Isi Artikel
– Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bersalah atas empat dakwaan tambahan penyalahgunaan kekuasaan serta 21 dakwaan pencucian uang yang berkaitan dengan skandal dana investasi negara, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Atas total 25 dakwaan tersebut, Pengadilan menjatuhkan vonis kumulatif berupa hukuman penjara selama 165 tahun serta denda mencapai 11,4 miliar ringgit atau sekitar Rp 47 triliun.
Mengutip The Star, Sabtu (27/12/2025), Najib masing-masing dijatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.
Sementara itu, untuk 21 dakwaan pencucian uang, ia divonis lima tahun penjara per dakwaan tanpa denda tambahan.
Meski demikian, Najib Razak secara efektif hanya akan dihukum selama 15 tahun. Mengapa bisa demikian?
Alasan divonis 165 tahun, tetapi hanya menjalani 15 tahun penjara
Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (26/12/2025), majelis hakim Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan bahwa seluruh hukuman penjara Najib Razak dijalankan secara bersamaan (concurrent).
Artinya, ia hanya akan menjalani hukuman penjara selama 15 tahun, bukan 165 tahun.
Meseki begitu, hukuman terbaru ini baru akan berlaku setelah Najib menyelesaikan hukuman sebelumnya.
Sebagai catatan, pada Juli 2020 Najib lebih dahulu divonis 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit dalam perkara terpisah terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang dana SRC International, mantan anak usaha 1MDB.
Putusan tersebut dikuatkan pada tingkat banding pada 2021. Sebagaimana dilaporkan Reuters, Selasa (30/12/2025), Najib mulai menjalani hukumannya pada Agustus 2022,
Pada 2024, Dewan Pengampunan Malaysia memangkas masa hukumannya menjadi enam tahun penjara dan menurunkan besaran denda.
Dengan keputusan itu, Najib diperkirakan akan bebas dari hukuman pertama pada 23 Agustus 2028.
Setelah itu, barulah ia akan mulai menjalani hukuman 15 tahun penjara dari putusan terbaru.
Denda tambahan hingga Rp 8,6 triliun
Selain hukuman penjara, hakim Collin Lawrence Sequerah juga memerintahkan Najib membayar uang yang dapat dipulihkan sebesar 2,08 miliar ringgit atau sekitar Rp 8,6 triliun.
Perintah tersebut merujuk pada Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Haram 2001.
Jika tidak dibayarkan, Najib terancam hukuman penjara tambahan selama 270 bulan atau sekitar 22 tahun 5 bulan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Sequerah menyatakan telah memperhitungkan faktor yang memberatkan dan meringankan, termasuk kepentingan publik, prinsip pencegahan, serta lamanya masa jabatan Najib di pemerintahan.
“Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum,” kata dia.
“Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa baktinya di pemerintahan, dan faktor-faktor mitigasi lainnya,” tambahnya.
Pernyataan Najib usai divonis
Usai pembacaan putusan, Najib menyampaikan pernyataan kepada publik dan meminta masyarakat tetap tenang serta tidak terprovokasi.
Ia menegaskan akan terus menempuh jalur hukum bukan karena dendam, melainkan demi prinsip keadilan dan supremasi hukum.
“Saya tetap bertekad untuk melanjutkan bukan karena dendam, tetapi karena prinsip. Yang saya cari hanyalah hak yang dijamin oleh hukum dan yang telah disahkan secara sah. Niat saya tidak pernah berubah, untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa dan kesejahteraan rakyatnya,” ujarnya.
“Perjuangan ini bukanlah upaya untuk menghindari tanggung jawab. Ini adalah usaha untuk menegakkan keadilan, membela integritas Konstitusi, dan menjaga supremasi hukum. Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin dengan proses peradilan negara ini,” tambahnya.







