Enam Polisi Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata

Penetapan Enam Anggota Polri sebagai Terduga Pelanggar Kode Etik

Enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik setelah melakukan pengeroyokan terhadap dua mata elang atau debt collector di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025). Kedua korban dinyatakan meninggal dunia dalam insiden tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Divisi Propam Polri menemukan bukti kuat bahwa enam anggota itu melakukan pelanggaran berat. Temuan ini diperoleh dari gelar perkara pada Jumat (12/12/2025) malam pukul 19.30 WIB. Mereka menurut Trunoyudo adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN dan Bripda AM.

“Perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” ucap Trunoyudo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat malam. Seluruhnya dijerat Pasal 17 Ayat 3 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Pasal 13 Ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 Huruf C mengenai pelanggaran berat.

Trunoyudo menegaskan, setiap anggota Polri wajib menaati norma hukum dan etika, termasuk larangan melakukan kekerasan. Propam Polri selanjutnya akan menyelesaikan pemberkasan dan menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik pada Rabu, 17 Desember 2025. “Ini wujud komitmen Bapak Kapolri untuk melakukan tindakan-tindakan tegas dan juga berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” ucap dia.

Sebelumnya, enam pelaku pengeroyokan terhadap dua mata elang atau debt collector hingga tewas di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, adalah anggota polisi. Keenam anggota polisi itu diketahui bertugas di Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri. Keenamnya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pidana pengeroyokan yang menewaskan 2 orang.

Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025) malam. “Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,” kata Trunoyudo. Mereka menurut Trunoyudo adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN dan Bripda AM.

Pasal yang ditersangkakan, kata Trunoyudo, berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik, adalah Pasal 170 KUHP ayat 3, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Penerapan pasal tersebut berdasar bukti permulaan yang cukup. Polri menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya diback up dari Mabes Polri,” katanya.

Trunoyudo memastikan Polri serius mengungkap kasus kriminal ini dan akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawaban perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu kata Trunoyudo keenamnya juga akan dikenakan terkait pelanggaran kode etik personel Polri.

Di mana dari hasil analisa awal, katanya keenamnya telah cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain dan berdampak terhadap masyarakat. Keenamnya akan dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri pada pasal 8 huruf c angka 1, Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi.

“Terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan sesuai dengan mekanisme yang ada. Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember,” kata Trunoyudo.

Kericuhan Akibat Pengeroyokan

Sebelumnya kericuhan pecah di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, setelah dua debt collector dikeroyok hingga tewas. Aksi balasan dari puluhan hingga ratusan rekan korban membuat sederet warung dan kendaraan di sekitar TMP Kalibata dibakar massa.

Polisi menyebut puluhan hingga ratusan orang datang ke lokasi perusakan hingga pembakaran sejumlah warung makan yang diduga berasal dari kelompok debt collector di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Hal tersebut dipicu pengeroyokan terhadap dua orang mata elang (matel) atau debt collector hingga akhirnya meninggal dunia di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran.

Satu meninggal di lokasi kejadian, sedangkan lainnya sempat kritis usai dikeroyok dan dinyatakan meninggal. “Akibat dari itu yang korban ini mempunyai teman-teman kurang lebih 80 sampai 100 orang tiba-tiba datang, sebenarnya kami dari pihak kepolisian sudah mengantisipasi itu namun kekuatan pada saat itu yang tiba-tiba datang kurang lebih 100 orang itu merusak warung-warung yang ada di sekitar tempat ini,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (12/12/2025).

Insiden pengeroyokan itu memicu reaksi dari rekan-rekan korban hingga 80-10 orang tiba-tiba datang ke lokasi. Mereka melakukan perusakan dan pembakaran sejumlah warung di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Nicolas menuturkan, kedua matel yang menjadi korban pengeroyokan yakni berinisial MET dan NAT.

“Sampai saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Anggota dari Brimob hingga Polda serta Polres sudah berada di TKP untuk mengamankan TKP,” katanya. “Anggota Reskrim kami masih dalami, dan Polda serta Polsek masih kolaborasi untuk mengungkap pelaku pengeroyokan dan juga kami akan mengungkap pengerusakan yang terjadi di sekitar sini,” sambung dia.

Lilpaly menegaskan, korban bukan meninggal karena tembakan seperti rumor yang beredar. “Tidak ada penembakan. Ini murni pengeroyokan,” tegasnya. Polisi menangani dua perkara sekaligus dalam insiden ini, yaitu pengeroyokan dan perusakan fasilitas warga. Nicolas menyebut, kepolisian masih menyelidiki terkait kelompok yang terlibat.

“Kelompok massa itu dari mana, masih dalam penyelidikan,” tambahnya.

Pos terkait