Ex-Minister Justiar Noer Terlibat Kasus Suap Rp45 Miliar, Ini Harta Kekayaannya

Mantan Bupati Bangka Selatan Terjerat Kasus Suap dengan Total Rp45,964 Miliar

Justiar Noer, mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan legalitas lahan melalui Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif di wilayah Kecamatan Lepar. Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah mengungkap bahwa Justiar menerima uang suap sebesar Rp45,964 miliar dari saksi berinisial JM, seorang pengusaha tambak udang.

Rincian Harta Kekayaan Justiar Noer

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Justiar Noer memiliki kekayaan senilai Rp1,7 miliar. Laporan tersebut ia ajukan pada 12 Maret 2021 atau dalam periode tahun 2020 saat masih menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan. Berikut rinciannya:

A. Tanah dan Bangunan
– Tanah dan Bangunan Seluas 168 m²/65 m² di Kab/Kota Bogor, Hasil Sendiri: Rp586.450.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 600 m²/100 m² di Kab/Kota Kota Pangkalpinang, Hasil Sendiri: Rp356.400.000

B. Alat Transportasi dan Mesin
– Mobil, Nissan X-TRAIL Minibus Tahun 2014, Hasil Sendiri: Rp180.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya
– Harta Bergerak Lainnya: Rp89.545.000

Peristiwa Penerimaan Uang Suap

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang mengarah pada dugaan praktik mafia tanah di Kecamatan Lepar. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa Justiar Noer menerima uang sebesar Rp45,964 miliar dari saksi JM. Uang tersebut diberikan secara bertahap sebanyak 12 kali sebagai bagian dari proses pembelian lahan seluas 2.299 hektare untuk rencana pembangunan tambak udang di Kecamatan Lepar.

Pembayaran pertama terjadi pada 30 September 2020 sebesar Rp3 miliar. Setelah itu, uang terus mengalir hingga akhirnya mencapai total Rp45,964 miliar pada 24 Desember 2021. Justiar Noer diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai bupati aktif untuk memuluskan penerbitan legalitas SP3AT meskipun syarat administratif tidak terpenuhi.

Dugaan Dokumen SP3AT Fiktif

Dokumen SP3AT yang diterbitkan oleh tersangka JN melalui almarhum Firmansyah alias Arman dan tersangka Dodi Kusumah sebagai Camat Lepar ternyata fiktif. Menurut Sabrul Iman, untuk terbitnya SP3AT harus ada usulan dari desa. Namun, dokumen tersebut tidak memiliki pengusulan resmi dari warga sehingga kepala desa menolak. Meski demikian, SP3AT tetap terbit dan diserahkan kepada JM. Namun, saat JM ingin mengolah tanah, warga menolak keberadaan mereka.

Setelah pengecekan ulang ke kantor camat, diketahui bahwa dokumen SP3AT tidak tercatat dalam buku register tanah Kecamatan Lepar. Semua pihak yang menandatangani SP3AT menyatakan bahwa tanda tangan mereka tidak asli.

Penahanan di Lapas Pangkalpinang

Justiar Noer dan Dodi Kusumah ditahan di Lapas Pangkalpinang sejak Kamis (11/12/2025). Keduanya digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan pengawalan ketat petugas. Mengenakan rompi merah muda khusus tahanan tindak pidana korupsi, keduanya berjalan menunduk saat menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman kantor kejaksaan.

Di luar gedung, sejumlah wartawan berusaha mengambil gambar ketika pintu mobil tahanan dibuka. Tanpa memberikan komentar, kedua tersangka langsung memasuki bagian belakang mobil tahanan berwarna hijau, sebelum pintu ditutup kembali dan kendaraan bergerak meninggalkan lokasi menuju lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Sementara sejumlah anggota keluarga tersangka tampak menangis tersedu-sedu. Tak hanya itu, mereka sesekali mencoba memanggil anggota keluarganya yang berada di dalam mobil tahanan dengan cara menggedor-gedor bodi mobil.

Kedua tersangka ditetapkan melalui dua Surat Penetapan Tersangka, masing-masing Nomor TAP-06/L.9.15/Fd.2/12/2025 dan TAP-07/L.9.15/Fd.2/12/2025, yang terbit pada hari yang sama. Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari dua surat perintah penyidikan yang telah terbit pada 5 dan 11 Desember 2025.


Pos terkait