Daftar Surat Tanah Tak Berlaku Mulai Februari 2026, Wajib Diketahui!

.CO.ID –Jenis sertifikat tanah yang tidak berlaku lagi mulai tahun 2026 perlu diketahui oleh masyarakat agar tidak salah memahami status kepemilikan lahan yang selama ini masih mengacu pada dokumen adat. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa bukti tertulis mengenai tanah yang dulunya dimiliki secara adat oleh individu harus didaftarkan paling lambat lima tahun setelah peraturan ini berlaku.

Dengan demikian, mulai tanggal 2 Februari 2026, berbagai dokumen tanah adat yang belum terdaftar tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan.

Lalu, apa saja jenis surat tanah yang tidak lagi diakui mulai tahun 2026?

Daftar Dokumen Tanah yang Tidak Berlaku Mulai Tahun 2026

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menyatakan bahwa surat tanah adat selain sertifikat bukanlah sebagai bukti kepemilikan.

“Surat atau dokumen adat selain sertifikat bukan merupakan bukti kepemilikan tanah,” katanya, Jumat (12/12/2025), dilaporkan oleh Kompas.com.

Ia menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai panduan lokasi selama proses pendaftaran tanah, bukan sebagai dasar hak.

Berikut adalah jenis surat tanah yang tidak berlaku mulai tahun 2026, antara lain:

  1. Letter C
  2. Petok D
  3. Landrente
  4. Girik
  5. Kekitir
  6. Pipil
  7. Verponding
  8. Erfpacht
  9. Opstal
  10. Gebruik

Arie menyampaikan bahwa dokumen-dokumen tersebut pada dasarnya merupakan hasil dari administrasi pajak pada masa itu, bukan sebagai bukti kepemilikan. Selain itu, surat tanah adat dinilai mudah disalahgunakan dan berisiko menimbulkan perselisihan serta sengketa terkait tanah.

Pada tahun 2026, dokumen-dokumen tersebut tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Contoh dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah antara lain surat jual beli, surat wasiat, dan surat lelang.

Disarankan Diubah Menjadi SHM

Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat untuk segera mengubah dokumen tanah adat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM adalah bukti sah atas kepemilikan tanah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

“Kini proses pengurusan sertifikat jauh lebih sederhana. Bahkan beberapa kantor pertanahan menyediakan layanan pada hari Sabtu dan Minggu,” ujar Arie.

Tonton: DKI Mendistribusikan 1,4 Ton Bawang Merah Berkualitas dari Aceh, Dijual Lebih Murah dari Harga Pasar

Pemerintah juga melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna membantu masyarakat dalam mendaftarkan tanah mereka untuk pertama kalinya. Menurut Arie, masyarakat bisa mengajukan sertifikasi tanah sendiri tanpa perlu memakai jasa kuasa hukum.

Tanah Tidak Secara Otomatis Dikuasai Negara

Kepala Badan Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menegaskan bahwa lahan yang masih memiliki status girik atau surat adat tidak langsung diambil oleh pemerintah meskipun belum memiliki sertifikat hingga tahun 2026.

“Info bahwa tanah girik yang tidak terdaftar hingga 2026 akan disita negara adalah palsu,” katanya, dilansir dari Kompas.com (7/11/2025).

Selama lahan tersebut masih dimiliki oleh pemiliknya dan keberadaannya jelas, pemerintah tidak akan mengambil alih. Ia berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah guna memperoleh kepastian hukum.

“Negara hadir memberikan kepastian hukum, bukan mengurangi hak rakyat,” tegasnya.

Tonton: DKI Mendistribusikan 1,4 Ton Bawang Merah Berkualitas dari Aceh, Dijual Lebih Rendah dari Harga Pasar

Kesimpulan

Mulai Februari 2026, berbagai dokumen tanah adat seperti girik, letter C, dan verponding tidak akan diakui sebagai bukti kepemilikan jika belum terdaftar. Meskipun tanah tidak secara otomatis direbut oleh negara, pemilik lahan menghadapi risiko ketidakpastian hukum dan perselisihan di masa depan. Oleh karena itu, pemerintah mendorong masyarakat untuk segera mengubah dokumen tanah adat menjadi Sertifikat Hak Milik melalui proses pendaftaran resmi, termasuk program PTSL, agar dapat memastikan perlindungan hukum terhadap aset tanah yang dimiliki.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *