Contoh Mekanisme PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh, Perhatikan Kriterianya

– JAKARTA – Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan bahwaPPPK Paruh Waktumemiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK Tetap Setelah melewati tahapan penilaian kinerja.

Disebutkan pula bahwa penilaian kinerja PPPK Paruh Waktu dilakukan setiap tiga bulan dan tahunan, dengan hasilnya menjadi pertimbangan dalam perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadiPPPK penuh waktu.

Beberapa wilayah telah memberikan indikasi bahwa proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dilakukan secara bertahap.

Hal ini dikarenakan jumlah PPPK Paruh Waktu di sebagian besar instansi pemerintah daerah cukup banyak.

Lalu, apa kriteria PPPK paruh waktu yang mendapatkan prioritas dalam pengangkatan menjadi pegawai tetap pada gelombang pertama?

Jika aturan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 digunakan sebagai dasar, maka PPPK Paruh Waktu yang memiliki kinerja terbaik sesuai hasil penilaian akan mendapatkan prioritas pertama untuk meningkatkan statusnya.

Namun, hingga kini belum ada peraturan yang secara rinci mengatur prosedur pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu, termasuk kriteria yang dapat digunakan sebagai dasar penilaian.

Di sebuah grup WA para tenaga honorer calon PPPK, muncul berbagai pandangan terkait kriteria PPPK Paruh Waktu yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Beberapa orang menyarankan perekrutan berdasarkan usia. Dalam artinya, orang yang paling tua akan diberi prioritas dalam perekrutan.

Selain itu, ada yang mengusulkan skala prioritas berdasarkan lama masa pengabdian dihitung sejak pertama kali bekerja sebagai tenaga honorer.

Beberapa orang berpendapat bahwa pengangkatan menjadi PPPK tetap harus menggunakan sistem perankingan berdasarkan hasil ujian PPPK 2024.

Dengan kata lain, individu yang memperoleh nilai tertinggi mendapatkan prioritas pertama untuk naik pangkat menjadi PPPK tetap.

Contoh Sistem PPPK Paruh Waktu yang Berubah Menjadi Pegawai Tetap

Ternyata, sistem perankingan nilai tersebut telah disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono.

Disebutkan bahwa PPPK paruh waktu yang telah menerima SK pengangkatan dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Menurutnya, inilah yang menjadi keunggulan PPPK Paruh Waktu.

“Inilah keunggulan PPPK paruh waktu, setelah memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan SK (Surat Keputusan),” ujarnya di Mataram, Selasa (16/12).

Taufik menambahkan, pegawai PPPK paruh waktu dapat langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila terdapat pembukaan formasi dari pemerintah.

Sebagai contoh, jika pada tahun 2026 pemerintah menetapkan sebanyak 200 formasi untuk rekrutmen PPPK tetap di satu instansi, maka PPPK paruh waktu dapat langsung diangkat sebagai PPPK tetap dengan mengambil 200 orang yang memiliki nilai tertinggi saat pelaksanaan ujian.

“Hasil ujian yang telah dilaksanakan menjadi dasar penunjukan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Demikian seterusnya,” katanya.

Taufik mengajak para PPPK paruh waktu untuk tidak merasa putus asa, karena status PPPK paruh waktu adalah langkah yang harus dijalani sebelum menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.

“Meskipun tugas-tugas tetap, demikian pula gajinya. Namun, PPPK paruh waktu memiliki keunggulan NIP dan harapan untuk menjadi PPPK penuh waktu serta mendapatkan hak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Ia menyampaikan, sebanyak 3.067 calon PPPK paruh waktu di lingkup Pemkot Mataram akan menerima SK pengangkatan pada Senin 22 Desember 2025.

SK PPPK paruh waktu mulai berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2025 dan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

SK PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai aturan yang berlaku.

Ditunjukkan pula, kinerja PPPK yang bekerja paruh waktu akan terus diawasi dan dievaluasi sebagai pertimbangan dalam perpanjangan SK setiap tahunnya.

“Besaran gaji PPPK paruh waktu tetap sama dengan penghasilan yang diterima saat menjadi tenaga honorer, yaitu sebesar Rp1,5 juta per bulan dan telah dianggarkan untuk tahun 2026,” ujarnya.(sam/antara/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *