bali., DENPASAR – Fraksi-fraksi DPRD Balimenyetujui kepentingan adanya peraturan yang bertujuan mengatur perkembangan toko modern jaringan serta menjaga lahan produktif di Pulau Dewata.
Perjanjian tersebut muncul dalam Sidang Paripurna ke-17 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang diadakan, Senin (15/12).
Rapat paripurna dihadiri oleh Sekda Bali Dewa Made Indra yang mewakili Gubernur Wayan Koster. Agenda rapat membahas pendapat umum fraksi-fraksi DPRD Bali terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis.
Keduanya, yakni Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaringdan Raperda Pengendalian Perubahan Fungsi Lahan Produktif serta Larangan Penyerahan Hak Milik Lahan Secara Jaminan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan AA Istri Paramita Dewi, menyampaikan dukungan dasar terhadap dua Raperda tersebut.
Fraksi PDIP menganggap perlu adanya peraturan sebagai alat hukum untuk menjaga keseimbangan ekonomi rakyat, melindungi usaha kecil, menengah, dan mikro (UMKM) serta pasar tradisional.
Aturan tersebut juga bertujuan untuk mempertahankanlahan produktifsebagai dasar ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan di Bali.
Fraksi PDIP menekankan bahwa pengendalian toko modern yang berjaringan tidak boleh hanya sebatas pada aturan formal, tetapi juga memerlukan penataan zonasi, jarak, izin, serta pengawasan dan penerapan hukum yang ketat.
Mengenai perubahan penggunaan lahan dan praktik pihak ketiga, fraksi ini menganggap aturan tersebut sebagai langkah penting untuk mempertahankan kedaulatan agraria Bali.
Hal ini selaras dengan filosofi Sad Kerthi, Tri Hita Karana, serta arah pembangunan jangka panjang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali.
Kepala fraksi Partai Demokrat–NasDem Dr Somvir mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Bali dalam menanggapi isu toko modern dan masalah pertanahan.
Namun, fraksi ini mengusulkan agar pembahasan kedua Raperda dilakukan lebih mendalam dengan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas.
Fraksi Demokrat–NasDem mengusulkan agar pembahasan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2026 guna memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan aplikatif.
Pandangan kritis juga disampaikan Fraksi Gerindra–PSI melalui Grace Anastasia Surya Widjaya.
Fraksi ini menilai kedua Raperda sangat penting, tetapi perlu dilakukan harmonisasi norma, penajaman landasan yuridis, serta kejelasan batas kewenangan daerah, khususnya terkait larangan praktik nominee.
Fraksi Gerindra–PSI menegaskan bahwa aturan yang dibuat harus sesuai dengan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tetap menjaga prinsip keadilan, kepastian hukum, dan lingkungan usaha yang baik.
Kepala Fraksi Partai Golkar I Nyoman Wirya menyampaikan bahwa secara prinsip, Fraksi Golkar mendukung pengawasan toko modern yang berjaringan dan perubahan fungsi lahan produktif.
Namun, tingkat kesulitan materi dari kedua Raperda tersebut dianggap membutuhkan pembahasan yang lebih menyeluruh.
Fraksi Golkar juga mengusulkan penguatan data, integrasi lahan pertanian yang berkelanjutan dalam sistem izin, pemberian insentif kepada petani, serta penerapan tata ruang yang konsisten sebelum kedua Raperda ditetapkan.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah yang strategis bagi masa depan Bali.
Sekda Dewa Made Indra menyatakan akan mencermati secara saksama seluruh pandangan dan masukan fraksi-fraksi DPRD sebagai bahan pembahasan lanjutan.
Hal ini untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, berkelanjutan, dan selaras dengan visi Bali Era Baru. (lia/JPNN)







