https://mediahariini.com– Berbagai surat tanah atau dokumen kepemilikan tanah adat akan tidak berlaku sejak Februari 2026.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, serta Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyebutkan bahwa bukti tertulis tanah yang dulunya milik adat dan dimiliki oleh individu harus didaftarkan dalam waktu paling lama lima tahun.
Sehingga bila dihitung sejak dikeluarkannya peraturan tersebut, berbagai dokumen tanah adat tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026.
Lalu, apa saja surat tanah yang tidak berlaku mulai tahun 2026?
Buku tanah yang tidak sah pada tahun 2026
Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR/BPN) Arie Satya Dwipraja menyatakan bahwa berbagai surat atau dokumen tanah adat tidak lagi berlaku sejak 2 Februari 2026.
“Surat atau dokumen (adat) selain sertifikat bukan merupakan (bukti) kepemilikan,” ujarnya kepada https://mediahariini.com, Jumat (12/12/2025).
Oleh karena itu, dokumen-dokumen tersebut hanya dapat berfungsi sebagai panduan lokasi saat melakukan pendaftaran tanah.
Berikut beberapa surat tanah yang tidak berlaku mulai tahun 2026:
- Letter C
- Petok D
- Landrente
- Girik
- Kekitir
- Pipil
- Verponding
- Erfpacht
- Opstal
- Gebruik.
“Berbagai dokumen yang disebutkan sebelumnya sebenarnya bukan bukti kepemilikan tanah, melainkan dokumen yang dibuat sebagai bagian dari administrasi pajak pada masa itu,” ujar Arie.
Selain itu, dokumen-dokumen kearifan lokal saat ini juga rentan dimanipulasi dan berpotensi memicu perselisihan.
Banyak dokumen tanah adat tidak lagi berfungsi sebagai “alas hak” mulai tahun 2026. Alas hak kepemilikan tanah yang diakui mulai tahun 2026 adalah surat jual beli, surat waris, dan surat lelang.
Diubah menjadi SHM
Selanjutnya, Arie mengajak agar dokumen adat mengenai tanah milik pribadi diubah menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik).
SHM diakui sebagai bukti sah dalam kepemilikan tanah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Pokok-pokok Agraria (UU PA).
Berdasarkan undang-undang tersebut, hak milik merupakan hak kepemilikan yang sulit dihilangkan dibandingkan dengan hak-hak lain terhadap tanah, serta dapat dipertahankan terhadap tuntutan pihak lain.
“Proses pengurusan sertifikat kini lebih mudah. Beberapa Kantor Pertanahan buka pada hari Sabtu dan Minggu,” ujar Arie.
Kementerian ATR/BPN telah menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) selama sembilan tahun dengan tujuan mendaftarkan tanah secara pertama kali.
Arie mengatakan, pengurusan sertifikat tanah dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat tanpa memerlukan bantuan pihak yang berwenang.
Tanah tidak akan disita oleh pemerintah Tanah tidak akan direbut oleh negara Tanah tidak akan diambil alih oleh pemerintah Tanah tidak akan dikuasai oleh negara Tanah tidak akan diambil oleh pihak berwenang
Kepala Badan Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi mengatakan, tanah tidak akan disita oleh negara meskipun hanya memiliki surat atau dokumen tanah adat tanpa sertifikat kepemilikan seperti SHM.
“Jadi informasi mengenai tanah girik yang tidak terdaftar hingga 2026 nanti akan diambil oleh negara adalah tidak benar,” ujarnya dilansir dari https://mediahariini.com(7/11/2025).
“Jika itu memiliki sertifikat, tanahnya ada, ia tetap memiliki hak atas tanah miliknya, jadi tidak ada hubungannya dengan negara mengambilnya,” tambahnya.
Ia berharap, masyarakat semakin termotivasi untuk mendaftarkan lahannya agar mendapatkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui oleh pemerintah.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari usaha pemerintah dalam membentuk kejelasan hukum di sektor kepemilikan tanah secara menyeluruh.
“Kami berharap masyarakat tidak perlu merasa cemas. Justru ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk segera mengajukan sertifikat tanahnya,” ujar Asnaedi.
“Negara hadir guna memberikan kejelasan hukum, bukan mengurangi hak rakyat,” tambahnya.







