Dua Keluarga Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke MK

Jakarta, IDN Times – Dua keluarga yang menjadi korban tindakan kekerasan dari anggota TNI pada hari Senin (15/12/2025) mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang berkaitan dengan peradilan militer. Gugatan uji materiil ini dilakukan karena penanganan kasus di pengadilan militer dinilai sangat tidak adil.

Dua keluarga yang mengajukan gugatan terhadap UU Peradilan Militer adalah Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu. Lenny merasa kecewa dengan sistem di pengadilan militer karena prajurit yang membunuh anaknya, yang bernama inisial MHS, hanya dihukum 10 bulan penjara. Padahal, siswa SMP berusia 15 tahun tersebut meninggal dunia akibat dianiaya oleh Sertu Riza Pahlivi.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Eva yakin bahwa otak pembunuhan dan pembakaran rumah orang tuanya adalah seorang prajurit TNI. Ia menyebutkan bahwa ayahnya, yang merupakan jurnalis Tribrata TV, meninggal akibat tindakan Pratu HB. Namun, hingga saat ini status hukum Pratu HB hanya sebagai saksi.

Judicial reviewhal ini dipengaruhi oleh penanganan perkara di pengadilan militer yang sangat jauh dari prinsip keadilan. Dalam pasal 9 ayat 1 UU Peradilan Militer disebutkan bahwa pengadilan militer adalah lembaga peradilan yang memeriksa tindak pidana. Frasa “memeriksa tindak pidana” menimbulkan ketidakpastian hukum seperti yang disampaikan dalam konsep negara hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, yang turut mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi dan dikonfirmasi pada Selasa (16/12/2025).

Ia menambahkan frasa “mengadili tindak pidana” dalam UU Peradilan Militer secara terang-terangan telah mengurangi hak konstitusional para pemohon. Akibatnya, anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum masih diadili oleh pengadilan militer.

“Hal tersebut benar-benar bertentangan dengan pasal 65 ayat (2) UU TNI,” katanya.

1. Seluruh komponen yang terdapat di dalam pengadilan militer adalah personel TNI

Selanjutnya, Irvan menyatakan ketidakadilan dalam sistem peradilan militer terlihat jelas ketika anggota TNI yang menjadi tersangka diadili oleh hakim, dituntut oleh jaksa, dan dibela oleh pengacara yang seluruhnya berasal dari latar belakang militer.

“Maka, tidak heran secara hukum tidak ada keadilan yang objektif di Pengadilan Militer. Bahkan, belakangan ini pengadilan militer diduga telah menjadi tempat perlindungan bagi impunitas,” katanya.

Fakta yang jelas mengenai ketidakhadiran keadilan di pengadilan militer terlihat dari kasus penyiksaan terhadap siswa SM, MHS. Hakim di Pengadilan Militer I-02 Medan memberikan hukuman hanya 10 bulan penjara kepada terdakwa Sertu Riza Pahlivi. Sebelumnya, jaksa militer hanya menuntut satu tahun penjara bagi Sertu Riza.

“Selama proses persidangan, pihak pengadilan melakukan tindakan yang melanggar hukum, antara lain memeriksa para peserta sidang, menggeledah barang bawaan pengunjung, serta melarang pengambilan rekaman sidang putusan kemarin,” ujarnya.

Menurut pandangannya, tuntutan dan putusan hakim di Pengadilan Militer I-02 Medan merupakan pengkhianatan terhadap keadilan dan sangat merugikan para korban yang telah kehilangan nyawa anak atau anggota keluarganya. Sementara itu, dalam kasus pembunuhan keluarga Eva Pasaribu, proses hukum hanya sampai pada tiga tersangka dari kalangan warga sipil sebagai pelaku lapangan.

“Ketiga terdakwa sipil tersebut dihukum penjara seumur hidup,” ujar Irvan.

TNI yang Menjabat Posisi Sipil Melakukan Tindakan Kriminal Diadili Oleh Pengadilan Militer

2. Para pengaju berharap perkara ini diterima oleh hakim konstitusi

Irvan menyebutkan terdapat tiga pasal dalam UU Peradilan Militer yang diajukan untuk uji materiil, yaitu pasal 9 angka 1, pasal 43 ayat 3, dan pasal 127. Dalam pasal 9 angka 1 tercantumpengadilan yang berada di bawah lingkungan militer memiliki kewenangan untuk memeriksa tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang saat melakukan tindak pidana tersebut sedang berstatus sebagai prajurit.

Sementara itu, pasal 43 ayat 3 berisipengadilan militer utama mengambil keputusan mengenai perbedaan antara perwira penyerah perkara dan jaksa tentang apakah suatu perkara diajukan ke pengadilan dalam lingkungan pengadilan militer atau pengadilan umum.

“Maka dari itu kami berharap nantinya gugatan akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi agar ke depan tidak lagi ada korban yang tidak mendapatkan keadilan,” ujar Irvan.

3. KSAD sering menegaskan tidak akan melindungi anggota yang melanggar hukum

Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sering menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan melindungi seorang pun prajurit yang terbukti melanggar aturan hukum. Bahkan, ia menegaskan bahwa seluruh prajurit yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Segala bentuk pelanggaran memang tidak layak dilakukan oleh prajurit TNI Angkatan Darat. Pemimpin telah menyampaikan bahwa tidak akan melindungi, dan akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Penerangan Mabes TNI AD pada masa itu, Brigjen TNI Wahy Yudhayana, pada 27 Maret 2025.

Wahyu menyampaikan bahwa Maruli telah sering menekankan kepada prajurit TNI AD agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. Para pemimpin TNI AD, menurutnya, langsung melakukan evaluasi terhadap seluruh jajaran ketika terjadi suatu kasus.

Tindak Kejahatan TNI Berulang, Bukti Sistem Peradilan Militer Tidak Efisien TNI AD Membangun Fasilitas MCK Darurat bagi Pengungsi di Tapanuli Selatan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *