Cara Cek Bantuan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024

Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk bantuan sosial yang sangat dinanti oleh para pekerja dan buruh di Indonesia. BSU ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan dukungan finansial kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu. Besaran bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, dengan total dana yang diberikan sebesar Rp 600 ribu.

Namun, banyak pekerja masih belum tahu bagaimana cara mengetahui apakah mereka termasuk penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara cek Bantuan Sosial BPJS Ketenagakerjaan terbaru 2024.

Bacaan Lainnya

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Untuk bisa mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan, seseorang harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
  • Bukan termasuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri

Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk mengecek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui ponsel atau komputer. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Melalui Situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

    Buka browser di ponsel atau komputer, lalu kunjungi situs resmi BSU Kemnaker melalui tautan https://bsu.kemnaker.go.id/. Gulir ke bawah hingga menemukan kolom “Pengecekan NIK Penerima BSU”. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan isi kode keamanan yang tertera dalam kotak gambar. Klik “Cek Status” dan sistem akan memberikan informasi apakah NIK Anda memenuhi kriteria penerima BSU 2024.

  2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

    Buka browser di ponsel atau komputer, lalu akses situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”. Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan email terkini. Pastikan semua data benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU. Klik “Lanjutkan” dan sistem akan menampilkan status Anda apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

  3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

    Unduh aplikasi JMO di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS). Daftarkan akun dengan mengisi data pribadi (NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, nomor ponsel). Pilih menu “Cek Status BSU” atau “Cek Eligibilitas BSU”. Lengkapi data tambahan yang diperlukan, seperti NIK dan nama ibu kandung, lalu klik “Lanjutkan”.

  4. Melalui Aplikasi Pospay

    Unduh aplikasi Pospay dari Google Play Store atau App Store. Pada halaman login, pilih ikon “i” dan pilih opsi Bantuan Sosial (bansos). Pilih Bantuan Subsidi Upah 2024 dan masukkan NIK untuk memeriksa status penerima BSU. Jika terdaftar, foto e-KTP dan lengkapi formulir.



Proses Verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan

Setelah ditetapkan sebagai penerima BSU, cara yang bisa dilakukan untuk menerima dana BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah:

  1. Kunjungi bank penyalur atau kantor pos terdekat.
  2. Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebagai dokumen identitas.
  3. Petugas akan melakukan verifikasi data penerima terlebih dahulu.
  4. Jika data cocok, dana BSU sebesar Rp 600 ribu akan dicairkan.
  5. Penerima BSU akan mendapatkan uang tunai Rp 600 ribu secara langsung.

Dengan menggunakan kanal-kanal ini, calon penerima BSU dapat memastikan apakah mereka berhak menerima bantuan tersebut dan memantau status pencairannya secara mudah dan transparan. Dengan demikian, para pekerja dan buruh dapat lebih siap dan terinformasi tentang status bantuan sosial yang mereka terima.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *