Dokter Tifa Dituduh, Transkrip Nilainya Dianggap Rusak

Dokter Tifa dan Roy Suryo: Tersangka Kasus Ijazah Palsu tapi Masih Bebas

Dokter Tifa, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), kini justru makin berani menyampaikan pernyataannya. Ia menuding bahwa transkrip nilai Jokowi tidak lengkap dan tidak sesuai dengan standar yang diterapkan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1985.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Senin, Dokter Tifa menyatakan bahwa transkrip nilai yang disajikan oleh Bareskrim memiliki kecacatan. Menurutnya, transkrip tersebut tidak lengkap dan tidak sesuai dengan spesimen yang ia miliki bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar.

Bacaan Lainnya

Perbedaan Transkrip Nilai

Menurut Dokter Tifa, transkrip nilai yang ia dan dua rekannya miliki adalah hasil dari Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985. Ia menyatakan bahwa transkrip nilai Jokowi sangat berbeda dengan spesimen yang mereka punya.

“Transkrip nilai Jokowi tidak lengkap tanda tangannya. Seharusnya transkrip nilai asli itu komplet dengan tanda tangan dekan dan pembantu dekan 1,” ujar Dokter Tifa.

Ia juga mengungkapkan bahwa angka-angka dalam transkrip nilai Jokowi ditulis secara manual, bukan menggunakan mesin ketik manual seperti yang biasa digunakan pada masa itu.

“Angka-angka nilai pun juga ditulis dengan tulisan tangan dan itu sama sekali tidak lazim untuk lulusan sarjana di Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985,” tambahnya.

Penetapan Tersangka tapi Belum Ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar belum juga ditahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang alasan penundaan penahanan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut bahwa Roy Suryo Cs menjadi korban dari KUHAP baru. Ia mengatakan bahwa penanganan kasus ini seharusnya dilakukan melalui restorative justice.

“Sekarang ini banyak orang jadi korban KUHAP orde baru, lihat misalnya kelompoknya Roy Suryo itu korban KUHAP orde baru. Menurut standar KUHAP baru Roy Suryo Cs ini penanganan kasusnya bisa dengan restorative justice,” ujar Habiburokhman.

Roy Suryo sendiri menyatakan bahwa status tersangka belum tentu membuat seseorang menjadi terdakwa. Ia juga menyindir terpidana inisial SM yang masih bebas meskipun sudah enam tahun menjalani hukuman.

Jokowi Ogah Tunjukkan Ijazah Asli

Setelah lama dihujat dan dihadapkan pada berbagai tudingan, akhirnya Jokowi membuka suara. Ia mengungkapkan alasan utamanya tidak ingin menunjukkan ijazah aslinya.

“Saya tidak menyampaikan kepada publik ijazah itu. Karena yang pertama ada aduan ke Bareskrim. Yang kedua saya dituduh ijazah saya palsu. Artinya yang menuduh itu yang harus membuktikan,” kata Jokowi dalam wawancara eksklusif dengan Kompas TV.

Jokowi menilai bahwa pembuktian lebih baik dilakukan di pengadilan agar keadilan dapat tercapai. Ia juga menyatakan bahwa ada agenda besar politik di balik isu ijazah palsu yang terus-menerus dihembuskan.

“Dan yang saya lihat ini memang ada agenda besar politik, ada operasi politik, yang sehingga bisa sampai bertahun-tahun, enggak rampung-rampung. Karena keinginan mereka untuk men-downggrade, menurunkan reputasi yang saya miliki,” ujar Jokowi.

Ia mencontohkan masalah perubahan karena artificial intelligence dan humanoid sebagai hal-hal yang lebih penting daripada isu ijazah.

Kepercayaan pada Proses Hukum

Jokowi sangat yakin bahwa ada orang besar di balik kasus ini. Meski ia mengetahui sosok tersebut, ia tidak ingin menyampaikannya secara langsung.

“Ya, saya kira gampang ditebak lah. Tapi saya tidak, berusaha sampaikan,” katanya.

Jokowi berharap kasus ini diproses secara hukum hingga di bawa ke meja pengadilan. Ia menegaskan bahwa semua pihak harus belajar untuk tidak mudah menuduh, menghina, atau mencemarkan nama baik seseorang.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *