Isi Artikel
Perlawanan terhadap Dakwaan Penghasutan
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, membantah tudingan jaksa yang menyebut dirinya sebagai penghasut dalam aksi demo ricuh Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa dirinya dan tiga terdakwa lainnya hanya menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.
Pernyataan ini dibacakan oleh Delpedro saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, pada Selasa (16/12/2025). Pernyataan tersebut juga mewakili pandangan dari tiga terdakwa lainnya, yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Awalnya, majelis hakim sempat menolak permintaan Delpedro untuk membaca pernyataan pribadinya, namun akhirnya diizinkan dengan waktu 2 menit.
“Kami bukan penghasut. Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami. Dan bila kebebasan menyampaikan pendapat diperlakukan sebagai tindakan penghasutan, maka sebenarnya yang sedang diadili bukanlah kami, melainkan demokrasi itu sendiri,” ujar Delpedro sambil berdiri dari kursi pesakitan.
Prinsip Dasar dalam Pernyataan
Delpedro mempertanyakan perlindungan negara terkait kebebasan berpendapat bagi warganya. Ia menyampaikan prinsip dasar bahwa seorang terdakwa tidak hanya membela diri, tetapi juga membela masa depan bangsanya.
“Kami hendak menyampaikan sebuah prinsip yang sederhana namun mendasar, yaitu: Kadang seseorang terdakwa tidak sedang membela dirinya. Ia sedang membela masa depan bangsanya,” ujarnya.
Dalam pembukaan pernyataannya, Delpedro mengungkapkan rasa terima kasih kepada Majelis Hakim atas izin untuk membacakan pernyataan tersebut. Ia menyatakan bahwa dalam doktrin hukum acara pidana, eksepsi sering kali ditempatkan sebagai keberatan formil terkait cacat dakwaan, kewenangan mengadili, serta prosedur yang tidak sah.
Namun, ia menegaskan bahwa hukum tidak bekerja dalam ruang hampa. Sejarah menunjukkan bahwa pengadilan kerap menjadi forum terakhir di mana kebenaran politis harus dinyatakan ketika ruang-ruang di luar disempitkan.
Persidangan sebagai Ujian bagi Negara
Delpedro menyatakan bahwa persidangan ini tidak dapat dipisahkan dari dinamika politik yang lebih luas. Ia menekankan pentingnya kejelasan moral agar proses hukum tidak kehilangan orientasinya.
“Persidangan ini bukan semata-mata pemeriksaan tindak pidana, tetapi merupakan ujian bagi negara. Apakah ia mampu membedakan antara kritik dan kejahatan? Antara perbedaan pendapat dan ancaman? Antara oposisi dan penghasutan?” tanya Delpedro.
Ia menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekannya bukanlah penghasut, melainkan warga negara yang menjalankan hak konstitusional mereka. Jika kebebasan menyampaikan pendapat diperlakukan sebagai tindakan penghasutan, maka sebenarnya yang sedang diadili bukanlah mereka, melainkan demokrasi itu sendiri.
Dakwaan yang Diajukan Jaksa
Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yakni Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar diduga menghasut dalam bentuk memposting unggahan berupa gambar dan narasi caption di media sosial. Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
Adapun keempat terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, para terdakwa dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan kedua, para terdakwa dijerat Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dalam dakwaan ketiga, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Penutup
Delpedro menegaskan bahwa Yang Mulia tidak hanya berperan sebagai penafsir pasal, tetapi juga sebagai penjaga peradaban hukum. Oleh karena itu, ia menyampaikan dan mengingatkan bahwa Yang Mulia tidak hanya sedang mengadili mereka, tetapi juga mengadili masa depan kebebasan berpendapat di negeri ini.






