Daftar perusahaan yang diduga penyebab bencana Sumatera

Kejaksaan Agung mengumumkan beberapa nama perusahaan yang diduga terlibat dalam menyebabkanbencanaekologis di tiga provinsi Sumatera. Terdapat 23 perusahaan yang berada di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan AgungAnang Supriatna menyebutkan, di Aceh terdapat 6 perusahaan yang dibagi dalam empat klaster. Klaster pertama berkaitan dengan penyebab banjir pada daerah aliran sungai (DAS) Simpang Kanan, Simpang Kiri, dan Tamiang Jaya.

Bacaan Lainnya

“Penyebab banjir di Aceh Tamiang, Aceh Timur dan Langsa, PT RWP dan PT LMR,” ujar Anang melalui pernyataan resminya, Senin, 15 Desember 2025.

Kemudian, klaster kedua di DAS Jambu Aye, Aceh Utara yaitu PT RTS. Klaster ketiga, DAS Krueng Sawang dan Pasee (Aceh Utara, Aceh Tengah, Lhoksumawe, Bireun, Bener Meriah), PT DP. “Selanjutnya, DAS Hulu Pidie (Pidie), PT WAM dan PT ANI,” ujar Anang.

Anang menyebutkan, penyebab banjir di Sumatera Barat diduga melibatkan 11 perusahaan, yaitu PT SBI, PT DDP, PT PJA, PT SSE, PT LAK, PT BEN, PT SM, MMP, JAM, PT AMP, dan PT IS. “Penyebab banjir DAS Air Dingin, Kuranji, Anai (Kota Padang dan Padang Panjang),” ujar Anang.

Ada dua penyebab bencana di Sumatera Utara, yaitu penyebab banjir dan tanah longsor. Penyebab banjir diperkirakan akibat pembukaan Jalan Langkat – Kaban Jahe serta pengembangan lahan untuk kawasan Pamah Semelir.

Sementara penyebab tanah longsor disebabkan oleh penebangan hutan yang dilakukan secara ilegal oleh individu maupun oleh enam perusahaan yaitu PT TPL, CV TAS, PT NSHE, PT WIS, PT AR, dan PT TBS.

Sebelumnya, Komandan Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan, Mayor Jenderal Dody Triwinarto menyampaikan, satgas telah mengidentifikasi sebanyak 31 perusahaan yang diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab.bencana ekologisdi tiga wilayah Sumatera. Ratusan perusahaan tersebut akan ditangani secara hukum, administratif hingga ganti rugi.

“Di Aceh, dugaan sementara yang berkaitan langsung dengan daerah aliran sungai (DAS) mencakup 9 PT,” ujar Dody Triwinarto di Kejaksaan Agung, Senin.

Di Sumatera Utara terdapat 8 perusahaan, termasuk kelompok yang memiliki hak atas lahan. Perusahaan-perusahaan ini menjadi penyebab banjir bandang di DAS Batang Toru serta longsoran di Langkat.

“Kemudian di Sumatera Barat, dugaan terhadap subjek hukum diperkirakan mencapai 14 dari tiga wilayah DAS yang menjadi penyebab,” ujar Dody.

Bencana banjir deras dan longsor melanda 52 kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada tanggal 24 November 2025.

Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 15 Desember 2025, jumlah korban yang terkena dampak bencana alam mencapai 1.022 jiwa meninggal, 206 orang hilang, sekitar 7.000 orang mengalami luka-luka, dan lebih dari 200.000 orang masih tinggal di tempat pengungsian.

Selain itu, tercatat sebanyak 186.488 rumah mengalami kerusakan, 1.600 fasilitas umum, 219 fasilitas kesehatan, 967 fasilitas pendidikan, 434 tempat ibadah, 290 bangunan/kantor, serta 145 jembatan juga mengalami kerusakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *