WAKIL Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengingatkan pemerintah agar memastikan kerahasiaan dan perlindungan data.biometrikmasyarakat. Pernyataan Dave merespons rencana penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) mulai 2026 mendatang.
Anggota Partai Golkar ini berpendapat bahwa diperlukan tindakan yang jelas dan terukur guna memastikan privasi serta keamanan data. Dave mengingatkan bahwa pengelolaan data harus dilakukan dengan standar perlindungan yang ketat, transparan, dan dapat diaudit.
“Pemerintah dan para operator perlu memastikan bahwa proses pengumpulan, penyimpanan, hingga pemanfaatan data dilakukan dengan aman dan bertanggung jawab,” ujar Dave, seperti dikutip dalam keterangan resmi di situs fraksi Golkar, Senin, 22 Desember 2025.
Masyarakat, menurut Dave, berhak memperoleh informasi mengenai pengelolaan data mereka serta siapa yang bertanggung jawab atas perlindungan data tersebut. Oleh karena itu, Komisi I DPR akan meminta penjelasan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta para operator terkait dengan kesiapan infrastruktur, keamanan, serta mekanisme pengawasan.
“Periode transisi yang dimulai pada Januari 2026 perlu dimanfaatkan sebaik mungkin untuk pengujian keamanan, edukasi masyarakat, dan penyesuaian teknis, agar penerapan kebijakan ini tidak menimbulkan keraguan atau risiko baru,” ujar Dave.
Komisi I DPR menekankan perlunya pengawasan yang mandiri dan kuat. Pengelolaan data biometrik tidak boleh bergantung hanya pada satu pihak, menurut Dave. Ia menyatakan, diperlukan pengawasan lintas institusi agar memastikan pertanggungjawaban dan mencegah kemungkinan penyalahgunaan.
“Komisi I DPR RI mendukung langkah untuk memperkuat keamanan siber nasional, tetapi perlindungan hak privasi warga negara adalah prinsip yang tidak boleh dikorbankan,” katanya. “Kami akan memantau kebijakan ini agar berjalan dengan standar keamanan terbaik dan tetap menghormati hak-hak masyarakat,” ujar Dave selanjutnya.
Dilansir AntaraKementerian Komunikasi dan Informatika bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengumumkan bahwa penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah untuk pelanggan baru akan dimulai pada 1 Januari 2026. Proses registrasi ini masih bersifat sukarela, atau belum wajib, dan sedang dalam tahap uji coba sebelum kebijakan tersebut sepenuhnya diberlakukan mulai 1 Juli 2026.
Kepala Badan Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika Edwin Hidayat Abdullah mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk memutus rantai kejahatan digital yang sering memanfaatkan nomor ponsel sebagai akses awal.
Ia menyebutkan berbagai bentuk kejahatan siber mulai dariscam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering hampir seluruhnya memakai nomor ponsel.
Sampai bulan September 2025, jumlah pelanggan seluler yang telah diverifikasi mencapai lebih dari 332 juta. Namun, data dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) menunjukkan sebanyak 383.626 rekening dilaporkan sebagai rekening penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 4,8 triliun.
Edwin mengatakan, setiap bulan terdapat lebih dari 30 jutascam call.Sementara setiap orang menerima paling sedikit satuspam callseminggu sekali. “Hal ini yang mendorong Komdigi untuk mengambil kebijakan registrasi SIM Card dengan menggunakanface recognition,” ujar Edwin.







