Dilema Kabupaten di Tengah Tambang Galian C, Catatan Penting Komisi I DPRD Bangkalan untuk Penambang

Ringkasan Berita:

  • DPRD Bangkalan mengkritik keterbatasan wewenang kabupaten dalam mengelola izin tambang galian C karena UU Nomor 3 Tahun 2020 yang menempatkan proses perizinan di tingkat provinsi, meskipun dampak ekonomi dan lingkungan dirasakan langsung oleh daerah.
  • Tumpang tindihnya aturan dan kompleksnya proses izin menyebabkan banyak penambang beroperasi tanpa surat izin yang lengkap, menimbulkan tantangan bagi kabupaten dalam pengumpulan pajak dan retribusi serta berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Laporan jurnalis https://mediahariini.com, Ahmad Faisol

Bacaan Lainnya

https://mediahariini.com, BANGKALAN– Masalah klasik terkait pemberian izin tambang galian C di Kabupaten Bangkalan diungkapkan oleh Komisi I DPRD Bangkalan, Nur Hakim saat menghadiri Seminar Nasional dan Refleksi Akhir Tahun 2025 dengan tema, ‘Pemangkasan TKD dan Masa Depan Otonomi Daerah’ yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum dan Tata Negara Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur di Gedung Rektorat Lantai 10 UTM, Jumat (12/12/2025).

Mewakili Ketua DPRD Bangkalan, Dedy Yusuf, Nur Hakim dalam pidatinya menyatakan bahwa terdapat keluhan dari Kabupaten Bangkalan mengenai isu ekonomi daerah, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 yang sebelumnya dibandingkan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan.

“Ternyata kabupaten tidak memiliki kemampuan dan kekuatan apa pun dalam mengelola tambang yang ada di wilayah kabupaten,” kata Nur Hakim, ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bangkalan.

Meskipun demikian, potensi tambang yang dikenal sebagai galian C di setiap kecamatan sangat luar biasa. Namun, karena adanya UU Nomor 3 Tahun 2020, isu pertambangan ini menjadi dinamika yang sangat menonjol di wilayah tersebut.

“Harapan kami, semoga dalam forum ini juga dibahas mengenai peran yang dapat diambil oleh kabupaten/kota ketika terdapat tambang galian C karena selama ini izinnya masih berada di tangan provinsi,” tegas seorang politisi dari PDI Perjuangan.

Ia menjelaskan, selama ini pemerintah daerah kabupaten/kota merasa bingung saat ingin melakukan penarikan pajak meskipun telah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa pengambilan pajak tidak memerlukan izin atau keabsahan dari tambang tersebut.

“Tetapi kami juga kewalahan ketika mengenakan pajak dan retribusi, seolah-olah seolah kami mendukung pertambangan ilegal jika semua izin belum lengkap. Ini merupakan tantangan yang sangat luar biasa bagi kabupaten, harapannya adalah para ahli turut berpikir karena dampak dari pertambangan tersebut dirasakan langsung oleh kabupaten,” katanya.

Telah diketahui secara luas oleh para pelaku tambang galian C, bahwa isu klasik terkait pemberian izin tambang memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi, yang berasal dari kesulitan birokrasi hingga ketidakjelasan regulasi yang tumpang tindih. Kondisi ini berdampak pada menurunnya kepatuhan para penambang hingga mereka terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Di tengah maraknya aktivitas penambangan ilegal di Indonesia yang kini menjadi perhatian setelah muncul berbagai isu serius dan berbagai dampak lingkungan ekologis, Satuan Reskrim Polres Bangkalan menyita paling sedikit tiga unit alat eskavator serta enam kendaraan dump truk dari dua lokasi tambang galian C di Kabupaten Bangkalan.

“Sebenarnya kabupaten menghadapi dilema terkait masalah pertambangan, di satu sisi hal ini merupakan sumber penghidupan masyarakat, dengan ratusan warga yang bekerja di sana. Namun di sisi lain, pihak kabupaten tidak bisa melakukan apa-apa karena sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, kabupaten hanya bisa memfasilitasi,” tegas Hakim.

Oleh karena itu, selanjutnya, intensitas sosialisasi mengenai tata cara perizinan harus segera diwujudkan agar potensi pendapatan asli daerah dari pajak dan retribusi kegiatan tambang galian C dapat memperkuat kondisi keuangan Kabupaten Bangkalan. Karena itu, selanjutnya, tingkat penyuluhan tentang prosedur perizinan harus segera dilakukan agar kemampuan pendapatan asli daerah melalui pajak dan retribusi aktivitas tambang galian C bisa meningkatkan kesejahteraan fiskal Kabupaten Bangkalan. Oleh karena itu, berikutnya, kegiatan sosialisasi mengenai mekanisme perizinan perlu segera diwujudkan agar potensi penerimaan daerah dari pajak dan retribusi aktivitas pertambangan galian C mampu memperkuat kondisi keuangan Kabupaten Bangkalan.

“Ini sebenarnya peluang bagi kabupaten dan provinsi, jika pemerintah provinsi bersedia terbuka mengenai pertambangan. Kami Komisi I mendorong agar seluruh pelaku tambang segera melegalkan izin pertambangan,” ujar Hakim.

Ia menambahkan, Pemkab Bangkalan sejak lama telah berkomunikasi mengenai kekurangan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang sulit dipenuhi oleh para pengusaha tambang dari Pemprov Jatim.

Sehingga, selanjutnya, pemerintah di tingkat kabupaten/kota juga merasa bingung karena secara regulasi harus ada AMDAL yang dikeluarkan oleh provinsi. Dalam hal ini, Hakim mendorong para penambang untuk proaktif dalam mempersiapkan dokumen AMDAL tersebut.

Sejauh ini, Hakim menyampaikan bahwa Pemda Bangkalan selalu terbuka dan siap membantu dalam hal perizinan. Namun ia menekankan, para pengusaha harus mengingat bahwa ada kewajiban undang-undang yang harus ditaati, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022.

Disebutkan bahwa para pekerja tambang selain mengurus perizinan kepada Pemprov Jatim, juga memiliki kewajiban kepada kabupaten, yaitu membayar pajak sebesar 20 persen dari setiap transaksi serta retribusi terkait penggunaan jalan kabupaten.

“Sebelumnya tidak pernah dilakukan atau diindahkan oleh para penambang, hal ini juga menyebabkan kebocoran alami (PAD). Ada pajak dan retribusi, yang diatur dalam perda dan perbup,” tutupnya.

Informasi terlengkap dan menarik lainnya di Googlenews https://mediahariini.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *