Delpedro Cs Didakwa Hasut Siswa Ikut Demo Ricuh Agustus, Ini Bukti Unggahannya

Penyebaran Konten Penghasutan di Media Sosial

Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya, Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar, didakwa atas dugaan penghasutan melalui media sosial yang memicu keterlibatan pelajar dalam aksi demonstrasi ricuh pada 25–30 Agustus 2025 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

Penghasutan adalah perbuatan mendorong, membujuk, atau mengajak orang lain untuk melakukan tindakan tertentu yang biasanya melawan hukum, mengganggu ketertiban umum, atau menimbulkan permusuhan. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025), jaksa menyebut para terdakwa mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi di Instagram dengan muatan ajakan meninggalkan sekolah, menyembunyikan identitas, hingga menempatkan pelajar di garis depan konfrontasi.

Bacaan Lainnya

“Bahwa perbuatan para terdakwa melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang memiliki muatan mengajak pelajar yang mayoritas adalah anak untuk terlibat dalam kerusuhan, termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menyembunyikan identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Unggahan itu berdampak pada adanya sejumlah anak atau pelajar yang mengikuti aksi demo berujung ricuh pada 25-30 Agustus lalu di gedung DPR/MPR. “Sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025 antara lain anak saksi APB, anak saksi Muhammad Rizky AJ, anak saksi GLS, anak saksi LPJ, anak saksi FA, dan anak saksi BS bertempat di gedung DPR MPR RI, Jalan Gelora Bung Karno, RT.1/RW.3 Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,” ujar jaksa.

Dalam hal ini, ada 80 konten yang diunggah kolaborasi yang ditemukan pihak kepolisian bersifat penghasutan yang diunggah Delpedro dkk. Jaksa mengatakan konten itu tersebar melalui mekanisme Collaboration Post yang terkoordinasi untuk mencapai maksimum reach termasuk kepada demographic anak-anak.

“Bahwa penggunaan Collaboration Post secara sistematis oleh jaringan akun media sosial Instagram yang dikelola oleh para terdakwa yaitu @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation, @gejayanmemanggil, dan @aliansimahasiswapenggugat, menciptakan semua konten tersebut tersebar melalui mekanisme Collaboration Post yang terkoordinasi, teramplifikasi oleh algoritma engagement-based, dan didistribusikan secara sistematis untuk mencapai maksimum reach termasuk kepada demographic anak-anak,” ujar jaksa.

Selain itu, ada konten yang diunggah terdakwa Syahdan Husein selaku admin Instagram @gejayanmemanggil yang memiliki tujuan untuk menyerukan tuntutan pengunduran diri Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga pembubaran Kabinet Merah Putih. Jaksa mengatakan terdakwa Khariq lalu menyetujui unggahan konten kolaborasi dari Syahdan tersebut di akun @aliansimahasiswapenggugat.

Jaksa mengatakan konten itu dikategorikan sebagai penghasutan yang mengganggu ketertiban umum. Adapun narasi konten itu terkait seruan Indonesia gelap, revolusi dimulai, reformasi dikorupsi hingga peringatan darurat.

“Pernyataan spesifik mengenai tuntutan dalam aksi bermakna ajakan kepada masyarakat luas untuk melakukan revolusi dan memprovokasi, dikategorikan sebagai penghasutan ataupun mengajak orang lain untuk melakukan perbuatan tertentu yang dapat mengganggu ketertiban umum atau melawan pemerintah. Bahwa konten tersebut bersifat terbuka yang dapat dilihat oleh siapapun,” tuturnya.

Didakwa Menghasut

Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen cs didakwa melakukan penghasutan terkait aksi demo berujung ricuh pada akhir Desember 2025 lalu. Hal ini diketahui dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (16/12/2025). Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yakni Syahdan Husein, Muzzafar Salim dan Khariq Anhar diduga menghasut dalam bentuk memposting unggahan berupa gambar dan narasi caption di media sosial.

“Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Keempat terdakwa, kata jaksa, bergabung dalam grup media sosial untuk menjalin komunikasi secara intens dengan pihak yang sejalan dengan pemikirannya. Dalam temuan patroli siber kepolisian, ada 80 unggahan kolaborasi konten yang sifatnya menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah di media sosial Instagram yang disebarkan Delpedro cs dalam kurun waktu 24-29 Agustus 2025.

“Bahwa selain melakukan pengunggahan dan/atau pengunggahan kolaborasi yang berisi muatan penghasutan oleh para terdakwa tersebut, para terdakwa juga melakukan pengunggahan konten media sosial Instagram lainnya yang bertujuan untuk menimbulkan kerusuhan di masyarakat yaitu dengan unggahan dan/atau unggahan kolaborasi antara akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa,” tutur jaksa.

“Telah menciptakan efek jaringan di mana tingkat interaksi konten atau engagement dari pengikut atau followers semua akun tersebut digabungkan, menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan,” sambungnya.

Dalam hal ini, penggunaan tagar yang konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, #bubarkandpr di semua unggahan menciptakan kampanye terpadu yang mudah ditemukan dan dilacak oleh algoritma sebagai topik utama. Sehingga, telah terjadi kericuhan dalam aksi demonstrasi pada 25-30 Agustus lalu.

“Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang memiliki muatan penghasutan telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat diawali pada tanggal 25 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan fasilitas umum yang rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas,” ucapnya.

Adapun keempat terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, para terdakwa dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada dakwaan kedua, para terdakwa dijerat Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dalam dakwaan ketiga, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *