Ditjen Pajak sita 230 aset, total nilai capai Rp 24,9 miliar



JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jawa Timur melaksanakan Pekan Sita Serentak pada 22 hingga 26 Juni 2026. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 230 aset milik penunggak pajak disita. Nilai taksiran dari aset yang disita mencapai Rp 24,9 miliar, dengan total tunggakan pajak mencapai Rp 621,2 miliar.

Pekan Sita Serentak ini melibatkan Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur I, II, dan III. Tujuan utamanya adalah menangani 158 penunggak pajak sebagai bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) setelah melewati berbagai tahapan penagihan yang telah diatur dalam regulasi. Hal ini dilakukan agar proses penagihan tetap berjalan secara terstruktur dan sesuai aturan hukum.

Ditjen Pajak menegaskan bahwa penyitaan bukanlah tindakan mendadak. Sebelum sampai pada tahap penyitaan, otoritas pajak telah memberikan berbagai kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya. Proses ini dimulai dari penyampaian imbauan, Surat Teguran hingga Surat Paksa.

Penyitaan hanya dilakukan jika utang pajak tetap belum diselesaikan setelah semua tahapan tersebut ditempuh. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Timur II, Johny Victor, menjelaskan bahwa proses penagihan pajak selalu mengedepankan pendekatan persuasif. Wajib pajak diberi ruang untuk memenuhi kewajibannya.

“Penagihan pajak bertujuan untuk mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum tindakan penyitaan dilakukan, wajib pajak telah diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya,” ujar Johny dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang tahapan penagihan pajak yang dilakukan secara bertahap dan berlandaskan hukum. Otoritas pajak menilai bahwa kepatuhan yang telah dijalankan oleh mayoritas wajib pajak perlu didukung dengan penegakan hukum yang profesional terhadap pihak yang masih mengabaikan kewajiban perpajakannya.

Ditjen Pajak menjelaskan bahwa seluruh aset yang disita merupakan hasil pelacakan aset (asset tracing) yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara dan telah memenuhi persyaratan hukum untuk dilakukan penyitaan. Tindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

Ditjen Pajak juga mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera berkoordinasi dengan kantor pajak. DJP menegaskan masih membuka ruang komunikasi dan konsultasi untuk penyelesaian kewajiban perpajakan secara kooperatif sehingga dapat menghindari tindakan penagihan lanjutan.

Penyitaan bukan merupakan akhir dari proses penyelesaian utang pajak. Wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses penagihan tidak akan berlanjut ke tahapan berikutnya.

Melalui Pekan Sita Serentak ini, Ditjen Pajak berharap masyarakat semakin memahami bahwa penegakan hukum perpajakan dilakukan secara humanis, profesional, transparan, dan berkeadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *