, MAKASSAR –Ketua Asosiasi Artis, Penyanyi, Komposer, dan Musisi Republik Indonesia Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin, menyampaikan bahwa masih sedikitnya ruang yang tersedia untuk karya seni dan musik lokal di Sulawesi Selatan.
Hal itu disampaikan dalam Diskusi Kelompok Fokus Strategi Pemajuan Kebudayaan Tak Benda dan Penyusunan Peraturan Gubernur mengenai Pelestarian serta Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Selatan dan Kota Makassar, di Hotel Almadera Makassar, Rabu (24/12/2025).
Ilham menyampaikan kekhawatirannya melihat karya-karya seniman lokal yang belum mampu menjadi tuan rumah di wilayahnya sendiri.
Ia menganggap situasi ini berisiko membuat generasi muda kelak tidak lagi mengenal lagu-lagu daerah Bugis-Makassar seperti Anging Mammiri karena ruang publik kini lebih didominasi oleh lagu pop dan musik asing.
“Terkadang kita merasa sedih melihat karya seni dari seniman kita, mereka tidak mampu menjadi tuan rumah di tanah airnya sendiri, mungkin nanti anak cucu kita tidak lagi mengenal lagu daerah Bugis-Makassar,” katanya.
Ilham menekankan perlunya menyediakan ruang khusus untuk musik daerah di berbagai tempat umum, mulai dari kafe, hotel, hingga pusat hiburan.
Menurutnya, kebiasaan ini sudah lama dilakukan di beberapa daerah lain di Indonesia.
“Coba pergi ke Manado, Ambon, Jawa, Sumatra, di tempat makan dan ruang umum mereka selalu memainkan lagu daerah, bahkan di Toraja anak-anak sudah mampu menyanyikan lagu daerah dan tampil dalam festival, hal itu sangat luar biasa,” kata Ilham.
Ia juga menyoroti keadaan yang ironis, di mana musisi lokal sering diminta untuk berhenti saat menyanyikan lagu daerah di kafe atau tempat hiburan.
Keadaan ini, menurutnya, mencerminkan belum adanya kesadaran bersama dalam melindungi dan mengembangkan musik lokal.
Ilham menyambut positif perhatian pemerintah pusat melalui Kementerian Kebudayaan yang mendorong pengembangan kebudayaan secara lebih luas sebagai bagian dari identitas bangsa.
Ia menekankan bahwa Sulawesi Selatan perlu bersyukur karena telah memiliki peraturan daerah mengenai kebudayaan serta rencana regulasi tambahan yang diharapkan disahkan pada tahun 2026 dan turut memuat pengakuan terhadap seni musik.
“PPAPRI memang berfokus pada seni musik, tujuan kami jelas, jangan sampai karya dari daerah yang begitu indah tidak memiliki tempat untuk dinikmati oleh masyarakat, dengan adanya payung regulasi ini akan mendorong para musisi dan seniman terus mencipta,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin, menekankan bahwa kebudayaan tak benda merupakan warisan yang sangat berharga dan perlu dijaga bersama.
“Kebudayaan tak benda meliputi bahasa, musik, tarian, dan adat yang menjadi ciri khas masyarakat Sulawesi Selatan, ini merupakan kekayaan budaya nasional yang harus kita jaga agar bisa diwariskan kepada generasi berikutnya,” katanya.
Menurutnya, FGD ini merupakan langkah penting dalam menyusun Peraturan Gubernur mengenai pelestarian dan pengembangan kebudayaan yang menjadi dasar utama dalam menjaga warisan budaya tak benda di Sulawesi Selatan.
Ia berharap aturan tersebut dapat menjadi pedoman pengembangan budaya tanpa menghilangkan ciri khas daerah sambil memupuk kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melestarikan budaya.
“Kami berharap strategi pengembangan budaya tak benda ini dapat menjadi contoh bagi kabupaten dan kota lain di Sulawesi Selatan agar upaya pelestarian budaya bisa dilakukan secara lebih nyata di setiap daerah,” tutupnya.







