Daftar UMP 2026: Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah di Posisi Berapa?

Ringkasan Berita:

  • Di antara berbagai daerah yang telah menentukan UMP 2026, Jakarta tetap menjadi provinsi dengan besaran UMP terbesar di seluruh Indonesia.
  • UMP Jakarta 2026 mencapai angka Rp 5.729.876, meningkat sebesar Rp 333.115 dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.
  • Namun terdapat dua wilayah yang belum menetapkan, yaitu Aceh dan Papua Pegunungan.

 

Bacaan Lainnya

Berikut adalah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah diumumkan oleh beberapa wilayah di Indonesia.

Sampai berita ini ditulis, masih ada dua provinsi yang belum menentukan UMP, yaitu Aceh dan Papua Pegunungan.

UMP akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Di Jawa Tengah (UMP) ditetapkan pada hari Rabu (24/12/2025) dengan besaran sebesar Rp 2.327.386, meningkat 7,28 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang mencapai Rp 2.169.349.

Kenaikannya sebesar Rp 158.037

UMP adalah standar penghasilan bulanan terendah yang ditentukan oleh pemerintah daerah, yang menjadi batas bawah upah yang harus diberikan oleh pengusaha kepada karyawan atau buruh.

Pengambilan keputusan mengenai UMP 2026 dilakukan oleh gubernur. Umumnya, UMP berlaku bagi karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Meskipun ditetapkan oleh kepala daerah, formula dan saran berasal dari Dewan Pengupahan Provinsi serta diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Nah, dalam UMP 2026, Presiden Prabowo Subianto telah meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 mengenai pengupahan.

Proses penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan telah melalui analisis dan diskusi yang cukup lama, serta dikatakan telah mempertimbangkan masukan dan harapan dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Dalam kebijakan tersebut, Prabowo menetapkan rumus kenaikan upah berdasarkan Inflasi ditambah dengan (Pertumbuhan Ekonomi dikalikan Alfa) dengan rentang nilai Alfa antara 0,5 hingga 0,9.

Dalam rumus tersebut, alfa adalah indikator yang mencerminkan peran tenaga kerja dalam memengaruhi pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Kehadiran variabel ini menyebabkan kenaikan UMP dan UMR 2026 di setiap wilayah tidak sama, tetapi disesuaikan dengan kondisi ekonomi setempat.

Di antara berbagai daerah yang telah menetapkan UMP 2026, Jakarta tetap menjadi provinsi dengan besaran UMP terbesar di seluruh Indonesia.

UMP Jakarta 2026 mencapai angka Rp 5.729.876, meningkat sebesar Rp 333.115 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di Rp 5.396.761.

Sementara provinsi dengan UMP 2026 terendah adalah Jawa Barat yang besarnya mencapai Rp 2.317.601.

Sebagai catatan, hingga berita ini ditulis pada pukul 07.00 WIB, masih terdapat dua provinsi yang belum mengumumkan besaran UMP 2026 yang berlaku di wilayahnya, yaitu Aceh dan Papua Pegunungan.

Selengkapnya, berikut adalah daftar UMP 2026 seluruh Indonesia:

  1. DKI Jakarta: Rp 5.729.876
  2. Papua Selatan: Rp 4.508.850
  3. Papua: Rp 4.436.283
  4. Papua Tengah: Rp 4.285.848
  5. Bangka Belitung: Rp 4.035.000
  6. Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
  7. Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
  8. Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234
  9. Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
  10. Papua Barat: Rp 3.841.000
  11. Riau: Rp 3.780.495
  12. Kalimantan Utara: Rp 3.770.000
  13. Barat Daya Papua: Rp 3.766.000
  14. Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
  15. Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
  16. Kalimantan Timur: Rp 3.680.000
  17. Maluku Utara: Rp 3.552.840
  18. Jambi: Rp 3.471.497
  19. Gorontalo: Rp 3.405.144
  20. Maluku: Rp 3.334.490
  21. Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
  22. Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
  23. Sumatera Utara: Rp 3.228.971
  24. Bali: Rp 3.207.459
  25. Sumatera Barat: Rp 3.182.955
  26. Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
  27. Banten: Rp 3.100.881
  28. Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
  29. Lampung: Rp 3.047.734
  30. Bengkulu: Rp 2.827.250
  31. NTB: Rp 2.673.861
  32. Jawa Timur: Rp 2.446.880
  33. Timur Nusa Tenggara: Rp 2.455.898
  34. DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
  35. Jawa Tengah: Rp 2.327.386
  36. Jawa Barat: Rp 2.317.601

(Tribunnews.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *