Gaji Paruh Waktu PPPK: Informasi Terkini dan Cara Menghitungnya

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi bagian penting dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang memperjelas status dan hak-hak pegawai non-ASN, termasuk PPPK paruh waktu. Salah satu aspek yang paling banyak ditanyakan adalah gaji paruh waktu PPPK. Artikel ini akan membahas informasi terkini tentang gaji paruh waktu PPPK serta cara menghitungnya.

Gaji Paruh Waktu PPPK 2025

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu pada tahun 2025 ditetapkan dengan ketentuan khusus. Sesuai diktum ke-19 keputusan tersebut, besarannya tidak boleh lebih rendah dari penghasilan yang pernah diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN atau honorer. Hal ini menjadi dasar agar kesejahteraan tetap terjamin meskipun status kerja berubah.

Bacaan Lainnya

Selain itu, gaji PPPK paruh waktu juga menyesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing. Dengan begitu, ada standar yang jelas untuk memastikan penerimaan sesuai aturan. Berikut ini rincian ketentuan upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku pada tahun 2025:

  • Aceh: Rp 3.685.616
  • Sumatera Utara: Rp 2.992.559
  • Sumatera Barat: Rp 2.994.193
  • Riau: Rp 3.508.776
  • Jambi: Rp 3.234.535
  • Sumatera Selatan: Rp 3.681.571
  • Bengkulu: Rp 2.670.039
  • Lampung: Rp 2.893.070
  • Bangka Belitung: Rp 3.876.600
  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.349
  • DI Yogyakarta: Rp 2.264.081
  • Jawa Timur: Rp 2.305.985
  • Banten: Rp 2.905.120
  • Bali: Rp 2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.970
  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.314
  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.552
  • Gorontalo: Rp 3.221.731
  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
  • Maluku: Rp 3.141.700
  • Maluku Utara: Rp 3.408.000
  • Papua Barat: Rp 3.615.000
  • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
  • Papua: Rp 4.285.850
  • Papua Selatan: Rp 4.285.850
  • Papua Tengah: Rp 4.285.848
  • Papua Pegunungan: Rp 4.285.850

Perbedaan Gaji dengan PPPK Biasa

Gaji PPPK Penuh Waktu Berdasarkan Golongan

Besaran gaji PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK biasa. Jika paruh waktu mengikuti upah minimum atau upah saat menjadi non-ASN, maka PPPK biasa sudah diatur khusus dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Aturan ini mengatur gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja. Semakin tinggi golongan dan masa kerja, maka gaji yang diterima juga semakin besar. Berikut adalah daftar gaji PPPK biasa sesuai golongan:

  • Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900

Cara Menghitung Gaji Paruh Waktu PPPK

Untuk menghitung gaji paruh waktu PPPK, Anda dapat menggunakan formula berikut:

Gaji Paruh Waktu = (Gaji Pokok + Tunjangan) × (Jumlah Jam Kerja / Total Jam Kerja dalam Sehari)

Contoh:

Jika gaji pokok seorang PPPK penuh waktu adalah Rp 5.000.000 dan total jam kerja dalam sehari adalah 8 jam, sedangkan jam kerja paruh waktu adalah 4 jam, maka:

Gaji Paruh Waktu = (Rp 5.000.000 + Tunjangan) × (4/8)

Dengan demikian, gaji paruh waktu akan setengah dari gaji penuh waktu. Namun, besaran tunjangan dan kontribusi lainnya juga harus dipertimbangkan.

Kesimpulan

Gaji paruh waktu PPPK diatur oleh pemerintah dengan mempertimbangkan upah minimum wilayah dan pengalaman kerja sebelumnya. Meskipun berbeda dengan PPPK penuh waktu, gaji paruh waktu tetap memastikan kesejahteraan pegawai. Dengan memahami perbedaan dan cara menghitungnya, para pegawai dapat lebih memperkirakan pendapatan mereka secara akurat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *