Persidangan pertama penyampaian tuntutan terhadap Direktur Lokataru FoundationDelpedroMarhaen beserta tiga temannya, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa, 16 Desember 2025. Keempatnya merupakan tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berakhir ricuh pada akhir Agustus lalu.
Kira-kira pukul 13.30 WIB, setengah jam sebelum jadwal persidangan dimulai, Delpedro Cs tiba dan terlihat mengenakan pakaian serba hitam dengan ikat pinggang berwarna merah muda. Sambil menunggu majelis hakim datang untuk memulai persidangan, mereka sempat memberikan pidato di hadapan para hadirin yang sudah tiba.
Dalam pidatonya, Delpedro menyatakan bahwa ia tidak akan takut dalam menjaga penerapan hukum di Indonesia, apa pun akibatnya. “Meskipun kekuasaan di negara ini membenci kami, meskipun kekuasaan di negara ini mengasingkan kami, menahan kami di dalam penjara, kami tetap akan mencintai negara ini bersama masyarakat kita, khususnya mereka yang tertindas, yang terabaikan, yang tidak memahami hukum, apa pun risikonya, kami akan tetap melindungi mereka,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyatakan bahwa dirinya dan tiga temannya siap bertanggung jawab atas tindakan yang telah mereka lakukan, termasuk berbagai bantuan hukum yang mereka usahakan. Namun, ia menegaskan tidak akan bersedia bertanggung jawab terhadap hal-hal yang tidak mereka lakukan.
Delpedro juga menyampaikan tentang perjuangan tahanan politik lain yang masih menjalani proses hukum di tempat-tempat lain. “Untuk Laras di Jakarta Selatan, untuk 60 tahanan di Jakarta Utara, untuk 24 tahanan di Jakarta Pusat, untuk tahanan di Jawa Timur, untuk tahanan di Jabar, untuk tahanan politik di seluruh Indonesia, bersuka cita, tegakkan kepala kalian bahwa kalian adalah generasi muda yang dipilih oleh sejarah untuk membangkitkan demokrasi,” katanya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Khariq Anhar menyampaikan mengenai bencana alam yang terjadi di Sumatera. Ia meminta pemerintah segera menetapkan status keadaan darurat nasional.
“Berdoalah untuk Sumatera, kami menuntut negara dan pemerintah hari ini untuk membuka sebesar-besarnya bantuan internasional. Sudah tidak ada lagi waktu, teman-teman, semakin hari korban semakin terus bertambah,” katanya.
Sebelumnya, mereka sempat meminta seluruh peserta hadir untuk berdoa secara singkat selama satu menit bagi para korban bencana di Sumatera. Setelah itu, bersama-sama mereka menyanyikan lagu Indonesia Pusaka sebelum persidangan dimulai.
Polda Metro Jaya mengamankan Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq beserta dua orang lainnya pada awal bulan September. Petugas menuduh mereka memicu kerusuhan massa saat aksi unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Keempatnya pernah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna mengecek sahnya penangkapan dan penetapan sebagai tersangka. Namun, hakim menolak seluruh permintaan mereka.
Para tersangka dikenai Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan/atau Pasal 45A ayat (3) beserta Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; serta/atau Pasal 76H bersama Pasal 15 serta Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengirimkan berkas Delpedro Cs ke pengadilan pada hari Senin, 8 Desember 2025.
“Pada hari Senin, 8 Desember 2025, jaksa penuntut umum telah menyerahkan berkas perkara empat tersangka yang diduga terkait dengan…”penghasutanperilaku anarkis melalui media elektronik dalam demonstrasi Agustus 2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fajar Seto Nugroho, dalam pernyataan resmi.
Nabiila Azzahramembantu dalam penulisan artikel ini







