan mantan siswa,” ujar AKP Syamsurijal.
Setelah ketahuan, kedua tersangka dibawa oleh warga bersama barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu unit kendaraan roda dua, lalu diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang untuk ditindaklanjuti.
(*/ )
Baca artikel lain dari TRIBUN MEDAN di Google News
Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA
Berita populer lainnya di Tribun Medan






