Detik-detik Pengumuman UMK Garut, Ini Besarannya Jika Naik 6,5 Persen

https://mediahariini.com– Waktu pengumuman UMK di wilayah Kabupaten Garut, berapa besarnya kenaikan 6,5 persen. Jumlah UMK Kabupaten Garut jika mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen adalah Rp 2.478.241.

Ketidakjelasan dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP) tahun anggaran 2026 masih terjadi di berbagai daerah di seluruh negeri, termasuk Jawa Barat.

Pemerintah Daerah masih menunggu pengeluaran aturan teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar dalam menetapkan UMP yang berasal dari keputusan resmi pusat.

Sedang mendalami secara rinci mengenai tahapan pengupahan tahunan karyawan bersama pihak Serikat Buruh.

Diungkapkan secara langsung, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Firman Desa, bahwa harapan yang mengandalkan belum terbitnya peraturan turunan ini diperkirakan tidak akan jauh berbeda dibanding tahun sebelumnya.

Berkenaan dengan formula perhitungan UMP 2026 terbaru, menurut Firman, masih akan mengalami penyesuaian pada komponen nilai alpha, indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi guna mengurangi ketimpangan upah antarwilayah oleh pemerintah pusat.

Selain itu, meskipun sebelumnya sempat beredar informasi, jika regulasi terbaru mengenai penetapan upah minimum tahun 2026 telah selesai dibahas dan ditandatangani, tetapi belum diumumkan kapan akan mulai berlaku.

Hal ini terjadi karena pemerintah harus melaksanakan perintah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang memenuhi sebagian tuntutan buruh pada Oktober 2024 lalu.

Di mana keputusan akan merujuk pada peraturan terbaru, berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Terdapat pernyataan dari pemerintah yang menyebutkan bahwa pada akhirnya, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan ditentukan dengan besaran yang berbeda-beda untuk setiap daerah.

Mengenai tanggal pasti penetapan, Firman mengatakan, biasanya untuk UMK se-Jawa Barat akan ditetapkan setelah pengumuman UMP.

Jika dilihat dari tanggal perkiraan, kepastian penentuan UMP akan dimulai pada tanggal 8 Desember, sedangkan UMK pada tanggal 15, namun pastinya tidak akan melebihi 31 Desember.

Selain itu, jika mengacu pada pernyataan Firman yang menyatakan bahwa rumus perhitungan UMP 2026 diperkirakan tidak terlalu berbeda dibanding tahun sebelumnya.

Maka kemungkinan besar angka 6,5 akan tetap digunakan dalam penentuan terbaru tahun 2026 yang akan datang.

Hal ini secara otomatis berlaku untuk seluruh wilayah Priangan Timur, yaitu Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Ciamis.

Jika demikian, lalu berapa jumlah pasti seluruh wilayah Priangan jika meningkat sebesar 6,5?

UMP Priangan Jika Ditetapkan Pada 6,5 Persen

Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang memiliki UMP paling tinggi di Indonesia, setelah beberapa wilayah besar seperti Tangerang hingga Jakarta.

Sebelumnya dilaporkan, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kebijakan tersebut menyebutkan bahwa pertimbangan kenaikan upah minimum meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Selain itu, berdasarkan data, pada tahun 2025, Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 2.057.495.

Kota Tasikmalaya = Rp 2.984.101

Kabupaten Tasikmalaya = Rp 2.874.492

Kabupaten Sumedang = Rp3.973.747

Kabupaten Garut = Rp 2.478.241

Kabupaten Ciamis = Rp 2.372.213

Kabupaten Pangandaran = Rp 2.366.848

Kota Banjar = Rp 2.347.046

Selain itu, di Jawa Barat, UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi setelah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen pada tahun 2025, yaitu mencapai Rp5.690.752.

Selain itu, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi juga masuk tiga besar wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat tahun ini, dengan besaran masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.

Berikut ini perkiraan wilayah lain di Jawa Barat jika ditetapkan pada angka 6,5 persen:

UMK Kota Bekasi sebesar Rp6.060.107

Kabupaten Karawang = Rp5.963.569

Kabupaten Bekasi = Rp5.921.425

Kabupaten Purwakarta = Rp5.102.797

Kabupaten Subang = Rp3.737.681

Kota Depok = Rp5.533.675

Kota Bogor = Rp5.459.844

Kabupaten Bogor = Rp5.194.351

Kabupaten Sukabumi = Rp3.840.750

Kabupaten Cianjur = Rp3.305.383

Kota Sukabumi = Rp3.213.267

Kota Bandung = Rp4.862.063

Kota Cimahi = Rp4.194.504

Kabupaten Bandung Barat = Rp3.979.829

Kabupaten Bandung = Rp 4.004.475

Kabupaten Indramayu = Rp 2.974.293

Kota Cirebon = Rp 2.873.319

Kabupaten Cirebon = Rp 2.854.271

Kabupaten Majalengka = Rp 2.559.926

Kabupaten Kuningan = Rp 2.354.541

(*)

Buka artikel https://mediahariini.comlainnya di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *