PIKIRAN RAKYAT – Indonesia perlu mereformasi hukum tata negara karena perlu percepatan untuk menuntaskan berbagai masalah bangsa. Selama ini, pemerintah Indonesia sulit menyelesaikan persoalan karena kurangnya kapasitas sumber daya manusia.
Ekonom Burhanuddin Abdullah menyebutkan sejak lama Indonesia tidak mengalami perubahan. Bisa jadi, karena bangsa ini tidak memahami syarat untuk berubah.
Dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2025 dan Resolusi 2026 bertajuk Menata Jalan Memecahkan Masalah Bangsa yang diselenggarakan Majelis Musyawarah Sunda (MMS) di Aula Pikiran Rakyat, Selasa 30 Desember 2025, Gubernur Bank Indonesia tahun 2003-2008 itu mengungkapkan, pemimpin Indonesia tidak punya kapasitas untuk mengimplementasikan political will-nya.
“Adanya niat baik dari pemerintah sering terdengar untuk menyejukkan dan memakmurkan rakyat. Persoalannya adalah, kita tidak punya kapasitas untuk mengimplementasikannya,” kata dia.
Istilah orang Indonesia banyak yang pintar tapi sulit mengatur dan memakmurkan negaranya karena secara data orang berpengetahuannya masih sedikit sekali. Ditambah, masih langka sosok yang menjadikan integritas sebagai sebuah kebiasaan daripada cita-cita.
Saat ini, jumlah sarjana di Indonesia baru mencapai 7%, dari jenjang S1 hingga doktor. Dan jumlah ini dicapai selama 80 tahun Indonesia merdeka.
Padahal, jumlah sarjana paling optimal untuk mengubah sebuah negara menjadi lebih baik memerlukan proporsi 20%. “It’s quite far untuk Indonesia,” kata Burhanudin yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PLN tersebut.
Dia melanjutkan, Global Competitiveness Index orang Indonesia itu nomor 73 dari 134 negara. Singapura nomor 2 dan Malaysia nomor 38.
Dari sisi pencapaian paten, selama 20 tahun terakhir orang Indonesia baru menghasilkan 84 per 1 juta penduduk. Bandingkan dengan Singapura yang mencetak 22 ribu paten per tahun, dan Korea Selatan 93 ribu.
“Jadi, ini bukan bukan persoalan kesenjangan. Ini perbedaan peradaban. Peradaban kita belum nyampe,” katanya.
Desentralisasi dan otonomi daerah yang gagal
Burhan juga menyoroti cita-cita desentralisasi dan otonomi daerah yang saat ini gagal. Alasannya, karena 70% uang masuknya ke Jakarta.
Akhirnya, daerah tetap kekurangan uang. Dengan situasi seperti ini, daerah tidak bisa melakukan apa-apa jika sistem perbankan masih seperti sekarang.
“Sistem saat ini, branch banking system, jadi semua ada cabang di daerah, dan kantor pusatnya di Jakarta. Kita perlu unit banking system. Tapi unit banking system bisa mengubah negara kesatuan menjadi negara persatuan,” tuturnya.
Untuk tahun 2026, kontribusi yang dia coba lakukan adalah terlibat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Perekonomian Nasional.
Saat ini, naskah akademiknya sudah rampung dan sisi hukumnya tengah diperbaiki dan akan segera diserahkan ke Bappenas. “Hanya saja terasa stuck perkembangannya,” ujar Burhan.
Hal kedua yang tengah ia siapkan adalah mengenai mekanisme Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU). Hingga saat ini, perolehan dari kedua sektor tersebut masih jauh dari maksimal, tidak cukup untuk membayar bunga hutang negara.
“Hanya setengahnya, sekitar Rp 200 triliun. Padahal bunga hutang negara hampir Rp 500 triliun per tahunnya. Di zaman pemerintahan Belanda dulu, ditetapkan pajak pertambangan kepada perusahaan sebesar 46%. Tapi saat ini ketetapannya sekitar 19%,” kata dia.
Untuk itu, ada pemikiran untuk mengajukan judicial review ke MK dan saat ini sedang disiapkan aturannya. Ia ingin ke depannya diberlakukan penarikan pajak seperti produk minyak dan gas dengan production sharing 85% untuk negara dan 15% untuk perusahaan.
Menyoroti kebijakan menteri keuangan saat ini, ia melihat ada upaya untuk mengguyur perekonomian dengan cash. Namun di sisi lain, ada policy missmatch. Contohnya untuk masalah perizinan yang lama, sampai 2 tahun.
Dikatakan Burhanuddin, saat ini ada 1.200 pengajuan izin AMDAL yang belum selesai. Padahal ongkosnya mahal, lebih dari Rp 500 juta.
Menurutnya, banyak langkah yang harus diambil pemerintah dan belum terkoordinasikan. Misalnya persoalan under invoicing yang mencapai huge number.
Dalam 20 tahun terakhir, rata-rata 40 miliar dolar AS per tahun keluar-masuk under the policy alias tidak masuk ke kas negara. Semua kabur ke luar dan harus bisa ditangani pemerintah.
Bagi Burhan, underground economy ini bisa menjadi sumber yang bisa memungkinkan Indonesia untuk tumbuh dengan cepat. Termasuk target pertumbuhan 8% di tahun 2029.
Ke depannya, ia mengimbau kontribusi bersama untuk menyelesaikan masalah bangsa. Selama ini, masyarakat terlalu banyak menuntut pemerintah.
Padahal kemampuan pemerintah atau part of the government itu mungkin sebesar 15% saja. Mestinya, ujar Burhan, ada partisipasi masyarakat seperti dalam bentuk koperasi, BUMN, dan swasta.
“Ini barangkali gerakan yang harus kita lebih dikedepankan daripada kita meminta pemerintah apalagi kalau terkait finance,” ujarnya.
Dari kacamata Astacita, banyak program yang memerlukan cash besar seperti MBG, KDMP, atau program 3 juta rumah. Sementara hasil dari program tersebut bersifat jangka panjang. (*)







