Bupati Gunakan Uang Korupsi Lunasi Utang Kampanye Rp 5,25 Miliar, Kini Pakai Rompi Oranye

Kasus Korupsi Bupati Lampung Tengah yang Melibatkan Uang Suap untuk Kampanye Pilkada 2024

Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya kini menjadi sorotan utama setelah KPK melakukan penyidikan dan penahanan terhadap beberapa tersangka. Dalam kasus ini, uang hasil korupsi digunakan untuk melunasi utang bank yang berkaitan dengan biaya kampanye Pilkada 2024.

Aliran Dana Korupsi yang Menghebohkan

Dari laporan yang diterima oleh KPK, Ardito Wijaya diduga menerima aliran uang sebesar Rp 5,75 miliar dari berbagai proyek yang diatur olehnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 5,25 miliar digunakan untuk pelunasan pinjaman bank yang sebelumnya digunakan sebagai modal kampanye Pilkada 2024. Sementara itu, sekitar Rp 500 juta digunakan untuk dana operasional bupati.

Penyidik KPK menjelaskan bahwa uang suap tersebut berasal dari proyek e-Katalog yang diatur oleh Ardito. Para rekanan atau penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek harus merupakan perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan (timses) Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati.

Penggunaan Dana Kampanye yang Diungkap

Menurut data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah, Ardito Wijaya mengeluarkan dana kampanye sebesar Rp649.207.059 pada Pilkada 2024. Dari total pengeluaran tersebut, sebagian besar digunakan untuk kebutuhan operasional kampanye, termasuk pembelian barang dan jasa. Hasil audit independen menunjukkan bahwa pasangan Ardito-Wijaya-I Komang Koheri tidak memiliki utang setelah kampanye selesai.

Namun, meskipun ada dana yang digunakan untuk membayar utang pembelian barang senilai Rp452.400.000, akhirnya mereka berhasil melunasinya dan memiliki saldo kas dana kampanye sebesar Rp9.970.731.

Strategi Penyidikan KPK

Untuk mengungkap asal usul dan penggunaan uang haram tersebut, KPK menerapkan strategi follow the money (mengikuti aliran uang). Dengan metode ini, penyidik akan menelusuri dari mana uang berasal, bagaimana alirannya, serta digunakan untuk apa. Mungki Hadipratikto, Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan bahwa siapa pun yang terindikasi menerima aliran dana tersebut akan diusut lebih lanjut.

Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pihak perbankan untuk melacak aset dan aliran dana yang terkait dengan kasus ini.

Skema Korupsi yang Terbongkar

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Bupati Ardito Wijaya, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik kandung bupati Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Bapenda Anton Wibowo, dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri. Para tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama hingga 29 Desember 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ardito disebut mematok fee sebesar 15–20 persen dari nilai proyek di Pemkab Lampung Tengah. Modus operandi korupsi ini dilakukan dengan memerintahkan pengaturan pemenang proyek melalui e-Katalog. Perusahaan yang dimenangkan harus milik keluarga atau timses Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati.

Tanggung Jawab Hukum yang Menanti

Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya skema korupsi yang dijalankan oleh seorang pejabat publik. Dari penggunaan uang suap untuk melunasi utang kampanye hingga pengaturan pemenang proyek, semua tindakan tersebut menunjukkan adanya indikasi keterlibatan lingkaran politik yang luas. Dengan penanganan yang dilakukan oleh KPK, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di masa depan.


Pos terkait