Kekerasan seksual di perguruan tinggi menjadi isu yang semakin mendapat perhatian serius. Data Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi menunjukkan bahwa fenomena ini tidak hanya terjadi di luar kampus, tetapi juga dalam lingkungan akademik yang seharusnya menjadi tempat aman untuk belajar dan berkembang. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kebijakan dan regulasi telah dikeluarkan untuk mencegah dan menangani kasus-kasus tersebut.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi payung hukum penting dalam upaya mengatasi masalah ini. Namun, pada tahun 2024, aturan ini diganti dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kekerasan seksual di kampus.
Salah satu contoh kasus terbaru adalah kasus yang melibatkan EM, Guru Besar di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia diberhentikan sebagai dosen setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa. Kasus ini ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM, yang melakukan pemeriksaan terhadap korban, terlapor, serta saksi. Berdasarkan temuan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa EM terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual dan melanggar kode etik dosen.
UGM tidak hanya memberikan sanksi terhadap pelaku, tetapi juga memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan bagi korban. Hal ini mencerminkan komitmen UGM untuk menjadikan kampus sebagai ruang yang bebas dari kekerasan seksual. Sejak 2016, UGM telah menyusun kebijakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual, yang semakin diperkuat dengan pembentukan Satgas PPKS sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Di berbagai kampus lain, seperti Universitas Indonesia (UI), Satgas PPKS juga dibentuk dengan melibatkan berbagai unsur sivitas akademika. Kepala Badan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal UI, Edmon Makarim, menegaskan bahwa Satgas PPKS dibentuk sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan tugas dengan profesionalisme dan tanggung jawab untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Selain itu, berdasarkan data dari Balai Litbang Agama (BLA) Semarang dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2023, mayoritas kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) tergolong kategori ringan, seperti cat calling dan body shaming. Meski demikian, kekerasan seksual ringan tetap perlu diwaspadai dan menjadi perhatian, karena masih banyak warga kampus yang kurang memahami tindakan yang termasuk kekerasan seksual.
Penelitian oleh Anna Bull dari University of York menunjukkan bahwa sekitar 10 persen peneliti pascasarjana perempuan dan 2 persen mahasiswa sarjana menjadi korban pelecehan seksual antarstaf di jenjang pendidikan tinggi. Dampaknya bisa sangat besar, termasuk merugikan studi, kesehatan fisik dan mental, keuangan, serta karier mereka.
Dari segi tren, data Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi menunjukkan bahwa kasus-kasus tersebut masih terjadi, meskipun penanganannya semakin baik. Upaya pencegahan dan sosialisasi terus dilakukan, seperti program Health Promoting University (HPU) yang dicanangkan UGM pada 2019. Selain itu, berbagai satgas dan tim penanganan kekerasan seksual dibentuk di berbagai kampus untuk memberikan dukungan psikologis, hukum, dan medis bagi korban.
Perubahan paradigma juga diperlukan, seperti yang diharapkan oleh Ketua Komisi Nasional Perempuan Andy Yentriyani. Ia berharap kampus yang keren adalah yang mampu mencegah terjadinya perundungan, diskriminasi, dan kekerasan seksual di kampusnya. Wakil Menteri Diktisaintek Fauzan juga menekankan pentingnya sosialisasi dan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual, yang disamakan dengan pelaku tindak kriminal.
Dengan kesadaran, keberanian, dan tindakan nyata dari seluruh elemen pendidikan tinggi, diharapkan kampus dapat kembali menjadi ruang aman dan nyaman bagi setiap individu untuk mengembangkan potensi diri tanpa dihantui rasa takut dan trauma. Data Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi harus terus diungkap, ditangani, dan dicegah agar masa depan pendidikan tinggi Indonesia menjadi lebih cerah dan aman bagi semua.


Tinggalkan Balasan