https://mediahariini.com– Waktu pengumuman UMK di wilayah Kabupaten Garut, berapa besarnya kenaikan 6,5 persen. Jumlah UMK Kabupaten Garut jika mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen adalah Rp 2.478.241.
Ketidakjelasan dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP) tahun anggaran 2026 masih terjadi di berbagai daerah di seluruh negeri, termasuk Jawa Barat.
Pemerintah Daerah masih menunggu pengeluaran aturan teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar dalam menetapkan UMP yang berasal dari keputusan resmi pusat.
Sedang mendalami secara rinci mengenai tahapan pengupahan tahunan karyawan bersama pihak Serikat Buruh.
Diungkapkan secara langsung, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Firman Desa, bahwa harapan yang mengandalkan belum terbitnya peraturan turunan ini diperkirakan tidak akan jauh berbeda dibanding tahun sebelumnya.
Berkenaan dengan formula perhitungan UMP 2026 terbaru, menurut Firman, masih akan mengalami penyesuaian pada komponen nilai alpha, indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi guna mengurangi ketimpangan upah antarwilayah oleh pemerintah pusat.
Selain itu, meskipun sebelumnya sempat beredar informasi, jika regulasi terbaru mengenai penetapan upah minimum tahun 2026 telah selesai dibahas dan ditandatangani, tetapi belum diumumkan kapan akan mulai berlaku.
Hal ini terjadi karena pemerintah harus melaksanakan perintah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang memenuhi sebagian tuntutan buruh pada Oktober 2024 lalu.
Di mana keputusan akan merujuk pada peraturan terbaru, berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Terdapat pernyataan dari pemerintah yang menyebutkan bahwa pada akhirnya, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan ditentukan dengan besaran yang berbeda-beda untuk setiap daerah.
Mengenai tanggal pasti penetapan, Firman mengatakan, biasanya untuk UMK se-Jawa Barat akan ditetapkan setelah pengumuman UMP.
Jika dilihat dari tanggal perkiraan, kepastian penentuan UMP akan dimulai pada tanggal 8 Desember, sedangkan UMK pada tanggal 15, namun pastinya tidak akan melebihi 31 Desember.
Selain itu, jika mengacu pada pernyataan Firman yang menyatakan bahwa rumus perhitungan UMP 2026 diperkirakan tidak terlalu berbeda dibanding tahun sebelumnya.
Maka kemungkinan besar angka 6,5 akan tetap digunakan dalam penentuan terbaru tahun 2026 yang akan datang.
Hal ini secara otomatis berlaku untuk seluruh wilayah Priangan Timur, yaitu Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Ciamis.
Jika demikian, lalu berapa jumlah pasti seluruh wilayah Priangan jika meningkat sebesar 6,5?
UMP Priangan Jika Ditetapkan Pada 6,5 Persen
Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang memiliki UMP paling tinggi di Indonesia, setelah beberapa wilayah besar seperti Tangerang hingga Jakarta.
Sebelumnya dilaporkan, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kebijakan tersebut menyebutkan bahwa pertimbangan kenaikan upah minimum meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Selain itu, berdasarkan data, pada tahun 2025, Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 2.057.495.
Kota Tasikmalaya = Rp 2.984.101
Kabupaten Tasikmalaya = Rp 2.874.492
Kabupaten Sumedang = Rp3.973.747
Kabupaten Garut = Rp 2.478.241
Kabupaten Ciamis = Rp 2.372.213
Kabupaten Pangandaran = Rp 2.366.848
Kota Banjar = Rp 2.347.046
Selain itu, di Jawa Barat, UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi setelah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen pada tahun 2025, yaitu mencapai Rp5.690.752.
Selain itu, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi juga masuk tiga besar wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat tahun ini, dengan besaran masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.
Berikut ini perkiraan wilayah lain di Jawa Barat jika ditetapkan pada angka 6,5 persen:
UMK Kota Bekasi sebesar Rp6.060.107
Kabupaten Karawang = Rp5.963.569
Kabupaten Bekasi = Rp5.921.425
Kabupaten Purwakarta = Rp5.102.797
Kabupaten Subang = Rp3.737.681
Kota Depok = Rp5.533.675
Kota Bogor = Rp5.459.844
Kabupaten Bogor = Rp5.194.351
Kabupaten Sukabumi = Rp3.840.750
Kabupaten Cianjur = Rp3.305.383
Kota Sukabumi = Rp3.213.267
Kota Bandung = Rp4.862.063
Kota Cimahi = Rp4.194.504
Kabupaten Bandung Barat = Rp3.979.829
Kabupaten Bandung = Rp 4.004.475
Kabupaten Indramayu = Rp 2.974.293
Kota Cirebon = Rp 2.873.319
Kabupaten Cirebon = Rp 2.854.271
Kabupaten Majalengka = Rp 2.559.926
Kabupaten Kuningan = Rp 2.354.541
(*)
Buka artikel https://mediahariini.comlainnya di Google News







